Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir di Indonesia
Rangga Triatmaja
1 Agustus 2026
Tarif parkir merupakan biaya yang dikenakan kepada pengguna kendaraan atas layanan penyediaan tempat parkir. Dalam praktiknya, kenaikan tarif parkir bukan merupakan kebijakan yang dapat ditetapkan secara sepihak oleh pengelola parkir, melainkan harus memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami siapa yang berwenang menetapkan tarif parkir serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi kenaikan tarif tanpa dasar hukum.
Pengertian Parkir Menurut Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan parkir sebagai keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Definisi ini menjadi dasar pengaturan berbagai aktivitas perparkiran di Indonesia.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa jasa parkir meliputi penyediaan tempat parkir di luar badan jalan maupun pelayanan memarkirkan kendaraan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Dalam konteks perpajakan daerah, jasa tersebut menjadi salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir
Dalam praktik pemerintahan daerah, istilah parkir dapat berkaitan dengan pajak maupun retribusi tergantung pada karakter layanan yang diberikan.
Pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan objek retribusi jasa umum yang dipungut pemerintah daerah. Sebaliknya, penyediaan tempat parkir tertentu yang dikelola pemerintah daerah dengan prinsip komersial termasuk objek retribusi jasa usaha.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikalikan tarif retribusi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Siapa yang Berwenang Menentukan Tarif Parkir?
UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif retribusi melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah masing-masing.
Artinya, besaran tarif parkir dapat berbeda antar daerah karena mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:
- lokasi parkir;
- jenis pelayanan;
- jenis kendaraan;
- kebijakan pemerintah daerah;
- kondisi ekonomi daerah.
Dengan demikian, pengelola parkir tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak tanpa dasar hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Contoh Pengaturan Tarif Parkir di DKI Jakarta
Sebagai contoh, pengaturan tarif parkir di DKI Jakarta diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif layanan parkir ditentukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:
- kawasan atau zoning parkir;
- jenis kendaraan;
- lama penggunaan satuan ruang parkir (SRP).
Untuk fasilitas parkir di ruang milik jalan, tarif disesuaikan dengan kawasan parkir. Sementara itu, pada fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, besarnya tarif dihitung berdasarkan penggunaan ruang parkir dan lamanya kendaraan diparkir.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa tarif parkir dapat dievaluasi secara berkala dan penetapannya dilakukan melalui Peraturan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Pengelola Parkir Boleh Menaikkan Tarif?
Secara hukum, kenaikan tarif parkir diperbolehkan apabila dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola parkir menaikkan tarif melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah tanpa adanya dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Karena itu, masyarakat berhak meminta kejelasan mengenai dasar hukum kenaikan tarif parkir apabila menemukan adanya tarif yang berbeda dari ketentuan resmi pemerintah daerah.
Langkah Hukum Jika Tarif Parkir Naik Tanpa Dasar
Apabila pengguna jasa parkir mengalami kerugian akibat penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara lain:
- meminta penjelasan kepada pengelola parkir mengenai dasar penetapan tarif;
- melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah atau dinas yang membidangi perparkiran;
- menyampaikan pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen apabila memenuhi unsur pelanggaran hak konsumen;
- mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum apabila terbukti terdapat kerugian akibat penarikan tarif yang tidak sah.
Dasar gugatan tersebut dapat mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.
Contoh Sengketa Tarif Parkir
Dalam praktik peradilan, pernah terdapat sengketa mengenai penerapan tarif parkir yang dinilai melebihi ketentuan pemerintah daerah. Pengadilan pada saat itu menilai pengelola parkir telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku sehingga diwajibkan menyesuaikan tarif serta memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa pengelola parkir tetap wajib mematuhi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah selama belum terdapat perubahan regulasi.
Kesimpulan
Kenaikan tarif parkir pada dasarnya diperbolehkan sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Pengelola parkir tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif secara sepihak tanpa dasar hukum.
Apabila masyarakat menemukan adanya tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi, pengguna jasa parkir dapat meminta penjelasan, mengajukan pengaduan kepada instansi terkait, hingga menempuh gugatan perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata apabila mengalami kerugian.
Referensi
Artikel ini disusun dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir; serta berbagai informasi dan analisis yang dilansir oleh Hukumonline mengenai pengaturan tarif parkir dan penyelesaian sengketa tarif parkir.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.