Bisakah KUH Perdata Diuji di Mahkamah Konstitusi
Rangga Triatmaja
7 September 2026
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata merupakan salah satu aturan hukum yang masih digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Meski berasal dari masa kolonial Belanda, keberlakuannya setelah Indonesia merdeka menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukannya dalam sistem peraturan perundang-undangan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah ketentuan dalam KUH Perdata dapat diuji di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu kedudukan KUH Perdata serta kewenangan MK dalam melakukan pengujian terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
Kedudukan KUH Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia
KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek pada awalnya merupakan produk hukum yang berasal dari pemerintahan kolonial Belanda. Aturan tersebut dahulu berbentuk wet, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Belanda bersama Staten-Generaal.
Setelah Indonesia merdeka, keberadaan berbagai peraturan peninggalan kolonial tidak serta-merta berakhir. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang pada prinsipnya mempertahankan peraturan yang masih diperlukan sampai dibentuk ketentuan baru berdasarkan konstitusi.
Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, wet yang masih berlaku kemudian dipandang memiliki kedudukan yang setingkat dengan undang-undang. Karena itu, KUH Perdata yang merupakan Burgerlijk Wetboek diperlakukan sebagai peraturan yang memiliki kedudukan setingkat dengan undang-undang dalam konteks pengujian konstitusional.
Kedudukan tersebut menjadi penting karena kewenangan MK untuk melakukan pengujian dibatasi pada undang-undang terhadap UUD 1945.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki sejumlah kewenangan konstitusional. Salah satunya adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Kewenangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Artinya, objek utama dalam pengujian konstitusional di MK adalah norma yang berkedudukan sebagai undang-undang. Pengujian tersebut pada dasarnya dilakukan untuk menilai apakah suatu norma undang-undang bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah KUH Perdata dapat masuk dalam kategori objek yang dapat diuji oleh MK meskipun berasal dari masa kolonial.
Apakah KUH Perdata Dapat Diuji oleh MK?
Jawabannya adalah ya, ketentuan dalam KUH Perdata dapat menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi sepanjang yang dimohonkan untuk diuji merupakan norma yang berkedudukan setingkat dengan undang-undang.
Meskipun KUH Perdata bukan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden setelah Indonesia merdeka, kedudukannya sebagai wet yang tetap berlaku berdasarkan sistem hukum Indonesia membuat ketentuan tersebut dapat diposisikan setingkat dengan undang-undang.
Dengan demikian, yang menjadi perhatian dalam pengujian bukan semata-mata siapa pembentuk awal aturan tersebut, melainkan kedudukan hukum norma yang masih berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa aturan hukum peninggalan kolonial yang masih dipertahankan keberlakuannya tetap dapat diuji apabila memenuhi persyaratan sebagai objek pengujian konstitusional.
Contoh Pengujian Pasal dalam KUH Perdata
Kewenangan MK untuk menguji KUH Perdata bukan sekadar persoalan teori. Dalam praktiknya, MK pernah menangani perkara yang menguji ketentuan dalam KUH Perdata terhadap UUD 1945.
Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 433 KUH Perdata.
Pasal tersebut menjadi objek permohonan karena pemohon menilai norma yang terkandung di dalamnya mempunyai persoalan konstitusional apabila dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, dalam hal ini Pasal 433 KUH Perdata, terhadap UUD 1945. Atas dasar itu, MK menyatakan mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa ketentuan KUH Perdata dapat menjadi objek pengujian konstitusional di MK.
Mengapa Putusan MK terhadap KUH Perdata Penting?
Pengujian terhadap KUH Perdata memiliki arti penting dalam perkembangan hukum Indonesia. Salah satu alasannya adalah KUH Perdata merupakan produk hukum yang berasal dari masa kolonial dan sebagian normanya telah berusia sangat lama.
Sementara itu, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar sejak kemerdekaan, terutama setelah adanya perkembangan prinsip-prinsip konstitusional dan penguatan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Melalui mekanisme pengujian di MK, suatu norma dalam KUH Perdata dapat dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan UUD 1945. Hal ini membuka ruang agar ketentuan yang masih berlaku dapat diuji apabila dianggap bertentangan dengan hak atau prinsip konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.
Pengujian tersebut juga menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa norma hukum yang masih berlaku tetap berada dalam koridor konstitusi.
KUH Perdata dan Perkembangan Hukum Nasional
Keberadaan KUH Perdata dalam sistem hukum Indonesia merupakan bagian dari proses panjang pembentukan hukum nasional. Sampai saat ini, sejumlah ketentuannya masih menjadi rujukan dalam berbagai persoalan hukum perdata.
Namun, penggunaan aturan peninggalan kolonial juga menghadirkan tantangan tersendiri. Perubahan masyarakat, perkembangan teknologi, serta perubahan cara pandang terhadap hak dan kewajiban hukum membuat sebagian norma lama perlu dilihat kembali dalam konteks hukum modern.
Dalam kondisi tertentu, pengujian konstitusional dapat menjadi salah satu jalan untuk menguji keberlakuan suatu norma terhadap prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945.
Di sisi lain, pembaruan hukum perdata secara menyeluruh tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem hukum nasional agar aturan yang digunakan dapat semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
KUH Perdata pada dasarnya merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang berasal dari Burgerlijk Wetboek. Meskipun demikian, ketentuan yang masih berlaku dalam KUH Perdata dipandang memiliki kedudukan setingkat dengan undang-undang dalam sistem hukum Indonesia.
Karena MK mempunyai kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, norma dalam KUH Perdata dapat menjadi objek pengujian konstitusional apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut telah terlihat dalam Putusan MK Nomor 93/PUU-XX/2022 yang menguji Pasal 433 KUH Perdata. Dengan demikian, status KUH Perdata sebagai aturan peninggalan kolonial tidak secara otomatis menutup kemungkinan dilakukannya pengujian oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengujian tersebut pada akhirnya menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan norma hukum yang masih berlaku tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1) dan Pasal II Aturan Peralihan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022.
Daftar Referensi
Dikutip dari Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Sleman, Penerbit Kanisius, 2020, khususnya pembahasan mengenai kedudukan wet dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Referensi juga merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 433 KUH Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022
Referensi buku
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Sleman: Penerbit Kanisius, 2020.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.