S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

29 Juli 2026

Bagikan:
Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia

Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai kehalalan suatu produk. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi maupun memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal apabila pada produk tersebut telah dicantumkan pernyataan atau label halal.

Pengaturan yang lebih khusus mengenai sertifikasi halal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang beredar, sehingga masyarakat memperoleh jaminan ketika mengonsumsi atau menggunakan suatu produk.

Pada prinsipnya, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban tersebut berlaku terhadap berbagai jenis barang maupun jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, hasil rekayasa genetika, hingga berbagai barang gunaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mekanisme sertifikasi dilakukan melalui pernyataan halal dari pelaku usaha (self declare) yang mengacu pada standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengertian Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam terkait kehalalan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, maupun Komite Fatwa Produk Halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Mengajukan Sertifikat Halal

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH wajib memenuhi sejumlah kewajiban. Di antaranya memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diajukan, memisahkan fasilitas produksi halal dan nonhalal, memiliki penyelia halal, serta melaporkan apabila terdapat perubahan komposisi bahan yang digunakan.

Selain memenuhi kewajiban tersebut, permohonan sertifikasi juga harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, meliputi:

  • identitas pelaku usaha;
  • nama dan jenis produk;
  • daftar bahan baku yang digunakan;
  • uraian proses pengolahan produk.

Kewajiban Setelah Memperoleh Sertifikat Halal

Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi agar status halal produk tetap terjamin.

Beberapa kewajiban tersebut meliputi:

  • mencantumkan label halal pada produk yang telah disertifikasi;
  • menjaga konsistensi kehalalan produk;
  • memisahkan tempat produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan nonhalal;
  • memperbarui sertifikat apabila terjadi perubahan komposisi bahan maupun proses produk halal;
  • melaporkan setiap perubahan tersebut kepada BPJPH.

Label halal yang diterbitkan BPJPH berlaku secara nasional dan harus ditempatkan pada kemasan, bagian tertentu produk, atau lokasi lain yang mudah dilihat oleh konsumen. Label tersebut juga harus mudah dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, maupun dirusak.

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan

Pemerintah menerapkan sertifikasi halal secara bertahap sesuai kategori pelaku usaha. Untuk pelaku usaha menengah dan besar yang memproduksi makanan, kewajiban memiliki sertifikat halal berlaku sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, masa penyesuaian diberikan hingga 17 Oktober 2026.

Dengan adanya tahapan tersebut, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Produk yang Mengandung Bahan Haram

Undang-undang juga mengatur mengenai bahan yang dikategorikan haram. Bahan yang berasal dari hewan dinyatakan haram apabila berupa bangkai, darah, babi, maupun hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Untuk bahan yang berasal dari tumbuhan, pada dasarnya seluruhnya halal selama tidak memiliki sifat memabukkan atau membahayakan kesehatan. Sementara itu, bahan yang berasal dari mikroorganisme, proses kimia, biologi, maupun rekayasa genetika menjadi haram apabila selama proses pembuatannya tercampur atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Pelaku usaha yang memang memproduksi barang dari bahan yang diharamkan tidak diwajibkan mengajukan sertifikat halal. Namun demikian, mereka wajib mencantumkan informasi yang menyatakan bahwa produk tersebut tidak halal, baik dalam bentuk tulisan, simbol, maupun gambar yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Sanksi bagi Pelaku Usaha

Apabila pelaku usaha yang memproduksi barang tidak halal tidak mencantumkan keterangan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif paling banyak Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal apabila sebelumnya dimiliki, hingga penarikan produk dari peredaran.

Ketentuan ini dibuat agar konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk sehingga dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan dan kebutuhannya.

Penutup

Sistem sertifikasi halal di Indonesia bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian bagi masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi maupun digunakan. Melalui kewajiban sertifikasi halal, pencantuman label halal, serta kewajiban memberikan keterangan tidak halal bagi produk tertentu, pemerintah berupaya menciptakan transparansi informasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia.

Sumber

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta materi yang dilansir dari artikel hukum Hukumonline mengenai aturan sertifikasi halal produk makanan.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya