Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?
Rangga Triatmaja
8 September 2026
Warga negara asing atau WNA pada dasarnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengujian undang-undang atau judicial review merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak tertentu menguji konstitusionalitas suatu ketentuan dalam undang-undang. Namun, tidak setiap orang dapat mengajukan permohonan tersebut. Pemohon harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa putusannya, MK telah menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh WNA tidak memenuhi persyaratan legal standing. Akibatnya, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO).
Dasar Hukum Pembatasan Judicial Review bagi WNA
Ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara pengujian undang-undang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa pemohon merupakan pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu undang-undang, yang terdiri atas:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa ketika pemohon merupakan perorangan, status yang dipersyaratkan adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian, WNA tidak termasuk dalam kategori perorangan yang diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Pembatasan tersebut bukan berarti WNA tidak memperoleh perlindungan hukum di Indonesia. WNA tetap dapat memperoleh perlindungan atas hak-haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hak untuk mengajukan pengujian undang-undang melalui mekanisme tertentu merupakan persoalan kedudukan hukum dalam hukum acara, yang memiliki persyaratan tersendiri.
Pertimbangan MK Mengenai Permohonan WNA
Sikap MK mengenai kedudukan WNA dalam perkara judicial review dapat dilihat dalam sejumlah putusan. Dua putusan yang dapat menjadi rujukan adalah Putusan MK Nomor 73/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2014.
Putusan MK Nomor 73/PUU-VIII/2010
Dalam perkara ini, terdapat pemohon berkewarganegaraan Rumania yang mengajukan pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon yang berstatus sebagai WNA tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Pertimbangan tersebut menegaskan bahwa mekanisme pengujian undang-undang di MK memiliki persyaratan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai pemohon. Status sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh suatu undang-undang saja tidak secara otomatis memberikan legal standing untuk mengajukan permohonan.
Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2014
Penegasan serupa kembali terlihat dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2014. Dalam perkara tersebut, seorang WNA asal Nigeria mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
MK kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah pemohon yang berstatus WNA tidak memenuhi kualifikasi sebagai perorangan yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Putusan tersebut memperlihatkan adanya konsistensi dalam penerapan ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang ke MK.
Hak Asasi Manusia Berbeda dengan Hak Konstitusional dalam Judicial Review
Salah satu hal yang dapat menimbulkan pertanyaan adalah adanya ketentuan dalam UUD 1945 yang memberikan perlindungan terhadap HAM kepada setiap orang.
Secara prinsip, HAM memiliki cakupan yang bersifat universal dan tidak semata-mata berkaitan dengan kewarganegaraan. Namun, dalam konteks pengujian undang-undang di MK, perlu dibedakan antara hak asasi manusia dan hak konstitusional yang menjadi dasar kedudukan hukum dalam perkara judicial review.
Hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme hukum acara. Karena itu, pihak yang mengajukan permohonan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dengan demikian, meskipun seorang WNA dapat saja merasa bahwa keberlakuan suatu undang-undang memberikan dampak terhadap dirinya, kondisi tersebut tidak serta-merta membuatnya memenuhi syarat legal standing sebagai pemohon perorangan dalam perkara pengujian undang-undang di MK.
Apakah WNA Sama Sekali Tidak Dapat Berperkara di Indonesia?
Kesimpulan bahwa WNA tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review sebagai perorangan di MK tidak berarti WNA tidak memiliki akses terhadap sistem hukum Indonesia.
WNA tetap dapat menggunakan mekanisme hukum lain sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum Indonesia. Hak dan kewajiban WNA dapat diatur dalam berbagai peraturan, termasuk ketentuan mengenai keimigrasian, perdata, pidana, ketenagakerjaan, maupun bidang hukum lainnya.
Dengan kata lain, yang dibatasi dalam konteks ini adalah kedudukan WNA sebagai pemohon perorangan dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK, bukan seluruh akses WNA terhadap perlindungan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan sejumlah putusan MK, WNA tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagai pemohon perorangan di Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi kualifikasi legal standing yang dipersyaratkan.
Hal tersebut telah ditegaskan antara lain melalui Putusan MK Nomor 73/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 137/PUU-XII/2014. Dalam kedua perkara tersebut, status WNA menjadi salah satu alasan permohonan tidak dapat diterima.
Perlu dibedakan antara perlindungan HAM yang dapat berlaku bagi setiap orang dengan persyaratan hukum acara untuk mengajukan judicial review. Tidak terpenuhinya legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang bukan berarti WNA kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme lain yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-VIII/2010.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2014.
Referensi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 73/PUU-VIII/2010; Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 137/PUU-XII/2014; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.