Aturan PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter
Rangga Triatmaja
14 September 2026
Pemutusan hubungan kerja atau PHK karena sakit merupakan persoalan yang perlu dilihat dari kondisi pekerja sekaligus bukti medis yang diberikan. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pekerja yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena sakit dan memiliki keterangan dokter mendapatkan perlindungan dari PHK dalam jangka waktu tertentu.
Namun, bagaimana jika pekerja tidak masuk kerja karena sakit tetapi tidak memberikan surat keterangan dokter? Kondisi tersebut memiliki konsekuensi berbeda karena ketidakhadiran pekerja dapat dinilai sebagai mangkir apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Apakah Pekerja yang Sakit Bisa Di-PHK?
Pada prinsipnya, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan PHK terhadap pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, selama periode sakit tersebut belum melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Aturan tersebut pada intinya memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama belum melewati batas 12 bulan.
Dengan demikian, sakit tidak serta-merta dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Ada batas waktu dan persyaratan yang harus diperhatikan.
Apabila kondisi sakit telah berlangsung lebih dari 12 bulan secara berturut-turut dan pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaannya, ketentuan PHK karena kondisi tersebut dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, batas 12 bulan menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan apakah alasan sakit dapat digunakan sebagai dasar PHK.
Hak Pekerja Selama Mengalami Sakit
Selain mengatur larangan PHK, peraturan ketenagakerjaan juga mengatur mengenai pembayaran upah ketika pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.
Secara umum, Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengenal prinsip no work no pay. Prinsip ini berarti pekerja yang tidak melakukan pekerjaan pada dasarnya tidak mendapatkan upah.
Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap prinsip tersebut. Salah satunya adalah kondisi ketika pekerja tidak dapat bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter.
Dengan demikian, pekerja yang sedang sakit tetap memiliki hak atas pembayaran upah sepanjang ketidakhadirannya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya keterangan dokter.
Besaran upah yang diberikan kepada pekerja selama sakit juga memiliki tahapan sebagai berikut:
- Empat bulan pertama, pekerja menerima 100% dari upah.
- Empat bulan kedua, pekerja menerima 75% dari upah.
- Empat bulan ketiga, pekerja menerima 50% dari upah.
- Bulan berikutnya sebelum PHK dilakukan, pekerja menerima 25% dari upah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tidak langsung dihentikan. Pembayaran upah dilakukan secara bertahap sesuai periode sakit yang dialami.
Bagaimana Jika Sakit Tanpa Surat Dokter?
Kondisinya berbeda apabila pekerja menyatakan sakit tetapi tidak dapat memberikan surat atau keterangan dokter yang berwenang.
Keterangan medis menjadi penting karena aturan mengenai perlindungan pekerja yang tidak masuk kerja akibat sakit merujuk pada kondisi sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
Jika tidak terdapat bukti tersebut, ketidakhadiran pekerja berpotensi dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat dikategorikan mangkir dan perusahaan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan mengenai ketidakhadiran pekerja.
Karena itu, pekerja yang memang tidak dapat masuk kerja karena sakit sebaiknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada perusahaan dan memberikan dokumen medis yang dipersyaratkan.
Kapan Mangkir Bisa Menjadi Alasan PHK?
Tidak masuk kerja tanpa keterangan tidak secara otomatis berarti perusahaan dapat langsung melakukan PHK. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Pekerja dapat dikategorikan mangkir apabila tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa memberikan keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah.
Selain jumlah hari ketidakhadiran, perusahaan juga harus melakukan pemanggilan terhadap pekerja tersebut sebanyak 2 kali secara patut dan tertulis.
Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, PHK dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perbedaan antara pekerja yang benar-benar sakit dan pekerja yang mangkir menjadi penting. Pekerja yang sakit dengan keterangan dokter memperoleh perlindungan tertentu, sedangkan ketidakhadiran tanpa bukti yang sah dapat menimbulkan konsekuensi ketenagakerjaan.
Perbedaan PHK karena Sakit dan PHK karena Mangkir
Secara sederhana, kedua kondisi tersebut dapat dibedakan berdasarkan alasan dan bukti ketidakhadiran.
PHK karena sakit berkaitan dengan kondisi pekerja yang tidak mampu bekerja akibat sakit berkepanjangan. Apabila sakit dibuktikan dengan keterangan dokter, pekerja mendapatkan perlindungan dari PHK karena alasan tersebut selama belum melewati 12 bulan berturut-turut.
Sementara itu, PHK karena mangkir berkaitan dengan ketidakhadiran pekerja tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah. Ketika ketidakhadiran mencapai 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut dan pekerja telah dipanggil dua kali secara patut serta tertulis, kondisi tersebut dapat menjadi dasar PHK sesuai aturan.
Oleh sebab itu, surat keterangan dokter bukan sekadar dokumen administratif. Bukti tersebut dapat menjadi faktor penting untuk menunjukkan bahwa ketidakhadiran pekerja memang disebabkan oleh kondisi kesehatan.
Kesimpulan
Pekerja yang sakit tidak dapat begitu saja di-PHK apabila ketidakhadiran tersebut didasarkan pada kondisi sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter dan belum melewati 12 bulan secara berturut-turut.
Pekerja yang sakit juga memiliki hak atas pembayaran upah secara bertahap sesuai periode sakit sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, apabila pekerja tidak masuk kerja dengan alasan sakit tetapi tidak memberikan surat atau keterangan dokter, ketidakhadirannya dapat menimbulkan persoalan. Dalam kondisi tertentu, pekerja dapat dikategorikan mangkir.
Jika mangkir berlangsung selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti sah dan pekerja telah dipanggil dua kali secara patut serta tertulis, perusahaan dapat melakukan PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pekerja maupun pengusaha perlu memperhatikan bukti ketidakhadiran, prosedur pemanggilan, serta ketentuan PHK agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan.
Dasar Hukum dan Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 dan ketentuan mengenai larangan PHK.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Hukumonline, PHK karena Sakit, sebagai sumber pembahasan mengenai hak pekerja yang sakit, pembayaran upah, dan ketentuan PHK.
- Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan sebagaimana perubahan melalui UU Cipta Kerja.
- Pasal 93 ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.