S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Aturan Perceraian bagi Non-Muslim di Indonesia

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Aturan Perceraian bagi Non-Muslim di Indonesia

Perkawinan di Indonesia merupakan ikatan yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga mengandung nilai agama dan moral. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Konsep tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak sekadar hubungan keperdataan, melainkan juga memiliki landasan spiritual sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, keabsahan suatu perkawinan sangat bergantung pada hukum agama atau kepercayaan masing-masing pihak.

Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan para pihak. Selain itu, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memperoleh pengakuan secara administratif dari negara.

Bagi pasangan yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pasangan yang memeluk agama selain Islam wajib mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Prosedur Perceraian bagi Pasangan Non-Muslim

Perceraian bagi pasangan non-Muslim tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, perceraian hanya dapat diputuskan melalui sidang pengadilan setelah hakim terlebih dahulu berupaya mendamaikan kedua belah pihak dan upaya tersebut tidak berhasil.

Dengan demikian, putusnya hubungan perkawinan harus memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan tersebut diterbitkan, status perceraian kemudian dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bagian dari administrasi kependudukan.

Ketentuan mengenai pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang menyebutkan bahwa pencatatan perkawinan selain agama Islam dilakukan oleh instansi pencatatan sipil.

Alasan yang Dapat Dijadikan Dasar Perceraian

Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan perceraian tanpa adanya alasan yang diakui oleh hukum. Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan beserta ketentuan pelaksanaannya mengatur sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain:

  • salah satu pihak melakukan perzinaan atau memiliki kebiasaan buruk seperti mabuk, menggunakan narkotika, berjudi, atau perilaku lain yang sulit diperbaiki;
  • salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin maupun alasan yang sah;
  • salah satu pihak dijatuhi pidana penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
  • terjadi kekerasan atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan;
  • salah satu pihak mengalami cacat atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri; serta
  • perselisihan dan pertengkaran terjadi secara terus-menerus sehingga tidak terdapat harapan untuk mempertahankan kehidupan rumah tangga.

Hakim akan menilai apakah alasan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum sebelum memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan perceraian.

Biaya Mengurus Perceraian

Tidak terdapat ketentuan yang menetapkan besaran biaya perceraian secara seragam di seluruh Indonesia. Setiap pengadilan memiliki perhitungan panjar biaya perkara yang berbeda, tergantung pada beberapa komponen, seperti biaya pendaftaran, administrasi, pemanggilan para pihak, materai, serta biaya operasional lainnya.

Karena itu, biaya perceraian di setiap daerah dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing pengadilan dan jarak pemanggilan para pihak.

Apakah Perceraian Harus Menggunakan Pengacara

Peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan pihak yang mengajukan perceraian untuk didampingi oleh advokat. Seseorang tetap dapat mengajukan gugatan perceraian secara mandiri apabila memahami prosedur persidangan dan mampu memperjuangkan hak-haknya sendiri di hadapan pengadilan.

Meskipun demikian, penggunaan jasa pengacara sering menjadi pilihan karena proses perceraian tidak hanya berkaitan dengan putusnya hubungan perkawinan. Dalam banyak perkara, terdapat persoalan lain yang perlu diselesaikan, seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, nafkah, maupun penyusunan strategi hukum selama proses persidangan berlangsung. Advokat juga dapat memberikan pendampingan hukum, menyusun dokumen gugatan, serta membantu proses negosiasi apabila para pihak ingin mencapai penyelesaian secara damai.

Kesimpulan

Perceraian bagi pasangan non-Muslim di Indonesia wajib dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan para pihak. Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian harus dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memiliki kekuatan administratif. Meskipun pendampingan advokat bukan merupakan kewajiban, kehadiran pengacara dapat membantu memberikan perlindungan hukum, terutama apabila perceraian disertai sengketa mengenai hak asuh anak, nafkah, maupun pembagian harta bersama.

Sumber Referensi

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, serta mengacu pada pembahasan hukum yang dipublikasikan oleh Hukumonline mengenai tata cara perceraian bagi pasangan non-Muslim.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya