Bolehkah Doxing Orang yang Melanggar Hukum?
Rangga Triatmaja
12 September 2026
Sebelum membahas apakah seseorang boleh menyebarkan data pribadi orang lain yang dianggap melakukan pelanggaran hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu istilah doxing.
Cambridge Dictionary mendefinisikan doxing sebagai tindakan menemukan atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin, terutama informasi yang dapat mengungkap identitas, seperti nama dan alamat.
Dengan demikian, doxing dapat dipahami sebagai tindakan mengumpulkan atau menyebarkan informasi privat seseorang tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai tujuan, misalnya mempermalukan, mengintimidasi, menyerang reputasi, atau membuat seseorang menjadi sasaran ancaman.
Dalam praktiknya, doxing dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Mengutip kajian mengenai doxing dalam ruang digital, bentuk tersebut antara lain deanonimasi, penargetan, dan delegitimasi.
1. Deanonimasi
Deanonimasi merupakan tindakan mengungkap identitas seseorang yang sebelumnya menggunakan nama samaran atau tidak diketahui identitas sebenarnya.
2. Penargetan
Penargetan dilakukan dengan membagikan informasi tertentu yang memungkinkan seseorang menemukan atau melacak lokasi maupun keberadaan individu yang menjadi sasaran.
3. Delegitimasi
Delegitimasi bertujuan menyerang atau merusak kredibilitas, reputasi, maupun citra seseorang dengan memanfaatkan informasi tertentu yang disebarluaskan kepada publik.
Dari pengertian tersebut, penyebaran nama, alamat, nomor telepon, atau informasi pribadi lain tanpa hak dan tanpa dasar yang sah dapat masuk dalam kategori tindakan doxing.
Apakah Boleh Membocorkan Data Pribadi Pelanggar Hukum?
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya melakukan doxing sering muncul ketika seseorang mengetahui atau menduga bahwa orang yang datanya disebarkan telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun, status seseorang sebagai pihak yang diduga atau bahkan diketahui melakukan pelanggaran tidak otomatis memberikan hak kepada masyarakat untuk menyebarkan data pribadinya kepada publik.
Pelindungan data pribadi tetap memiliki dasar hukum. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur mengenai jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, hingga ketentuan pidana.
Karena itu, tindakan mengungkapkan data pribadi harus dilihat dari dasar hukum dan tujuan pemrosesannya, bukan hanya dari alasan bahwa orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan.
Pengungkapan Data Pribadi dalam UU PDP
Dalam UU PDP, data pribadi merupakan data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik ataupun nonelektronik.
Pemrosesan data pribadi memiliki cakupan yang luas. Kegiatan tersebut antara lain meliputi:
- Pemerolehan dan pengumpulan data.
- Pengolahan dan penganalisisan.
- Penyimpanan.
- Perbaikan dan pembaruan.
- Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan.
- Penghapusan atau pemusnahan.
Dengan demikian, ketika seseorang mengambil data pribadi kemudian menyebarkannya kepada publik, tindakan tersebut dapat termasuk kegiatan pemrosesan data pribadi.
Pengendali data pribadi pada prinsipnya perlu memiliki dasar pemrosesan yang sah. Dasar tersebut dapat berupa persetujuan yang sah, pemenuhan kewajiban hukum, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan perjanjian, maupun kepentingan sah lainnya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengendali dan hak subjek data.
Karena itu, tidak setiap tindakan membuka informasi pribadi dapat dilakukan secara bebas hanya karena pelaku menganggapnya memiliki alasan tertentu.
Sanksi atas Pengungkapan Data Pribadi Secara Melawan Hukum
UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Artinya, seseorang yang dengan sengaja mengambil dan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa dasar pemrosesan yang sah dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Ketentuan pidana dalam UU PDP mengatur ancaman terhadap pihak yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Selain pidana, subjek data pribadi juga memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seseorang tidak seharusnya menganggap penyebaran data pribadi sebagai tindakan yang bebas dilakukan hanya karena informasi tersebut berkaitan dengan seseorang yang diduga melanggar hukum.
Bagaimana dengan Pencemaran Nama Baik?
Selain persoalan pelindungan data pribadi, penyebaran informasi mengenai seseorang juga dapat menimbulkan persoalan mengenai pencemaran nama baik, terutama apabila informasi tersebut disertai tuduhan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang.
Dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai pencemaran nama baik antara lain terdapat dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP tersebut saat ini tercatat sebagai peraturan yang berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 433 pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.
Apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, terdapat ketentuan khusus mengenai pencemaran tertulis.
Namun, ketentuan tersebut juga memuat pengecualian ketika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Hal ini menunjukkan bahwa konteks, tujuan, bentuk penyampaian, dan keadaan ketika informasi disebarkan menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya tindak pidana.
Bagaimana Jika Doxing Dilakukan melalui Media Sosial?
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila data pribadi disebarluaskan melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya. Informasi yang telah dipublikasikan di internet dapat dengan cepat disalin, dibagikan kembali, dan menjangkau banyak orang.
Karena itu, seseorang perlu berhati-hati sebelum mengunggah identitas, alamat rumah, nomor telepon, foto, atau informasi pribadi lainnya mengenai orang yang dianggap melakukan pelanggaran.
Selain persoalan UU PDP, konten yang disebarkan juga perlu dilihat dari ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional dan ketentuan terkait aktivitas elektronik.
Perlu dicatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga memiliki perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi pemaknaan beberapa ketentuan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.
Karena itu, analisis terhadap sebuah unggahan tidak cukup hanya dengan melihat apakah informasi tersebut benar atau salah. Cara memperoleh data, dasar penyebaran, bentuk konten, tujuan publikasi, serta dampaknya juga perlu diperhatikan.
Apakah Alasan Kepentingan Umum Membolehkan Doxing?
Kepentingan umum merupakan salah satu hal yang dapat memiliki relevansi hukum dalam konteks tertentu. Namun, istilah tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk membenarkan semua bentuk penyebaran data pribadi.
Ada perbedaan antara melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang dengan menyebarluaskan identitas dan data pribadi seseorang kepada masyarakat luas.
Jika seseorang mengetahui adanya dugaan tindak pidana, langkah yang lebih tepat adalah menyampaikan informasi atau bukti kepada aparat penegak hukum maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati agar tindakan yang awalnya dimaksudkan sebagai bentuk pengungkapan pelanggaran justru berubah menjadi pelanggaran terhadap hak privasi orang lain.
Jadi, Bolehkah Doxing Orang yang Melanggar Hukum?
Pada prinsipnya, tidak dapat dibenarkan melakukan doxing hanya dengan alasan bahwa orang tersebut telah atau diduga melakukan pelanggaran hukum.
Status sebagai pelanggar hukum tidak secara otomatis menghapus hak seseorang atas pelindungan data pribadi. Penyebaran informasi pribadi tetap harus memiliki dasar hukum yang sesuai dan memperhatikan hak subjek data.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat menempuh mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang. Dengan cara tersebut, proses pemeriksaan dan pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, menyebarkan alamat rumah, nomor telepon, identitas keluarga, atau informasi pribadi lain kepada publik berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.
Kesimpulan
Doxing merupakan tindakan menemukan atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin, terutama melalui internet. Bentuknya dapat berupa pengungkapan identitas, pelacakan lokasi, maupun penyebaran informasi untuk merusak reputasi seseorang.
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran data pribadi tidak dapat dibenarkan hanya karena orang yang menjadi sasaran dianggap sebagai pelanggar hukum. UU PDP memberikan kerangka perlindungan terhadap data pribadi dan mengatur larangan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.
Di sisi lain, penyebaran informasi yang mengandung tuduhan terhadap seseorang juga dapat menimbulkan persoalan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, dengan memperhatikan unsur dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, langkah yang lebih tepat adalah melaporkannya kepada pihak yang berwenang daripada mengambil dan menyebarkan data pribadinya kepada publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi
- Cambridge Dictionary, Doxing.
- Teguh Cahya Yudiana, Sinta Dewi Rosadi, dan Enni Soerjati Priowirjanto, The Urgency of Doxing on Social Media Regulation and the Implementation of Right to Be Forgotten on Related for the Optimization of Data Privacy Protection in Indonesia, PJIH Volume 9 Number 1, 2022.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, database UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, database UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, database UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.