S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Aturan Cuti Tahunan Terbaru, Apakah Perusahaan Boleh Memberikan Lebih dari 12 Hari?

R

Rangga Triatmaja

29 Juli 2026

Bagikan:
Aturan Cuti Tahunan Terbaru, Apakah Perusahaan Boleh Memberikan Lebih dari 12 Hari?

Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ketentuan mengenai hak ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perusahaan diperbolehkan memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja.

Ketentuan Minimal Cuti Tahunan

Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Salah satu bentuknya adalah cuti tahunan yang diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Frasa "paling sedikit" memiliki arti bahwa 12 hari kerja merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak membatasi perusahaan untuk memberikan jumlah cuti yang lebih banyak kepada pekerjanya.

Apakah Cuti Tahunan Bisa Lebih dari 12 Hari?

Jawabannya adalah bisa. Perusahaan diperbolehkan menetapkan cuti tahunan lebih dari 12 hari kerja, misalnya 15 hari, 18 hari, atau bahkan 20 hari dalam satu tahun. Kebijakan tersebut merupakan bentuk fasilitas tambahan yang dapat diberikan kepada pekerja selama tidak mengurangi hak minimum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemberian cuti yang lebih panjang juga dapat menjadi salah satu strategi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan, menjaga keseimbangan kehidupan dan pekerjaan (work-life balance), serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

Pengaturan Cuti Tahunan dalam Perusahaan

Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti tahunan tidak hanya mengacu pada undang-undang, tetapi juga dapat diatur lebih rinci melalui:

  • Perjanjian kerja;
  • Peraturan perusahaan; atau
  • Perjanjian kerja bersama (PKB).

Melalui dokumen-dokumen tersebut, perusahaan dapat mengatur berbagai aspek pelaksanaan cuti, seperti jumlah hari cuti yang diberikan, tata cara pengajuan, mekanisme persetujuan, hingga ketentuan mengenai penjadwalan cuti. Pengaturan tersebut tetap harus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja.

Apabila Perusahaan Tidak Mengatur Jumlah Cuti

Apabila perusahaan tidak mencantumkan ketentuan mengenai jumlah cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama, maka yang berlaku adalah ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu 12 hari kerja setelah pekerja memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.

Pandangan ini juga pernah disampaikan oleh Juanda Pangaribuan, advokat spesialis hukum ketenagakerjaan sekaligus mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, angka 12 hari merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi, sedangkan perusahaan tetap memiliki keleluasaan untuk memberikan hak cuti yang lebih besar melalui kebijakan internalnya.

Kesimpulan

Peraturan perundang-undangan hanya menetapkan bahwa pekerja berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah memenuhi masa kerja selama 12 bulan secara berturut-turut. Oleh karena itu, perusahaan diperbolehkan memberikan cuti tahunan lebih dari 12 hari apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Semakin banyak jumlah cuti yang diberikan, semakin baik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kebijakan perusahaan.

Sumber:

Artikel ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Uraian juga merujuk pada pembahasan yang dimuat oleh Hukumonline mengenai aturan cuti tahunan lebih dari 12 hari serta pendapat Juanda Pangaribuan, advokat spesialis hukum ketenagakerjaan, yang dikutip dalam artikel tersebut.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya