S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Bentuk Ganti Rugi Tanah Desa yang Terdampak Pelebaran Jalan

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Bentuk Ganti Rugi Tanah Desa yang Terdampak Pelebaran Jalan

Pelebaran jalan untuk kepentingan umum sering kali membutuhkan lahan yang berasal dari aset milik desa. Salah satu aset yang kerap terdampak adalah tanah desa atau yang dahulu dikenal sebagai tanah bengkok. Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai bentuk ganti rugi yang berhak diterima pemerintah desa serta bagaimana mekanisme penggantiannya menurut ketentuan hukum di Indonesia.

Mengenal Tanah Desa dan Tanah Bengkok

Tanah desa merupakan aset yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah desa dan tercatat dalam buku inventaris desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Keberadaan tanah desa dimanfaatkan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Secara historis, sebagian tanah desa dikenal sebagai tanah bengkok. Tanah ini pada masa lalu diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa sebagai bentuk penghasilan selama menjabat. Setelah masa jabatan berakhir, hak pengelolaan tanah tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa untuk diserahkan kepada pejabat yang menggantikan.

Perubahan mendasar terjadi setelah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 yang mengubah status tanah bengkok menjadi tanah kas desa. Sejak saat itu, hasil pengelolaan tanah tersebut menjadi sumber pendapatan desa, bukan lagi menjadi hak pribadi aparat desa.

Saat ini, pengertian tanah desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Apakah Tanah Desa Bisa Digunakan untuk Pelebaran Jalan?

Pada prinsipnya, tanah desa dapat digunakan untuk pembangunan yang bertujuan bagi kepentingan umum, termasuk proyek pelebaran jalan. Namun, penggunaan tersebut tidak dapat dilakukan secara cuma-cuma karena tanah desa merupakan aset milik pemerintah desa.

Dalam praktiknya, penggunaan tanah desa untuk pembangunan dilakukan melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah desa berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi yang layak atas aset yang dilepaskan.

Bentuk Ganti Rugi Tanah Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 menegaskan bahwa pelepasan hak atas tanah desa harus disertai pemberian ganti rugi yang nilainya setara atau memberikan manfaat yang lebih menguntungkan bagi desa.

Secara umum, terdapat dua bentuk ganti rugi yang dapat diberikan.

1. Ganti Rugi Berupa Uang

Apabila pemerintah desa menerima ganti rugi dalam bentuk uang, dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan operasional desa atau keperluan lainnya.

Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, uang hasil ganti rugi wajib dipergunakan untuk membeli tanah pengganti yang memiliki nilai sebanding dengan tanah yang dilepaskan.

Pemerintah mengutamakan agar tanah pengganti berada di desa yang sama. Apabila tidak tersedia, tanah pengganti dapat diperoleh di desa lain dalam kecamatan yang sama atau di wilayah kabupaten/kota yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Ganti Rugi Berupa Tanah Pengganti

Alternatif lainnya adalah pemberian tanah pengganti secara langsung.

Tanah pengganti diutamakan berada di wilayah desa yang sama agar fungsi aset desa tetap terjaga. Jika lokasi tersebut tidak memungkinkan, tanah pengganti dapat berada dalam satu kecamatan, desa yang berbatasan langsung meskipun berbeda kecamatan, maupun kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota.

Dengan adanya tanah pengganti tersebut, aset desa tetap terpelihara sehingga tidak mengurangi kekayaan desa.

Penentuan Nilai Ganti Rugi

Besaran ganti rugi tidak ditentukan secara sepihak. Nilai kompensasi harus mempertimbangkan harga pasar yang berlaku serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga pemerintah desa memperoleh nilai yang layak dan menguntungkan.

Prinsip ini bertujuan agar desa tidak mengalami kerugian akibat pelepasan aset untuk kepentingan pembangunan.

Prosedur Pelepasan Tanah Desa

Pelepasan hak atas tanah desa juga harus memenuhi prosedur administratif tertentu. Beberapa tahapan yang wajib dipenuhi meliputi:

  • memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • mendapatkan izin tertulis dari bupati atau wali kota;
  • memperoleh persetujuan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • penetapan pelepasan aset melalui keputusan kepala desa.

Pemenuhan prosedur tersebut merupakan bentuk pengawasan agar aset desa tidak dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Mengapa Ganti Rugi Tidak Diberikan kepada Kepala Desa?

Masih terdapat anggapan bahwa tanah bengkok merupakan milik pribadi kepala desa. Padahal, secara hukum anggapan tersebut tidak tepat.

Kepala desa maupun perangkat desa hanya memperoleh hak untuk mengelola atau memanfaatkan tanah tersebut selama menjalankan jabatannya. Kepemilikan atas tanah tetap berada pada pemerintah desa sebagai bagian dari aset desa.

Karena itu, apabila tanah tersebut terkena proyek pelebaran jalan, penerima ganti rugi adalah pemerintah desa, bukan individu yang sedang menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Kesimpulan

Tanah desa, termasuk tanah yang dahulu dikenal sebagai tanah bengkok, merupakan aset milik pemerintah desa yang dapat digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum seperti pelebaran jalan. Apabila terjadi pelepasan hak atas tanah tersebut, pemerintah desa berhak memperoleh ganti rugi berupa uang atau tanah pengganti dengan nilai yang setara atau lebih menguntungkan.

Apabila kompensasi diberikan dalam bentuk uang, dana tersebut wajib digunakan untuk membeli tanah pengganti sehingga kekayaan desa tetap terjaga. Selain itu, seluruh proses pelepasan tanah desa harus memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tetap menjamin akuntabilitas pengelolaan aset desa.

Referensi

Artikel ini disusun dari artikel Hukumonline berjudul Bentuk Ganti Rugi Tanah Desa yang Terdampak Pelebaran Jalan. Selain itu, pembahasan didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Status Tanah Bengkok dan yang Sejenis Menjadi Tanah Kas Desa, serta literatur Gunawan Wiradi dkk., Ranah Studi Agraria Penguasaan Tanah dan Hubungan Agraris, STPN, 2009.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya