S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 26 dibaca

Ayah Menelantarkan Anak, Bisakah Tetap Mengajukan Pembatalan Perkawinan

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Ayah Menelantarkan Anak, Bisakah Tetap Mengajukan Pembatalan Perkawinan

Perkawinan merupakan ikatan yang diatur secara ketat dalam hukum Indonesia, termasuk mengenai syarat sahnya wali nikah dan kemungkinan pembatalan perkawinan. Dalam praktiknya, muncul pertanyaan apakah seorang ayah kandung yang telah lama menelantarkan atau meninggalkan anak perempuannya masih dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila anak tersebut menikah menggunakan wali hakim.

Persoalan ini perlu dilihat dari ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.

Alasan yang Membolehkan Pembatalan Perkawinan

Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Pembatalan dilakukan apabila sejak awal terdapat cacat hukum atau syarat perkawinan yang tidak terpenuhi sehingga keabsahan perkawinan dapat dipersoalkan di pengadilan.

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pembatalan perkawinan dapat dimohonkan apabila:

  • perkawinan dilangsungkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;
  • menggunakan wali nikah yang tidak sah;
  • atau perkawinan berlangsung tanpa kehadiran dua orang saksi.

Permohonan pembatalan dapat diajukan oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, maupun pasangan suami istri itu sendiri.

Artinya, secara hukum ayah kandung termasuk pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila merasa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai wali nikah.

Ketentuan Pembatalan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Selain Undang-Undang Perkawinan, alasan pembatalan perkawinan juga diatur dalam Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pembatalan antara lain:

  • suami berpoligami tanpa izin pengadilan agama;
  • perempuan yang dinikahi ternyata masih berstatus istri orang lain;
  • perempuan masih berada dalam masa iddah;
  • perkawinan dilakukan sebelum memenuhi batas usia sesuai ketentuan hukum;
  • perkawinan berlangsung tanpa wali atau menggunakan wali yang tidak berhak;
  • perkawinan dilaksanakan karena adanya paksaan.

Dengan demikian, sengketa mengenai sah atau tidaknya wali nikah memang dapat menjadi alasan untuk mengajukan pembatalan perkawinan.

Kedudukan Ayah sebagai Wali Nikah

Dalam hukum Islam, wali merupakan salah satu rukun nikah. Pasal 14 huruf c KHI menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi syarat sah suatu perkawinan bagi mempelai perempuan.

Wali yang diutamakan adalah wali nasab, yaitu kerabat laki-laki berdasarkan hubungan darah. Urutan pertama dalam kelompok wali nasab adalah ayah kandung, kemudian kakek dari garis ayah dan kerabat laki-laki lainnya sesuai urutan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KHI.

Apabila wali nasab tidak dapat menjalankan fungsinya karena alasan tertentu, maka kedudukannya dapat digantikan oleh wali hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapan Wali Hakim Dapat Digunakan?

Penggunaan wali hakim tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasal 23 KHI mengatur bahwa wali hakim hanya dapat bertindak apabila wali nasab:

  • tidak diketahui keberadaannya (ghaib);
  • tidak mungkin dihadirkan;
  • tidak memenuhi syarat sebagai wali;
  • menolak menjadi wali (adhal);
  • atau terdapat keadaan lain yang dibenarkan menurut hukum.

Khusus dalam hal wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah, penetapan wali hakim harus didahului oleh putusan Pengadilan Agama.

Karena itu, penggunaan wali hakim harus melalui prosedur yang sesuai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Apakah Ayah yang Menelantarkan Anak Masih Berhak Membatalkan Perkawinan?

Secara normatif, ayah kandung tetap termasuk pihak yang diberi hak oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila merasa terdapat cacat hukum, misalnya penggunaan wali hakim yang tidak memenuhi prosedur.

Namun, hak mengajukan permohonan tersebut belum tentu berarti permohonannya akan dikabulkan oleh pengadilan.

Apabila terbukti bahwa ayah telah meninggalkan, menelantarkan, atau tidak pernah menjalankan tanggung jawabnya selama bertahun-tahun sehingga keberadaannya tidak diketahui ketika perkawinan berlangsung, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim.

Dalam situasi demikian, penggunaan wali hakim dapat dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 KHI, sehingga alasan pembatalan karena persoalan wali berpotensi ditolak.

Pertimbangan Kemaslahatan dalam Hukum Islam

Selain melihat aspek normatif, hakim juga dapat mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.

Salah satu kaidah fikih yang sering dijadikan rujukan adalah saddu al-dzari'ah, yaitu prinsip menutup jalan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan.

Apabila permohonan pembatalan perkawinan diajukan semata-mata untuk menghalangi kehidupan rumah tangga anak yang selama ini telah ditelantarkan, maka pertimbangan kemaslahatan dapat menjadi faktor yang diperhatikan oleh hakim dalam memutus perkara.

Dengan kata lain, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian sengketa perkawinan.

Apakah Izin Ayah Masih Diperlukan?

Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam juga membedakan antara izin orang tua dan wali nikah.

Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 15 ayat (2) KHI, calon mempelai yang telah berusia 21 tahun atau lebih pada dasarnya tidak lagi memerlukan izin orang tua untuk melangsungkan perkawinan.

Meskipun demikian, keberadaan wali nikah tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila mempelai adalah perempuan yang beragama Islam.

Kesimpulan

Ayah kandung secara hukum tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila menduga terdapat cacat hukum dalam pelaksanaan akad nikah, termasuk mengenai penggunaan wali hakim.

Namun, apabila ayah terbukti telah lama menelantarkan anak, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai wali sehingga penggunaan wali hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan pembatalan belum tentu dikabulkan oleh pengadilan.

Setiap perkara akan dinilai berdasarkan fakta persidangan, pemenuhan prosedur penggunaan wali hakim, serta pertimbangan kemaslahatan untuk melindungi hak dan kepentingan para pihak.

Referensi

Artikel ini disusun dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, artikel Hukumonline berjudul Ayah Telantarkan Anak, Bisakah Ajukan Pembatalan Perkawinan?, serta Zulfikri dan Isniyatin Faizah, Sadd al-Dzari'ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer, The Indonesia Journal of Islamic Law and Civil Law, Vol. 4 No. 2 Tahun 2023.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya