S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 16 dibaca

Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

R

Rangga Triatmaja

25 Agustus 2026

Bagikan:
Bisakah Membatalkan Perkawinan Jika Tidak Terbukti Menghamili?

Pembatalan perkawinan adalah upaya hukum yang dapat ditempuh apabila suatu perkawinan diketahui tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hukum perkawinan Indonesia, salah satu syarat penting adalah adanya persetujuan dari kedua calon mempelai.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Karena itu, perkawinan pada prinsipnya harus dilaksanakan berdasarkan kehendak kedua pihak dan tidak boleh dilakukan karena adanya paksaan.

Dalam kondisi tertentu, persoalan dapat muncul setelah perkawinan berlangsung. Misalnya, seorang suami baru mengetahui bahwa istrinya ternyata telah hamil sebelum menikah dan kehamilan tersebut bukan berasal darinya. Situasi semacam ini dapat menimbulkan pertanyaan apakah perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

Salah Sangka Dapat Menjadi Alasan Pembatalan

Ketentuan mengenai pembatalan perkawinan antara lain terdapat dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Pembatalan juga dapat diajukan apabila pada saat perkawinan berlangsung terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Namun, hak tersebut memiliki batas waktu tertentu. Apabila ancaman telah berhenti atau pihak yang mengalami salah sangka telah mengetahui keadaan sebenarnya, tetapi selama enam bulan tetap hidup sebagai suami istri dan tidak mengajukan pembatalan, hak untuk mengajukan permohonan tersebut dapat gugur.

Dalam konteks perkawinan yang dilangsungkan karena adanya informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, unsur salah sangka dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan. Meski demikian, keberadaan unsur tersebut tetap perlu dibuktikan dalam proses persidangan.

Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam

Bagi pasangan Muslim, ketentuan pembatalan perkawinan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Pasal 71 KHI menyebutkan sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Sementara itu, Pasal 72 KHI mengatur bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.

Dengan demikian, persoalan mengenai dugaan kehamilan sebelum perkawinan tidak serta-merta membuat suatu perkawinan otomatis batal. Yang perlu dilihat adalah apakah terdapat keadaan yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai penipuan atau salah sangka serta apakah hal tersebut dapat dibuktikan.

Bukti Menjadi Hal Penting dalam Permohonan

Dalam perkara pembatalan perkawinan, pihak yang mengajukan permohonan perlu memiliki dasar dan bukti yang cukup. Dugaan bahwa seorang suami bukan merupakan ayah biologis dari anak yang dikandung istrinya tidak dengan sendirinya menjadi alasan bahwa perkawinan dapat dibatalkan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah keadaan yang terjadi ketika perkawinan dilangsungkan. Apabila terdapat informasi atau keadaan tertentu yang membuat salah satu pihak mengambil keputusan untuk menikah berdasarkan suatu pemahaman yang ternyata keliru, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum.

Sebagaimana dijelaskan H. Abdul Manan dalam Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, penipuan dalam perkawinan dapat berkaitan dengan pemalsuan atau penyembunyian identitas dan keadaan tertentu mengenai salah satu pihak. Penipuan dapat dilakukan oleh calon suami maupun calon istri.

Karena itu, persoalan seperti ini sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pengakuan atau dugaan. Bukti yang relevan perlu dipersiapkan untuk mendukung alasan pembatalan yang diajukan kepada pengadilan.

Siapa yang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan?

Pasal 23 UU Perkawinan menentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Mereka antara lain keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri serta suami atau istri itu sendiri.

Selain itu, pejabat yang berwenang juga dapat mengajukan pembatalan dalam kondisi tertentu selama perkawinan belum diputuskan. Pihak lain yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan juga dapat mengajukan permohonan setelah perkawinan tersebut putus, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, suami yang merasa mengalami salah sangka atau mengetahui adanya keadaan penting mengenai istrinya setelah perkawinan dapat menjadi pihak yang mengajukan permohonan, sepanjang alasan tersebut memenuhi ketentuan hukum dan dapat dibuktikan.

Ke Mana Permohonan Pembatalan Diajukan?

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan kewenangan yang berlaku. Secara umum, perkara pembatalan perkawinan bagi pasangan non-Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan berdasarkan tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal pasangan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Sementara itu, bagi pasangan beragama Islam, permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya mencakup tempat tinggal suami atau istri maupun tempat perkawinan dilangsungkan.

Pembatalan tidak terjadi hanya karena salah satu pihak menyatakan ingin mengakhiri perkawinan. Harus ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Contoh Perkara Pembatalan Perkawinan

Salah satu contoh perkara yang dapat menjadi gambaran adalah Putusan Pengadilan Agama Blambang Umpu Nomor 0258/Pdt.G/2016/PA.Blu.

Dalam perkara tersebut, pemohon dan termohon melangsungkan perkawinan pada 16 November 2016. Setelah perkawinan, pemohon mengetahui bahwa termohon sedang hamil sekitar tiga bulan. Berdasarkan keterangan termohon, kehamilan tersebut berasal dari hubungan dengan laki-laki lain.

Pemohon kemudian merasa tertipu karena sebelum menikah keduanya baru saling mengenal dalam waktu relatif singkat dan pemohon menyatakan belum pernah melakukan hubungan badan dengan termohon.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan alasan pembatalan yang diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) KHI mengenai penipuan atau salah sangka terhadap diri suami atau istri. Dalam perkara tersebut, permohonan pembatalan perkawinan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan salah sangka atau penipuan dalam perkawinan dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Namun, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.

Pembatalan Perkawinan Tidak Sama dengan Perceraian

Perlu dibedakan antara pembatalan perkawinan dan perceraian. Perceraian pada dasarnya mengakhiri perkawinan yang sebelumnya sah karena adanya alasan tertentu. Sementara itu, pembatalan perkawinan berkaitan dengan adanya kondisi atau persyaratan perkawinan yang tidak terpenuhi sebagaimana ditentukan hukum.

Karena konsekuensi hukumnya berbeda, pihak yang menghadapi persoalan seperti dugaan salah sangka mengenai kehamilan sebelum perkawinan perlu menentukan dasar hukum yang tepat. Pengajuan pembatalan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa dirinya bukan ayah biologis dari anak yang dikandung atau dilahirkan setelah perkawinan.

Yang harus diperhatikan adalah apakah terdapat penipuan, salah sangka, paksaan, atau kondisi lain yang memenuhi alasan pembatalan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Perkawinan tidak otomatis dapat dibatalkan hanya karena setelah menikah diketahui bahwa seorang suami bukan merupakan pihak yang menghamili istrinya sebelum perkawinan. Namun, apabila terdapat keadaan berupa penipuan atau salah sangka mengenai diri pasangan yang terjadi ketika perkawinan dilangsungkan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan pembatalan.

Bagi pasangan Muslim, ketentuan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 72 KHI. Sementara itu, UU Perkawinan juga mengatur pembatalan karena salah sangka dan ancaman yang melanggar hukum.

Karena pembatalan perkawinan membutuhkan pemeriksaan pengadilan, bukti menjadi bagian penting dalam perkara. Pihak yang merasa dirugikan sebaiknya mempersiapkan bukti dan berkonsultasi dengan ahli hukum agar dapat menentukan dasar serta prosedur yang sesuai.

Dasar Hukum dan Referensi

Dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan ini meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pembahasan juga merujuk pada buku H. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006, serta Putusan Pengadilan Agama Blambang Umpu Nomor 0258/Pdt.G/2016/PA.Blu. Sumber pembanding utama berasal dari artikel Hukumonline mengenai pembatalan perkawinan karena kehamilan dan ketentuan hukum yang terkait.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya