S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 1 dibaca

Bila Harta Warisan Tidak Cukup untuk Melunasi Utang Menurut Hukum Islam

R

Rangga Triatmaja

28 September 2026

Bagikan:
Bila Harta Warisan Tidak Cukup untuk Melunasi Utang Menurut Hukum Islam

Utang dalam hukum Islam merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang membuat akad atau perjanjian. Kewajiban tersebut antara lain didasarkan pada Q.S. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi akad-akad serta Q.S. Al-Isra ayat 34 yang menegaskan kewajiban memenuhi janji.

Persoalan dapat muncul ketika seseorang meninggal dunia sebelum seluruh utangnya dilunasi. Dalam kondisi tersebut, perlu dipahami bagaimana kedudukan utang pewaris, tanggung jawab ahli waris, serta langkah yang dapat ditempuh apabila harta peninggalan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban.

Utang Pewaris dan Tanggung Jawab Ahli Waris

Pada dasarnya, kewajiban membayar utang melekat pada pihak yang membuat atau terikat dalam akad. Karena ahli waris bukan pihak yang membuat akad utang tersebut, mereka tidak serta-merta menjadi pihak yang memiliki kewajiban pribadi untuk melunasi seluruh utang pewaris.

Meski demikian, utang pewaris tetap harus diperhatikan dalam proses pembagian harta warisan. Dalam Q.S. An-Nisa ayat 11 dijelaskan bahwa pembagian warisan dilakukan setelah pelaksanaan wasiat dan pelunasan utang.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan ketentuan tersebut, tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris lainnya dibatasi pada jumlah atau nilai harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris.

Dengan demikian, harta peninggalan terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kewajiban pewaris sebelum sisanya dibagikan kepada ahli waris.

Selain aspek hukum, pelunasan utang pewaris juga memiliki dimensi keagamaan. Dalam hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa jiwa seorang mukmin tertahan karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.

Bagaimana Jika Harta Peninggalan Tidak Cukup?

Masalah muncul apabila nilai harta peninggalan ternyata lebih kecil daripada jumlah utang yang ditinggalkan. Dalam kondisi seperti ini, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.

1. Utang Dilunasi Secara Sukarela oleh Orang Lain

Pelunasan utang pewaris dapat dilakukan oleh pihak lain secara sukarela. Pihak tersebut dapat berasal dari ahli waris, anggota keluarga, maupun orang lain yang bersedia membantu.

Dasarnya antara lain dapat ditemukan dalam hadis riwayat Bukhari mengenai seorang sahabat bernama Abu Qatada yang menyatakan kesediaannya untuk membayar utang seseorang yang telah meninggal. Setelah Abu Qatada menyatakan kesanggupannya tersebut, Nabi Muhammad SAW kemudian memimpin salat jenazah.

Dari ketentuan tersebut, pembayaran utang pewaris oleh ahli waris perlu dibedakan dari kewajiban hukum mereka sebagai ahli waris. Apabila ahli waris menggunakan harta pribadinya untuk melunasi sisa utang pewaris, tindakan tersebut pada prinsipnya merupakan bentuk kesukarelaan, bukan kewajiban yang otomatis melekat kepada ahli waris.

Hal yang sama berlaku apabila pelunasan dilakukan oleh keluarga atau pihak ketiga lainnya. Pembayaran dilakukan berdasarkan kemauan pihak tersebut untuk membantu menyelesaikan kewajiban pewaris.

2. Pelunasan Utang melalui Zakat

Cara lain yang dapat menjadi pertimbangan adalah menggunakan dana zakat bagi pihak yang memenuhi kriteria sebagai gharimin, yaitu orang yang memiliki utang.

Q.S. At-Taubah ayat 60 memasukkan gharimin sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Ketentuan mengenai kelompok penerima zakat tersebut juga tercermin dalam Pasal 689 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa mustahik zakat meliputi fakir, miskin, amilin, hamba sahaya, gharimin, orang yang berada di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Dengan demikian, apabila utang pewaris masih tersisa setelah seluruh harta peninggalan digunakan untuk membayarnya, terdapat dasar dalam hukum Islam untuk mempertimbangkan bantuan zakat bagi pihak yang memenuhi ketentuan sebagai gharimin. Penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai penerima dan penggunaan zakat.

3. Kreditur Membebaskan Utang

Pilihan lainnya adalah pihak yang memberikan utang atau kreditur membebaskan kewajiban tersebut secara sukarela.

Prinsip ini antara lain terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 280. Ayat tersebut memberikan anjuran agar orang yang memberikan piutang memberikan tenggang waktu kepada pihak yang mengalami kesulitan. Bahkan, membebaskan utang disebut sebagai perbuatan yang lebih baik.

Selain itu, terdapat hadis riwayat Muslim yang menjelaskan keutamaan membantu menghilangkan kesulitan orang lain. Prinsip tersebut dapat menjadi dasar moral bagi kreditur untuk memberikan keringanan atau membebaskan utang dalam kondisi tertentu.

Pembebasan utang merupakan tindakan yang berasal dari pihak kreditur. Artinya, utang tidak otomatis hapus hanya karena pewaris meninggal dunia atau harta peninggalannya tidak mencukupi. Diperlukan tindakan atau kerelaan dari pihak yang memberikan piutang apabila ingin membebaskan kewajiban tersebut.

Harta Warisan Tidak Otomatis Menjadikan Ahli Waris Penanggung Utang

Dari uraian tersebut, dapat dipahami bahwa meninggalnya seseorang yang masih memiliki utang tidak serta-merta menjadikan ahli waris sebagai pihak yang harus membayar utang menggunakan harta pribadinya.

Utang pewaris terlebih dahulu diperhitungkan dari harta peninggalan. Dalam kerangka KHI, tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris dibatasi pada nilai harta peninggalan.

Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, sisa kewajiban dapat diselesaikan melalui beberapa kemungkinan, antara lain bantuan sukarela dari ahli waris atau pihak lain, bantuan zakat bagi pihak yang memenuhi kriteria gharimin, ataupun pembebasan utang oleh kreditur.

Karena itu, penting untuk memisahkan antara harta peninggalan pewaris dan harta pribadi ahli waris. Ahli waris yang memilih menggunakan harta pribadinya untuk membantu melunasi utang pewaris pada dasarnya melakukan pembayaran secara sukarela, bukan semata-mata karena seluruh utang pewaris beralih menjadi kewajiban pribadi mereka.

Kesimpulan

Menurut prinsip hukum Islam, utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Ketika orang yang berutang meninggal dunia, utang tersebut tetap perlu diperhitungkan sebelum harta warisan dibagikan.

Harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban pewaris. Dalam Pasal 175 ayat (2) KHI, tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris dibatasi pada jumlah atau nilai harta peninggalan.

Apabila harta peninggalan tidak cukup, terdapat beberapa jalan yang dapat ditempuh, seperti pelunasan secara sukarela oleh pihak lain, pemanfaatan zakat bagi pihak yang memenuhi kriteria gharimin, atau pembebasan utang oleh kreditur.

Dengan demikian, ahli waris tidak secara otomatis berkewajiban melunasi seluruh sisa utang pewaris menggunakan harta pribadi mereka.

Dasar Hukum

  1. Al-Qur’an, melalui [Qur’an Kemenag].
  2. Hadis, melalui [Hadits ID].
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 175 ayat (2).
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, khususnya Pasal 689.

Referensi

  1. Q.S. Al-Baqarah (2): 280, Qur’an Kemenag, diakses 21 September 2026.
  2. Q.S. An-Nisa (4): 11, Qur’an Kemenag, diakses 21 September 2026.
  3. Q.S. Al-Maidah (5): 1, Qur’an Kemenag, diakses 21 September 2026.
  4. Q.S. Al-Isra (17): 34, Qur’an Kemenag, diakses 21 September 2026.
  5. Hadis Shahih Bukhari No. 2289, Hadits ID, diakses 21 September 2026.
  6. Hadis Tirmidzi No. 1079, Hadits ID, diakses 21 September 2026.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya