S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Aturan Penggunaan E-Meterai dan E-Sign dalam Dokumen Elektronik

R

Rangga Triatmaja

25 Agustus 2026

Bagikan:
Aturan Penggunaan E-Meterai dan E-Sign dalam Dokumen Elektronik

Perkembangan transaksi digital membuat penggunaan dokumen elektronik semakin umum. Dalam praktiknya, e-meterai dan e-sign sering digunakan dalam dokumen digital, terutama perjanjian. Meski sama-sama berkaitan dengan dokumen elektronik, keduanya memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.

Pengertian E-Meterai

Meterai pada dasarnya merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang mempunyai ciri serta unsur pengaman dan diterbitkan oleh pemerintah untuk membayar bea meterai atas dokumen. Sementara itu, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berbentuk label yang dibubuhkan ke dalam dokumen melalui sistem tertentu.

Berbeda dengan meterai tempel, e-meterai memiliki kode unik dan sejumlah karakteristik tertentu. Berdasarkan Permenkeu 78/2024, kode unik tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi berupa nomor seri e-meterai. Sementara itu, keterangan tertentu pada e-meterai antara lain memuat gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka atau tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Dokumen yang Dapat Dikenai E-Meterai

E-meterai digunakan pada dokumen yang termasuk objek bea meterai. Berdasarkan UU Bea Meterai, objek tersebut antara lain dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.

Beberapa dokumen yang termasuk di dalamnya yaitu:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen sejenis beserta rangkapnya.
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  3. Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya.
  4. Surat berharga dalam bentuk dan nama apa pun.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk transaksi kontrak berjangka.
  6. Dokumen lelang berupa kutipan, minuta, salinan, dan grosse risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta.
  8. Dokumen lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Selain itu, dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan juga dapat menjadi objek bea meterai dalam kondisi tertentu, termasuk dokumen yang seharusnya dikenai bea meterai tetapi belum dilunasi.

Bagaimana Cara Membubuhkan E-Meterai?

E-meterai tidak cukup hanya ditempelkan sebagai gambar pada dokumen elektronik. Pembubuhannya harus dilakukan melalui sistem meterai elektronik, yaitu sistem atau aplikasi yang digunakan untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan e-meterai.

Dengan demikian, penggunaan e-meterai dianggap sesuai ketentuan apabila proses pembubuhannya dilakukan melalui sistem yang ditentukan. E-meterai yang telah dibubuhkan juga memiliki kode unik serta keterangan tertentu sebagai bagian dari karakteristik keamanannya.

Ketentuan mengenai penyediaan dan distribusi meterai elektronik juga melibatkan Perum Peruri. Berdasarkan Permenkeu 78/2024, Perum Peruri bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dalam pembuatan dan distribusi meterai elektronik serta memastikan ketersediaannya.

Pengertian Tanda Tangan Elektronik atau E-Sign

Selain e-meterai, dokumen elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik atau e-sign. Tanda tangan elektronik merupakan informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau berkaitan dengan informasi elektronik lainnya sehingga dapat digunakan untuk melakukan verifikasi dan autentikasi.

Fungsi e-sign pada dasarnya berkaitan dengan dua hal, yaitu:

  • memastikan identitas pihak yang menandatangani dokumen; dan
  • memastikan keutuhan serta keautentikan informasi elektronik yang ditandatangani.

Artinya, e-sign mempunyai fungsi yang berbeda dengan e-meterai. Tanda tangan elektronik berkaitan dengan identitas dan persetujuan penanda tangan, sedangkan meterai berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen.

Syarat Agar E-Sign Memiliki Kekuatan Hukum

Tidak semua tanda tangan elektronik otomatis memenuhi persyaratan sebagai tanda tangan elektronik yang sah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah data pembuatan tanda tangan elektronik berkaitan dengan penanda tangan, berada dalam penguasaannya ketika proses penandatanganan dilakukan, serta memungkinkan perubahan terhadap tanda tangan maupun informasi elektronik setelah penandatanganan diketahui.

Selain itu, harus terdapat metode tertentu untuk mengidentifikasi pihak yang menandatangani serta mekanisme yang menunjukkan bahwa pihak tersebut memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Jenis Tanda Tangan Elektronik

Secara umum, tanda tangan elektronik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan kekuatan hukum dan akibat hukum, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, serta dibuat menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Sementara itu, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Apakah E-Meterai Harus Selalu Disertai E-Sign?

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah e-meterai wajib selalu dibubuhkan bersamaan dengan e-sign. Pada prinsipnya, tidak ada ketentuan yang secara umum mewajibkan keduanya selalu digunakan secara bersamaan.

Hal ini karena e-meterai dan e-sign mempunyai fungsi berbeda. E-meterai merupakan instrumen untuk memenuhi kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu, sedangkan e-sign berfungsi untuk melakukan autentikasi dan verifikasi terhadap identitas penanda tangan serta keutuhan informasi elektronik.

Karena itu, keberadaan e-meterai tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya tanda tangan elektronik. Demikian pula, penggunaan e-sign tidak secara otomatis menggantikan kewajiban membayar bea meterai apabila suatu dokumen memang menjadi objek bea meterai.

Penggunaan E-Meterai dan E-Sign pada Perjanjian

Untuk dokumen berupa perjanjian elektronik, perlu diperhatikan kapan bea meterai terutang. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai, bea meterai untuk surat perjanjian beserta rangkapnya terutang pada saat dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan.

Dengan demikian, apabila para pihak membuat perjanjian dalam bentuk elektronik dan menandatanganinya menggunakan e-sign, kewajiban bea meterai tetap perlu diperhatikan apabila perjanjian tersebut merupakan objek bea meterai.

Idealnya, e-meterai dibubuhkan melalui sistem yang sah pada dokumen elektronik yang bersangkutan. Apabila dokumen elektronik yang seharusnya dikenai bea meterai belum dibubuhi atau belum dilunasi bea meterainya, terdapat mekanisme pemeteraian kemudian dalam kondisi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Perbedaan Fungsi E-Meterai dan E-Sign

Agar tidak keliru, perbedaan keduanya dapat dilihat secara sederhana:

Aspek

E-Meterai

E-Sign

Fungsi utamaMemenuhi kewajiban bea meteraiVerifikasi dan autentikasi
Berkaitan denganPajak atas dokumenIdentitas dan persetujuan penanda tangan
PenggunaanPada dokumen yang menjadi objek bea meteraiPada informasi atau dokumen elektronik
Dasar utamaUU Bea Meterai dan aturan pelaksanaannyaUU ITE dan aturan mengenai sertifikasi elektronik
Harus selalu digunakan bersamaan?TidakTidak

Dengan memahami perbedaan tersebut, penggunaan dokumen elektronik dapat dilakukan secara lebih tepat. Sebuah perjanjian elektronik bisa membutuhkan e-sign untuk menunjukkan persetujuan para pihak sekaligus e-meterai apabila dokumen tersebut termasuk objek bea meterai.

Kesimpulan

E-meterai dan e-sign bukanlah dua hal yang sama dan tidak selalu harus digunakan secara bersamaan. E-meterai berfungsi sebagai sarana pemenuhan kewajiban bea meterai terhadap dokumen yang menjadi objek pajak tersebut, sedangkan e-sign berfungsi untuk memverifikasi identitas penanda tangan, persetujuan, serta keutuhan informasi elektronik.

Dalam pembuatan perjanjian elektronik, pihak yang membuat dokumen perlu terlebih dahulu melihat karakteristik dan ketentuan yang berlaku terhadap dokumen tersebut. Apabila dokumen termasuk objek bea meterai, kewajiban bea meterai tetap harus dipenuhi. Sementara itu, apabila dibutuhkan tanda tangan elektronik, penggunaannya harus memenuhi persyaratan agar mempunyai kekuatan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Referensi

Artikel ini dikembangkan berdasarkan ketentuan UU Bea Meterai, UU ITE, PP 86/2021, Permenkominfo 11/2022, dan Permenkeu 78/2024, serta materi hukum mengenai penggunaan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik yang menjadi rujukan artikel sumber. Ketentuan mengenai e-meterai merujuk pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, dan ketentuan terkait dalam UU Bea Meterai serta Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 44 Permenkeu 78/2024. Sementara itu, pembahasan e-sign merujuk pada ketentuan tanda tangan elektronik dalam UU ITE dan Pasal 35 Permenkominfo 11/2022.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya