Aturan Pemberian Nama Anak Terbaru di Indonesia
Rangga Triatmaja
11 September 2026
Memberikan nama kepada anak merupakan hak orang tua. Di Indonesia, tidak ada ketentuan yang secara khusus menentukan nama tertentu yang wajib diberikan kepada seorang anak. Namun, ketika nama tersebut akan dicatat dalam dokumen kependudukan, terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan mengenai pencatatan nama tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan atau Permendagri 73/2022.
Aturan ini tidak secara langsung membatasi kreativitas orang tua dalam memilih nama anak. Pengaturannya lebih berfokus pada bagaimana nama tersebut dicatat dalam dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Apakah Orang Tua Bebas Memberikan Nama Anak?
Pada dasarnya, orang tua dapat memberikan nama kepada anak sesuai dengan keinginan dan pertimbangan keluarga. Namun, nama tersebut harus memenuhi ketentuan ketika akan dicatatkan secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Permendagri 73/2022 mengatur beberapa prinsip dalam pencatatan nama. Nama yang dicantumkan harus menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Nama keluarga, marga, famili, atau istilah lain yang memiliki fungsi serupa juga dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan dapat dicantumkan dalam dokumen tertentu, dengan ketentuan penulisannya dapat menggunakan bentuk singkatan sesuai aturan.
Dengan demikian, aturan tersebut pada dasarnya bukan larangan bagi orang tua untuk memilih nama tertentu, melainkan menjadi pedoman agar nama yang dipilih dapat dicatat dengan benar dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan Nama Anak dalam Dokumen Kependudukan
Selain mengatur unsur yang dapat dicantumkan, Permendagri 73/2022 juga menetapkan sejumlah larangan dalam pencatatan nama.
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh dibuat dalam bentuk singkatan, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan pemaknaan yang berbeda.
Pencatatan nama juga tidak diperbolehkan menggunakan angka ataupun tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Aturan tersebut diperlukan agar identitas seseorang dapat tercatat secara konsisten dalam sistem administrasi kependudukan.
Berapa Jumlah Huruf Nama Anak yang Diperbolehkan?
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan orang tua adalah batas panjang nama anak.
Berdasarkan Permendagri 73/2022, nama yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mempunyai makna negatif, dan tidak menimbulkan penafsiran yang beragam.
Selain itu, terdapat batas jumlah karakter. Nama paling banyak terdiri atas 60 huruf, termasuk spasi.
Ketentuan ini berarti nama yang jumlah karakternya melebihi 60 huruf dapat mengalami kendala ketika akan dicatat dalam dokumen kependudukan.
Karena itu, orang tua yang sedang mempersiapkan nama anak sebaiknya mempertimbangkan panjang nama sejak awal agar tidak mengalami masalah ketika melakukan pencatatan kelahiran.
Apakah Nama Anak Harus Terdiri dari Tiga Kata?
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa nama anak harus terdiri dari tiga kata.
Permendagri 73/2022 menetapkan bahwa nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan paling sedikit terdiri atas dua kata.
Artinya, nama anak tidak wajib memiliki tiga kata. Dua kata sudah memenuhi ketentuan minimal yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Sebagai contoh, nama yang terdiri dari dua kata pada prinsipnya dapat dicatat selama memenuhi persyaratan lainnya, seperti jumlah huruf, penggunaan huruf Latin, serta tidak mengandung makna negatif atau menimbulkan multitafsir.
Apa Saja Syarat Nama Anak agar Dapat Dicatat?
Secara umum, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan orang tua ketika memilih nama anak untuk dicatat dalam dokumen kependudukan.
1. Mudah Dibaca
Nama harus dapat dibaca dengan mudah sehingga tidak menimbulkan kesulitan dalam proses administrasi maupun penggunaan identitas pada kemudian hari.
2. Tidak Memiliki Makna Negatif
Nama yang diberikan sebaiknya tidak mengandung arti yang bersifat negatif. Ketentuan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
3. Tidak Menimbulkan Multitafsir
Nama juga harus memiliki bentuk yang tidak menimbulkan pemaknaan yang beragam atau membingungkan ketika dicatat dan digunakan dalam administrasi.
4. Maksimal 60 Huruf Termasuk Spasi
Jumlah huruf nama dibatasi paling banyak 60 huruf, dengan spasi turut diperhitungkan.
5. Minimal Dua Kata
Nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus terdiri atas paling sedikit dua kata.
Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, orang tua dapat menghindari kendala administrasi ketika melakukan pencatatan kelahiran anak.
Bagaimana Jika Nama Anak Tidak Memenuhi Ketentuan?
Permendagri 73/2022 juga mengatur konsekuensi apabila nama yang diajukan tidak memenuhi ketentuan.
Nama yang tidak sesuai dengan persyaratan dapat menyebabkan nama tersebut tidak dicatatkan atau dokumen kependudukannya tidak diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, orang tua sebaiknya memastikan nama anak sudah memenuhi persyaratan sebelum mengajukannya untuk pencatatan administrasi kependudukan.
Ketentuan ini terutama berkaitan dengan proses administrasi. Bukan berarti orang tua dilarang memilih nama tertentu, tetapi nama yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan dapat mengalami kendala ketika dimasukkan ke dalam dokumen resmi.
Apakah Ada Sanksi bagi Pejabat yang Tetap Mencatat Nama Tidak Sesuai Aturan?
Permendagri 73/2022 juga memberikan ketentuan mengenai pejabat yang tetap melakukan pencatatan nama yang tidak sesuai dengan peraturan.
Apabila pejabat pada instansi pelaksana atau Perwakilan Republik Indonesia tetap mencatat nama yang melanggar ketentuan, pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Artinya, ketentuan pencatatan nama tidak hanya menjadi pedoman bagi masyarakat, tetapi juga menjadi acuan bagi petugas yang melaksanakan administrasi kependudukan.
Tips Memilih Nama Anak Sesuai Aturan
Agar proses pencatatan berjalan lebih mudah, orang tua dapat memperhatikan beberapa hal sebelum menentukan nama anak.
Pertama, pastikan nama terdiri atas minimal dua kata. Kedua, hitung jumlah huruf sekaligus spasi agar tidak melebihi batas yang ditentukan.
Ketiga, hindari penggunaan angka dan tanda baca dalam nama yang akan dicatat pada dokumen kependudukan. Keempat, pilih nama yang mudah dibaca dan tidak mempunyai arti negatif atau menimbulkan multitafsir.
Terakhir, periksa kembali penulisan nama sebelum dokumen kependudukan diterbitkan. Kesalahan penulisan identitas dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari dan berpotensi memerlukan proses perbaikan dokumen.
Kesimpulan
Aturan pemberian nama anak di Indonesia pada dasarnya tidak menentukan nama apa yang harus dipilih orang tua. Pengaturan yang berlaku lebih menitikberatkan pada pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Berdasarkan Permendagri 73/2022, nama yang dicatat harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, paling banyak 60 huruf termasuk spasi, serta terdiri atas paling sedikit dua kata.
Nama juga tidak boleh dicatat menggunakan angka atau tanda baca dan terdapat ketentuan mengenai pencantuman gelar dalam dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, orang tua tetap dapat memilih nama sesuai keinginan keluarga, tetapi sebaiknya memastikan nama tersebut memenuhi ketentuan administrasi agar proses pencatatan kelahiran dan penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan lancar.
Referensi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7.
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ketentuan administrasi kependudukan mengenai pencatatan nama.
- Hukumonline Klinik, artikel mengenai aturan pemberian nama anak terbaru di Indonesia sebagai sumber materi awal dan pembahasan ketentuan Permendagri 73/2022.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.