Berhakkah Istri Kedua yang Menikah Lagi Mendapat Warisan
Rangga Triatmaja
5 Agustus 2026
Warisan merupakan salah satu persoalan hukum keluarga yang sering menimbulkan sengketa, terutama apabila pewaris pernah menikah lebih dari satu kali. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah istri kedua yang telah menikah lagi setelah suaminya meninggal masih berhak menerima warisan dari suami terdahulu.
Pada prinsipnya, hak waris seseorang ditentukan berdasarkan statusnya saat pewaris meninggal dunia, bukan berdasarkan keadaan setelah pewaris wafat. Oleh karena itu, pernikahan kembali yang dilakukan oleh istri kedua tidak otomatis menghapus haknya sebagai ahli waris.
Dalam penyelesaian perkara waris, terdapat tiga aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu menentukan siapa ahli warisnya, menghitung bagian masing-masing ahli waris, serta mengidentifikasi harta yang menjadi objek warisan.
Kedudukan Istri Kedua Menurut Hukum Waris Islam
Apabila seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri kedua dan tiga orang anak dari perkawinan pertama, maka seluruhnya tetap termasuk ahli waris menurut hukum Islam.
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II Mahkamah Agung) menempatkan istri dan anak sebagai ahli waris dalam kelompok derajat pertama. Pendapat tersebut juga sejalan dengan teori kelompok keutamaan yang dikemukakan oleh Hazairin.
Hak mewaris menurut hukum Islam diberikan kepada seseorang yang memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris;
- beragama Islam;
- masih hidup ketika pewaris meninggal dunia; dan
- tidak termasuk pihak yang terhalang menjadi ahli waris.
Dengan demikian, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, status ahli waris tetap melekat meskipun setelahnya istri memutuskan untuk menikah kembali.
Kedudukan Menurut Hukum Perdata
Dalam sistem hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), istri dan anak-anak kandung termasuk dalam golongan ahli waris pertama.
Syarat untuk menjadi ahli waris menurut KUH Perdata pada dasarnya hanya mensyaratkan adanya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris serta masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
Artinya, apabila istri kedua masih berstatus sebagai istri yang sah pada saat suami meninggal dunia, maka hak warisnya telah lahir sejak saat itu. Pernikahan yang dilakukan setelah kematian pewaris tidak menghilangkan hak tersebut.
Kapan Seseorang Kehilangan Hak Waris?
Baik hukum Islam maupun KUH Perdata mengenal keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang kehilangan hak sebagai ahli waris.
Misalnya apabila ahli waris:
- membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
- melakukan penganiayaan berat terhadap pewaris; atau
- memfitnah pewaris melakukan tindak pidana yang diancam pidana berat.
Di luar alasan-alasan tersebut, hak waris tidak dapat dicabut begitu saja.
Karena itu, istri kedua yang kemudian menikah lagi tidak termasuk dalam kategori yang menyebabkan gugurnya hak waris.
Menikah Lagi Tidak Menghapus Hak Waris
Hak waris muncul pada saat pewaris meninggal dunia. Sejak saat itu pula kedudukan para ahli waris menjadi tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibatnya, keputusan istri kedua untuk menikah kembali setelah suaminya meninggal bukan merupakan alasan hukum yang menghapus hak warisnya. Ia tetap berhak menerima bagian warisan sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
Demikian pula hubungan yang mungkin telah terputus dengan anak-anak tiri dari perkawinan pertama tidak memengaruhi statusnya sebagai ahli waris.
Bagaimana Pembagian Warisnya?
Besarnya bagian warisan bergantung pada sistem hukum yang digunakan.
Apabila pewaris beragama Islam, maka pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan Al-Qur'an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 176 dan Pasal 180 KHI yang mengatur bagian ahli waris, termasuk istri dan anak.
Sementara apabila pewaris bukan beragama Islam, pembagian dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 852 dan Pasal 852a KUH Perdata yang mengatur pembagian kepada ahli waris golongan pertama.
Harta Apa Saja yang Menjadi Warisan?
Tidak seluruh harta yang dimiliki dalam perkawinan otomatis menjadi harta warisan.
Secara umum terdapat tiga jenis harta dalam perkawinan, yaitu:
- harta bersama yang diperoleh selama perkawinan;
- harta bawaan yang dimiliki sebelum menikah; dan
- harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan melalui hibah atau warisan.
Dalam pembagian warisan, yang menjadi harta peninggalan pewaris meliputi:
- seluruh harta bawaan pewaris;
- harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan; dan
- bagian pewaris atas harta bersama, yaitu setengah dari harta bersama apabila perkawinan berakhir karena kematian.
Sebagai contoh, apabila pewaris telah memiliki sebidang tanah sebelum menikah dengan istri kedua, maka tanah tersebut merupakan harta bawaan dan menjadi bagian dari harta warisan.
Apakah Tanah Warisan Bisa Dijual Tanpa Persetujuan Istri Kedua?
Pada dasarnya, seluruh harta warisan merupakan milik bersama para ahli waris sampai dilakukan pembagian.
Karena itu, penjualan tanah warisan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Sebelum dijual, terlebih dahulu harus dilakukan proses peralihan hak karena pewarisan dengan melampirkan bukti sebagai ahli waris, misalnya penetapan pengadilan. Setelah status kepemilikan berubah kepada para ahli waris, barulah dapat dilakukan transaksi jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Apabila ada ahli waris yang menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka tindakan tersebut dapat digugat oleh ahli waris yang dirugikan.
Dengan demikian, apabila istri kedua masih tercantum sebagai ahli waris, maka persetujuannya tetap diperlukan dalam penjualan harta warisan yang belum dibagi.
Kesimpulan
Istri kedua yang menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia tetap memiliki hak atas warisan selama pada saat pewaris meninggal ia berstatus sebagai istri yang sah dan memenuhi syarat sebagai ahli waris. Pernikahan kembali tidak menghapus hak tersebut, baik menurut hukum waris Islam maupun hukum waris perdata.
Selain itu, seluruh ahli waris memiliki hak bersama atas harta peninggalan pewaris. Oleh sebab itu, setiap tindakan hukum terhadap harta warisan, termasuk penjualan tanah warisan, pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan seluruh ahli waris agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sumber Referensi:
Artikel ini disusun pengembangan berdasarkan pembahasan Hukumonline berjudul "Berhakkah Istri Kedua yang Menikah Lagi Mendapat Warisan?". Dasar hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006, serta literatur karya Hazairin Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Qur'an dan Hadith, J. Satrio Hukum Waris, dan Muhammad Fuad Abdul Baqi Shahih Muslim.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.