Bisakah Karyawan Outsourcing Naik Gaji
Rangga Triatmaja
8 Agustus 2026
Karyawan outsourcing merupakan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, meskipun dalam pelaksanaan pekerjaannya ditempatkan pada perusahaan pengguna. Karena itu, persoalan mengenai kenaikan gaji karyawan outsourcing sering menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai siapa yang bertanggung jawab menentukan dan membayar upah pekerja.
Pada prinsipnya, pekerja outsourcing tetap memiliki hak atas upah dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kenaikan gaji tidak selalu berarti bahwa setiap pekerja outsourcing otomatis mendapatkan kenaikan setiap tahun.
Mengenal Hubungan Kerja Karyawan Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan mekanisme ketika sebagian pelaksanaan pekerjaan suatu perusahaan diserahkan kepada perusahaan alih daya berdasarkan perjanjian tertulis. Dalam hubungan ini terdapat tiga pihak, yaitu perusahaan alih daya, perusahaan pemberi pekerjaan atau pengguna, dan pekerja yang ditempatkan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.
Menurut Pasal 18 ayat (1) PP 35/2021, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT. Perjanjian tersebut harus dibuat secara tertulis. (BPK Regulations)
Dengan demikian, meskipun sehari-hari pekerja menjalankan tugas di perusahaan pengguna, secara hubungan kerja pekerja tetap berada di bawah perusahaan alih daya.
Hukumonline juga menjelaskan bahwa pekerja outsourcing merupakan orang yang bekerja dan memperoleh upah dari perusahaan penyedia tenaga kerja untuk kemudian ditempatkan pada perusahaan pengguna. (Hukumonline)
Apa Saja Pekerjaan yang Dapat Dialihkan?
Ketentuan mengenai pekerjaan alih daya saat ini antara lain diatur dalam Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026 serta berstatus berlaku. (JDIH Kemnaker)
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya secara tertulis.
Jenis pekerjaan yang termasuk kegiatan penunjang antara lain meliputi:
- layanan kebersihan;
- penyediaan makanan dan minuman;
- pengamanan;
- penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja atau buruh;
- layanan penunjang operasional; dan
- pekerjaan penunjang pada sektor pertambangan, perminyakan, gas, serta ketenagalistrikan.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa outsourcing tidak semata-mata berkaitan dengan penyediaan tenaga kerja, tetapi juga dengan pelaksanaan pekerjaan tertentu yang diserahkan melalui hubungan kontraktual antara perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Upah?
Salah satu hal penting dalam hubungan kerja outsourcing adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap hak pekerja.
Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021 menegaskan bahwa perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (BPK Regulations)
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (4) PP 35/2021 mengatur bahwa perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, perusahaan pengguna tidak serta-merta menjadi pihak yang mempunyai hubungan kerja langsung dengan pekerja outsourcing. Tanggung jawab utama terhadap hak ketenagakerjaan berada pada perusahaan alih daya sebagai pemberi kerja.
Apakah Karyawan Outsourcing Berhak Naik Gaji?
Ya, karyawan outsourcing dapat memperoleh kenaikan gaji. Namun, perlu dibedakan antara hak memperoleh upah sesuai ketentuan hukum dan hak untuk mendapatkan kenaikan gaji dengan persentase tertentu setiap tahun.
Peraturan perundang-undangan tidak secara umum menetapkan bahwa setiap karyawan harus memperoleh kenaikan gaji dengan persentase tertentu setiap tahun. Besaran dan mekanisme kenaikan upah dapat dipengaruhi oleh struktur dan skala upah, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, masa kerja, jabatan, kompetensi, produktivitas, serta kemampuan perusahaan.
Dalam sistem pengupahan, PP 36/2021 tentang Pengupahan mengatur antara lain mengenai kebijakan pengupahan serta struktur dan skala upah. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP 51/2023 dan PP 49/2025. (BPK Regulations)
Selain itu, berdasarkan perubahan yang tercantum dalam PP 51/2023, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (BPK Regulations)
Karena pekerja outsourcing merupakan pekerja perusahaan alih daya, penerapan kenaikan upah bagi mereka pada dasarnya mengikuti ketentuan dan kebijakan perusahaan alih daya sepanjang tetap memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Apakah Gaji Outsourcing Wajib Naik Setiap Tahun?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Tidak berarti setiap pekerja outsourcing otomatis mendapatkan kenaikan gaji setiap tahun.
Kenaikan upah harus dilihat dari ketentuan yang berlaku dalam perusahaan, termasuk struktur dan skala upah serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hukumonline dalam pembahasannya mengenai kenaikan gaji karyawan juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu dasar penetapan upah. Penetapan upah di atas upah minimum juga berkaitan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (Hukumonline)
Dengan demikian, kenaikan gaji bukan semata-mata ditentukan oleh lamanya seseorang bekerja. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan sistem pengupahan yang berlaku serta ketentuan dalam hubungan kerja.
Faktor yang Dapat Menentukan Kenaikan Gaji
Bagi pekerja outsourcing, beberapa hal yang dapat menjadi dasar atau pertimbangan kenaikan upah antara lain:
Struktur dan skala upah
Struktur dan skala upah memberikan dasar bagi perusahaan dalam menentukan besaran upah berdasarkan faktor tertentu seperti jabatan, masa kerja, kompetensi, dan faktor lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja
Pekerja perlu memperhatikan isi PKWT atau PKWTT. Ketentuan mengenai upah, tunjangan, dan syarat kerja dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Peraturan perusahaan atau PKB
Apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, ketentuan tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui mekanisme pengupahan dan kenaikan upah.
Masa kerja dan kompetensi
Masa kerja, jabatan, kualifikasi, kompetensi, serta produktivitas dapat menjadi faktor dalam penerapan struktur dan skala upah.
Kemampuan perusahaan
Kebijakan pengupahan juga perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Jika Karyawan Outsourcing Tidak Mendapatkan Kenaikan Gaji?
Tidak mendapatkan kenaikan gaji secara otomatis belum tentu berarti perusahaan melakukan pelanggaran hukum. Hal pertama yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang memberikan hak kenaikan upah tertentu.
Pekerja juga perlu membandingkan upah yang diterima dengan ketentuan minimum yang berlaku serta melihat struktur dan skala upah perusahaan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak normatif, pekerja dapat meminta penjelasan kepada perusahaan alih daya. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara internal, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.
Peran Perusahaan Pengguna dalam Melindungi Pekerja Outsourcing
Meskipun hubungan kerja berada antara pekerja dan perusahaan alih daya, perusahaan pengguna tetap memiliki kepentingan untuk memastikan pelaksanaan outsourcing berjalan sesuai ketentuan.
Permenaker 7/2026 antara lain mengatur kewajiban pencatatan perjanjian alih daya dan aspek pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan alih daya. Regulasi ini menjadi aturan terbaru yang secara khusus mengatur pekerjaan alih daya. (JDIH Kemnaker)
Karena itu, perusahaan pengguna sebaiknya memastikan perusahaan alih daya yang menjadi mitranya memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pembayaran upah dan pemenuhan hak pekerja.
Kesimpulan
Karyawan outsourcing berhak memperoleh kenaikan gaji, tetapi kenaikan tersebut tidak otomatis wajib diberikan setiap tahun dengan persentase tertentu. Penentuan kenaikan upah harus dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan, struktur dan skala upah, serta ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hubungan kerja outsourcing, perusahaan alih daya merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja, termasuk upah dan kesejahteraan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 PP 35/2021. (BPK Regulations)
Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya berhak mendapatkan kenaikan gaji perlu terlebih dahulu memeriksa kontrak kerja, struktur dan skala upah, peraturan perusahaan, serta PKB yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui peraturan mengenai Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (BPK Regulations)
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. (BPK Regulations)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya. (BPK Regulations)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. (JDIH Kemnaker)
Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk pada pembahasan Klinik Hukumonline mengenai hak kenaikan gaji karyawan outsourcing, termasuk pembaruan yang diterbitkan pada Mei 2026. (Hukumonline) Selain itu, referensi hukum berasal dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan untuk Permenaker 7/2026, serta Database Peraturan BPK untuk PP 35/2021, PP 36/2021, PP 51/2023, dan UU 6/2023. (JDIH Kemnaker)
Sumber yang dapat dijadikan rujukan publikasi: Klinik Hukumonline – Bisakah Karyawan Outsourcing Naik Gaji? · JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker 7 Tahun 2026 · Database Peraturan BPK – PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan · Database Peraturan BPK – UU 6 Tahun 2023
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.