S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 17 dibaca

Berapa Lama Tambahan Berita Negara untuk PT Terbit

R

Rangga Triatmaja

2 September 2026

Bagikan:
Berapa Lama Tambahan Berita Negara untuk PT Terbit

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) merupakan salah satu media resmi pemerintah yang digunakan untuk mengumumkan informasi tertentu terkait badan hukum, termasuk perseroan terbatas (PT). Pengumuman tersebut penting karena menjadi bagian dari mekanisme publikasi informasi mengenai pendirian maupun perubahan anggaran dasar perseroan.

Menurut KBBI, berita negara adalah berita resmi yang diterbitkan pemerintah dan berisi pengumuman kepada masyarakat mengenai berlakunya undang-undang, peraturan pemerintah, maupun produk legislatif lainnya. Sementara itu, tambahan berita negara merupakan lembaran resmi yang diterbitkan negara untuk memuat penjelasan atau informasi terkait peraturan perundang-undangan yang telah diumumkan dalam berita negara.

Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara pada dasarnya menjadi sarana resmi pemerintah dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Publikasi tersebut memberikan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan maupun status hukum badan hukum.

Pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara

Ketentuan mengenai pengumuman badan hukum, termasuk PT, saat ini salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau Permenkum 14/2026.

Dalam peraturan tersebut, pengumuman merupakan media resmi yang digunakan pemerintah untuk mempublikasikan badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Pengumuman perseroan dalam kedua media tersebut dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Informasi mengenai pendirian, perubahan anggaran dasar, maupun pembubaran perseroan disampaikan secara elektronik melalui sistem pengumuman yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Apa Saja yang Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?

Kewajiban pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Menteri mengumumkan beberapa hal dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
  2. Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan.
  3. Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengumuman dalam Tambahan Berita Negara tidak hanya berkaitan dengan pendirian PT, tetapi juga dapat mencakup perubahan anggaran dasar perseroan.

Berapa Lama Tambahan Berita Negara untuk PT Terbit?

Pertanyaan mengenai berapa lama Tambahan Berita Negara untuk PT terbit berkaitan dengan batas waktu pengumuman yang ditetapkan dalam UU PT.

Pasal 30 ayat (2) UU PT mengatur bahwa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan atau persetujuan, maupun sejak pemberitahuan mengenai perubahan anggaran dasar diterima.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan UU PT, terdapat batas waktu paling lambat 14 hari untuk melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Namun, terdapat perkembangan regulasi yang perlu diperhatikan. Ketentuan pelaksanaan yang sebelumnya mengatur tata cara pengumuman PT, yaitu Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permenkum 14/2026.

Dalam aturan sebelumnya, Pasal 9 ayat (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 juga menetapkan batas waktu pengumuman paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan mengenai perubahan anggaran dasar perseroan.

Ketentuan Terbaru dalam Permenkum 14/2026

Permenkum 14/2026 tetap mengatur mengenai pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan dalam Tambahan Berita Negara.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenkum 14/2026, pengumuman tersebut meliputi:

  1. Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
  2. Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan.
  3. Akta perubahan anggaran dasar perseroan yang pemberitahuannya telah diterima oleh Menteri.

Artinya, meskipun ketentuan batas waktu 14 hari tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam Permenkum 14/2026, substansi mengenai kewajiban pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara tetap memiliki dasar hukum dalam UU PT.

Apakah Batas Waktu 14 Hari Masih Berlaku?

Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, kewajiban pengumuman dalam Tambahan Berita Negara tetap bersumber pada Pasal 30 UU PT. Pasal tersebut secara tegas menetapkan bahwa pengumuman dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan anggaran dasar.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa batas waktu 14 hari untuk pengumuman PT dalam Tambahan Berita Negara tetap berlaku berdasarkan UU PT, meskipun aturan pelaksana terbaru, yaitu Permenkum 14/2026, tidak lagi mengatur jangka waktu tersebut secara eksplisit.

Hal ini penting diperhatikan oleh perseroan karena pengumuman dalam Tambahan Berita Negara merupakan bagian dari kewajiban administratif terkait publikasi informasi badan hukum. Dengan memahami dasar hukum dan jangka waktunya, perseroan dapat memastikan proses administrasi pendirian maupun perubahan anggaran dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Tambahan Berita Negara merupakan media resmi pemerintah untuk mengumumkan informasi tertentu mengenai badan hukum, termasuk pendirian dan perubahan anggaran dasar PT. Berdasarkan Pasal 30 UU PT, pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 14 hari sejak keputusan Menteri diterbitkan atau sejak pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima.

Permenkum 14/2026 sebagai aturan terbaru memang tidak secara eksplisit mencantumkan kembali batas waktu 14 hari tersebut. Namun, karena ketentuan jangka waktu masih terdapat dalam UU PT, kewajiban pengumuman paling lambat 14 hari tetap memiliki dasar hukum.

Dengan demikian, bagi PT yang sedang melakukan pendirian atau perubahan anggaran dasar, penting untuk memperhatikan proses pengumuman dalam Tambahan Berita Negara sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan administrasi perseroan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Daftar Referensi

Kamus Besar Bahasa Indonesia, entri “berita negara” dan “tambahan berita negara”, diakses pada 31 Agustus 2026; Hukumonline, “Tambahan Berita Negara PT”; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya