Aturan Pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Atlet Asing
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada atlet asing merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 10 Tahun 2023 yang kemudian diperbarui dengan Permenpora Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi atas usulan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi atlet maupun tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada atlet asing maupun tenaga keolahragaan asing untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) apabila dinilai dapat memberikan manfaat bagi pembinaan olahraga nasional. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan kepentingan peningkatan prestasi olahraga, pembinaan atlet, serta pengembangan ekosistem keolahragaan Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Atlet Asing dan Tenaga Keolahragaan Asing
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa olahragawan asing adalah warga negara asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, tenaga keolahragaan asing merupakan warga negara asing yang memiliki kompetensi, kualifikasi, maupun sertifikat di bidang olahraga untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di Indonesia, seperti pelatih, analis pertandingan, instruktur, maupun profesi lain yang berkaitan dengan pembinaan olahraga.
Siapa yang Berhak Mengusulkan Naturalisasi Atlet Asing
Pengajuan pemberian kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara pribadi oleh atlet asing. Permohonan harus diajukan oleh ketua umum organisasi olahraga tingkat nasional atau pejabat lain yang berwenang mewakili organisasi tersebut.
Sebelum usulan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, organisasi olahraga wajib memperoleh rekomendasi dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai syarat utama dalam proses naturalisasi.
Syarat Pemberian Kewarganegaraan Indonesia
Secara umum, kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan oleh Presiden kepada atlet asing yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki jasa yang luar biasa bagi Negara Republik Indonesia; atau
- memperoleh kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara.
Pemberian kewarganegaraan tersebut dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepanjang tidak menyebabkan atlet tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda.
Atlet dianggap berjasa apabila prestasinya mampu mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional. Selain itu, alasan kepentingan negara juga dapat menjadi dasar naturalisasi apabila keberadaan atlet dinilai mampu memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan olahraga nasional maupun industri olahraga Indonesia.
Kriteria Atlet Asing yang Dapat Memperoleh Rekomendasi
Dalam proses naturalisasi, Menpora menerbitkan rekomendasi sebagai bukti bahwa atlet asing telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Beberapa kriteria yang menjadi dasar pemberian rekomendasi antara lain:
- berusia antara 18 hingga 30 tahun;
- memiliki hubungan darah dengan warga Indonesia melalui orang tua, kakek, atau nenek;
- mempunyai prestasi internasional di negara asalnya; serta
- dinilai mampu meningkatkan prestasi olahraga nasional atau memenuhi kepentingan nasional.
Persyaratan bagi Tenaga Keolahragaan Asing
Selain atlet, tenaga keolahragaan asing juga dapat memperoleh rekomendasi apabila memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- memiliki prestasi internasional;
- memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan olahraga Indonesia;
- mempunyai kompetensi dan sertifikasi bertaraf internasional; dan
- memenuhi kepentingan nasional di bidang olahraga.
Seluruh proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tidak boleh mengakibatkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Tata Cara Pengajuan Naturalisasi
Permohonan rekomendasi diajukan secara tertulis kepada Menpora oleh organisasi olahraga tingkat nasional.
Permohonan tersebut wajib disampaikan paling lambat enam bulan sebelum atlet atau tenaga keolahragaan asing diproyeksikan memperkuat tim nasional Indonesia.
Bersamaan dengan surat permohonan, organisasi olahraga harus menyampaikan kajian komprehensif yang memuat berbagai aspek, antara lain:
- kemampuan teknis atlet atau kompetensi tenaga keolahragaan;
- proyeksi kontribusi jangka pendek terhadap tim nasional;
- manfaat jangka panjang bagi pembinaan cabang olahraga;
- capaian prestasi atau kontribusi luar biasa di bidang olahraga;
- hubungan keturunan Indonesia apabila ada; dan
- kesesuaian dengan aturan federasi olahraga internasional.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain kajian komprehensif, pemohon juga wajib melampirkan dokumen administratif berupa:
- fotokopi akta kelahiran;
- daftar riwayat hidup;
- surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- surat kesediaan menjadi WNI serta melepaskan kewarganegaraan asal;
- fotokopi paspor yang masih berlaku;
- surat keterangan dari negara asal mengenai pelepasan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia; serta
- bukti prestasi olahraga atau sertifikat kompetensi bagi tenaga keolahragaan.
Proses Verifikasi dan Penerbitan Rekomendasi
Setelah seluruh dokumen diterima, Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan penelaahan melalui pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan apabila diperlukan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Menpora akan menerbitkan rekomendasi paling lambat 60 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap. Kewenangan penandatanganan rekomendasi juga dapat didelegasikan kepada Sekretaris Kementerian.
Rekomendasi tersebut berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan dan memuat identitas atlet atau tenaga keolahragaan asing, nomor paspor, kewarganegaraan asal, serta hasil kajian komprehensif yang menjadi dasar pemberian rekomendasi.
Penutup
Naturalisasi atlet asing di Indonesia bukan sekadar proses perubahan status kewarganegaraan, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing olahraga nasional. Proses tersebut dilakukan secara selektif melalui mekanisme rekomendasi Menpora, evaluasi administratif, kajian komprehensif, hingga persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pemberian kewarganegaraan kepada atlet asing diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi perkembangan olahraga Indonesia tanpa mengabaikan prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku.
Sumber:
Artikel ini disusun dari pembahasan Hukumonline mengenai Aturan Pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Atlet Asing. Adapun dasar hukum yang dirujuk meliputi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2026, serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.