Aturan Kriteria Klasifikasi Game Berdasarkan Kelompok Usia di Indonesia
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Perkembangan industri game di Indonesia mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang dapat melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak sesuai dengan usianya. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Indonesia Game Rating System (IGRS), yaitu sistem klasifikasi game yang merupakan layanan publik dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sistem ini bertujuan memberikan informasi mengenai batas usia pemain sekaligus membantu orang tua memilih game yang sesuai bagi anak.
Penerapan IGRS diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang menjadi pedoman bagi penerbit game sebelum memasarkan produknya di Indonesia.
Apa Itu Indonesia Game Rating System (IGRS)?
Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah sistem klasifikasi usia resmi yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Sistem ini dibuat sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem permainan digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai budaya masyarakat Indonesia.
Melalui IGRS, setiap game akan memperoleh kategori usia berdasarkan isi atau kontennya. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tingkat kesesuaian sebuah game bagi kelompok usia tertentu.
Selain berfungsi sebagai pedoman bagi pemain dan orang tua, IGRS juga menjadi kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh penerbit game sebelum produknya dipasarkan di Indonesia.
Kewajiban Penerbit Game Melakukan Klasifikasi
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa game merupakan perangkat lunak yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui perangkat keras untuk bermain serta memperoleh umpan balik audiovisual.
Sementara itu, penerbit game adalah setiap orang, badan usaha, maupun badan hukum yang memasarkan produk game.
Sebelum melakukan klasifikasi, penerbit wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah memperoleh status sebagai PSE, penerbit memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
- melakukan klasifikasi game secara mandiri melalui sistem asesmen;
- mencantumkan hasil klasifikasi pada deskripsi, kemasan, maupun materi iklan game; serta
- menunggu hasil verifikasi dari Menteri Komunikasi dan Digital sebelum game dipasarkan secara resmi di Indonesia.
Seluruh proses klasifikasi dilakukan secara daring melalui situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.
Dasar Penentuan Rating Game
Penentuan klasifikasi usia tidak dilakukan secara acak. Pemerintah menggunakan sejumlah indikator konten yang terdapat dalam permainan.
Kategori penilaian meliputi:
- rokok, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- kekerasan;
- darah, mutilasi, dan kanibalisme;
- penggunaan bahasa;
- penampilan karakter;
- pornografi;
- simulasi maupun aktivitas perjudian;
- unsur horor; serta
- interaksi daring (online).
Seluruh aspek tersebut akan dinilai untuk menentukan kelompok usia yang paling sesuai.
Kelompok Usia dalam Klasifikasi Game
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 membagi klasifikasi game menjadi lima kategori usia, yaitu:
- 3 tahun atau lebih;
- 7 tahun atau lebih;
- 13 tahun atau lebih;
- 15 tahun atau lebih; dan
- 18 tahun atau lebih.
Masing-masing kelompok memiliki standar penilaian yang berbeda sesuai tingkat kematangan psikologis pemain.
Kriteria Game untuk Usia 3 Tahun ke Atas
Game yang ditujukan bagi anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki konten yang sangat aman.
Produk game dalam kategori ini tidak boleh menampilkan:
- rokok maupun rokok elektronik;
- minuman beralkohol;
- narkotika dan zat adiktif;
- kekerasan dalam bentuk apa pun;
- darah, mutilasi, maupun kanibalisme;
- bahasa kasar atau humor dewasa;
- karakter yang memperlihatkan alat vital, payudara, ataupun bokong;
- pornografi;
- simulasi perjudian;
- horor yang menimbulkan rasa takut berlebihan; serta
- fitur percakapan daring (online chat).
Kategori ini pada dasarnya diperuntukkan bagi anak usia dini sehingga seluruh unsur yang berpotensi memengaruhi perkembangan anak harus dihilangkan.
Kriteria Game untuk Usia 7 Tahun ke Atas
Persyaratan kategori usia tujuh tahun pada prinsipnya hampir sama dengan kategori usia tiga tahun.
Perbedaannya terletak pada unsur darah. Dalam kategori ini, game masih dapat menampilkan efek darah selama warnanya tidak menyerupai darah asli dan tidak mengandung unsur mutilasi maupun kanibalisme.
Selain itu, game tetap tidak boleh memiliki fitur percakapan daring dan tidak boleh mengandung unsur kekerasan ataupun perjudian.
Kriteria Game untuk Usia 13 Tahun ke Atas
Pada kategori usia tiga belas tahun, regulasi mulai memberikan ruang bagi konten yang lebih kompleks.
Game diperbolehkan:
- menampilkan unsur darah;
- menghadirkan kekerasan terbatas pada karakter animasi yang menyerupai manusia;
- menyediakan fitur percakapan daring dengan syarat memiliki sistem penyaringan kata kasar maupun istilah seksual.
Namun demikian, game tetap tidak boleh mengandung:
- pornografi;
- mutilasi manusia;
- kanibalisme;
- perjudian;
- humor dewasa yang berkonotasi seksual; maupun
- horor yang sangat menakutkan.
Kriteria Game untuk Usia 15 Tahun ke Atas
Kategori usia lima belas tahun memiliki toleransi yang lebih luas dibandingkan kategori sebelumnya.
Selain ketentuan pada kelompok usia 13 tahun, game juga diperbolehkan memuat:
- humor dewasa sepanjang tidak bermuatan seksual;
- kekerasan terbatas pada karakter animasi tanpa tindakan brutal secara terus-menerus; dan
- fasilitas percakapan daring yang dilengkapi fitur penyaringan bahasa tidak pantas.
Meskipun demikian, konten pornografi, perjudian, mutilasi manusia, serta horor ekstrem tetap tidak diperbolehkan.
Kriteria Game untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Kategori usia delapan belas tahun diperuntukkan bagi pemain dewasa.
Game dalam kelompok ini dapat memuat:
- unsur rokok, alkohol, maupun zat adiktif;
- kekerasan pada karakter yang menyerupai manusia;
- darah, mutilasi, serta kanibalisme;
- humor dewasa yang mengandung konotasi seksual;
- karakter dengan pakaian yang lebih terbuka selama tidak memperlihatkan alat vital;
- simulasi permainan berbasis keberuntungan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran resmi maupun aset digital yang dapat diuangkan;
- unsur horor yang intens; dan
- fasilitas percakapan daring.
Walaupun demikian, pemerintah tetap memberikan batasan agar kontennya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Game yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Tidak semua game dapat memperoleh klasifikasi usia.
Pasal 14 Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa suatu game tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat:
- pornografi atau memperdagangkan materi pornografi;
- perjudian yang menggunakan uang, mata uang asing, uang elektronik, maupun aset digital yang dapat diperdagangkan serta menyediakan fitur pencairan dana (cash out); atau
- konten yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Game yang termasuk dalam kategori tersebut tidak dapat dipasarkan maupun diiklankan di wilayah Indonesia.
Pentingnya Klasifikasi Game bagi Orang Tua dan Industri
Keberadaan IGRS tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri game, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap anak sebagai pengguna internet.
Bagi orang tua, label klasifikasi menjadi panduan dalam memilih permainan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak. Di sisi lain, bagi pengembang dan penerbit game, sistem ini memberikan standar yang jelas mengenai konten yang diperbolehkan dipasarkan di Indonesia.
Dengan demikian, penerapan klasifikasi usia tidak hanya bertujuan mengendalikan distribusi game, tetapi juga menciptakan ekosistem permainan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Sistem klasifikasi game melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) merupakan implementasi dari Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap penerbit game melakukan klasifikasi sebelum memasarkan produknya di Indonesia. Klasifikasi tersebut dibagi menjadi lima kelompok usia, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+, dengan penilaian berdasarkan berbagai kategori konten seperti kekerasan, pornografi, perjudian, bahasa, hingga interaksi daring. Selain memberikan kepastian hukum bagi industri game, aturan ini juga berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi anak dan pedoman bagi orang tua dalam memilih game yang sesuai dengan usia.
Sumber Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta informasi yang dilansir dari Hukumonline, IGRS (Indonesia Game Rating System), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai mekanisme klasifikasi game dan penerapan sistem rating usia di Indonesia.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.