Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia
Rangga Triatmaja
1 September 2026
Kewarganegaraan ganda merupakan kondisi ketika seseorang memiliki status sebagai warga negara dari dua negara dalam waktu yang bersamaan. Dalam sistem hukum Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diberlakukan secara umum karena Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, terdapat pengecualian terbatas, khususnya bagi anak yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Persoalan kewarganegaraan ganda juga kerap berkaitan dengan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, penting memahami aturan mengenai perkawinan campuran, pencatatan perkawinan di luar negeri, serta batasan kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia.
Perkawinan Campuran antara WNI dan WNA
Perkawinan antara WNI dan WNA dikenal sebagai perkawinan campuran. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda di Indonesia karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak merupakan WNI.
Dalam praktiknya, pasangan WNI dan WNA tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai pencatatan perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, prosedur pencatatannya dapat melibatkan instansi yang berwenang di negara tempat perkawinan berlangsung serta Perwakilan Republik Indonesia.
Bagi pasangan Muslim, ketentuan pencatatan perkawinan juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri
Perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia perlu diperhatikan dari sisi administrasi kependudukan. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, perkawinan WNI di luar negeri wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah terlebih dahulu dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
Dokumen yang diperlukan antara lain kutipan akta perkawinan dari negara tempat perkawinan dilaksanakan serta dokumen perjalanan Republik Indonesia milik suami dan istri.
Dalam kondisi tertentu, negara tempat perkawinan berlangsung mungkin tidak menyediakan pencatatan perkawinan bagi warga negara asing. Jika demikian, pencatatan perkawinan WNI dapat dilakukan melalui Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk surat keterangan mengenai telah berlangsungnya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan dan dokumen perjalanan suami serta istri.
Dengan demikian, pencatatan perkawinan di luar negeri tidak hanya berkaitan dengan keabsahan perkawinan, tetapi juga penting untuk memastikan status perkawinan tersebut tercatat dalam administrasi Indonesia.
Keabsahan Perkawinan WNI di Luar Negeri
Perkawinan yang dilakukan oleh WNI di luar negeri pada dasarnya dapat diakui apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum negara tempat perkawinan berlangsung dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku bagi WNI.
Bagi perkawinan yang telah dilakukan dan dicatatkan berdasarkan hukum negara setempat, bukti perkawinan tersebut perlu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Setelah menerima laporan, pejabat yang berwenang dapat melakukan pendaftaran bukti perkawinan sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, pasangan yang menikah di luar negeri sebaiknya tidak mengabaikan kewajiban pelaporan kepada perwakilan Indonesia. Administrasi tersebut dapat diperlukan ketika pasangan mengurus dokumen kependudukan, status keluarga, maupun kebutuhan hukum lainnya di kemudian hari.
Apakah Indonesia Membolehkan Kewarganegaraan Ganda?
Indonesia pada dasarnya tidak menerapkan kewarganegaraan ganda tanpa batas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Artinya, kewarganegaraan ganda dapat dimiliki dalam kondisi tertentu yang secara khusus diatur oleh undang-undang. Ketentuan tersebut terutama ditujukan untuk anak yang memiliki hubungan kewarganegaraan dengan dua negara, misalnya akibat perkawinan antara WNI dan WNA.
Dengan konsep tersebut, kewarganegaraan ganda bukanlah hak yang dapat dimiliki setiap orang dewasa secara bebas. Status tersebut hanya diberikan apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Batas Usia Kewarganegaraan Ganda bagi Anak
Salah satu karakteristik sistem kewarganegaraan Indonesia adalah adanya kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak.
Anak yang memenuhi ketentuan sebagai subjek kewarganegaraan ganda dapat mempertahankan kedua kewarganegaraannya sampai batas usia tertentu. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menentukan salah satu kewarganegaraan yang akan dipertahankan.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan harus disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah melangsungkan perkawinan.
Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda pada anak bukan bersifat permanen. Setelah memenuhi batas usia atau kondisi yang ditentukan, yang bersangkutan harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Apa yang Terjadi Jika WNI Memiliki Dua Kewarganegaraan?
Orang dewasa yang berstatus WNI pada prinsipnya tidak dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia sekaligus kewarganegaraan asing di luar pengecualian yang ditentukan oleh undang-undang.
Apabila seseorang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda dan kondisi tersebut tidak termasuk dalam pengecualian yang diperbolehkan, terdapat konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan Indonesianya.
Salah satu konsekuensinya adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam kondisi yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Karena itu, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing perlu memahami dampaknya terhadap status kewarganegaraan Indonesianya.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perkawinan WNI dan WNA
Pasangan yang menjalani perkawinan campuran sebaiknya memperhatikan beberapa hal sejak awal, terutama mengenai status kewarganegaraan dan administrasi kependudukan.
Pertama, pastikan perkawinan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, apabila perkawinan berlangsung di luar negeri, lakukan pelaporan kepada Perwakilan Republik Indonesia sesuai prosedur. Ketiga, pahami status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran.
Selain itu, orang tua juga perlu memperhatikan batas waktu bagi anak yang mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas untuk menentukan kewarganegaraannya. Kelalaian dalam memenuhi prosedur administratif dapat menimbulkan persoalan ketika anak mengurus dokumen kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan.
Kesimpulan
Indonesia pada dasarnya menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, tetapi memberikan pengecualian melalui sistem kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Kondisi kewarganegaraan ganda sering berkaitan dengan perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Oleh karena itu, pasangan yang menikah dengan warga negara asing perlu memahami ketentuan perkawinan campuran sekaligus kewajiban pencatatan atau pelaporan apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri.
Anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda berdasarkan ketentuan undang-undang juga tidak dapat mempertahankan status tersebut tanpa batas. Setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin, anak wajib menentukan salah satu kewarganegaraan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Memahami ketentuan ini sejak awal penting agar status perkawinan, kewarganegaraan, dan dokumen kependudukan keluarga tetap sesuai dengan hukum Indonesia.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya ketentuan mengenai perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terutama ketentuan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dan pilihan kewarganegaraan bagi anak. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, khususnya ketentuan pelaporan perkawinan WNI di luar negeri. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, sebagai dasar ketentuan pencatatan pernikahan bagi umat Islam. Hukumonline, artikel mengenai kewarganegaraan ganda dan perkawinan campuran, sebagai sumber penjelasan tambahan atas ketentuan hukum terkait.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.