Arti Asas Praduga Sah pada Akta Notaris
Rangga Triatmaja
26 Agustus 2026
Akta notaris merupakan salah satu alat bukti tertulis yang memiliki kedudukan penting dalam hubungan hukum masyarakat. Keberadaan akta autentik memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, peristiwa, maupun perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya. Karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, akta notaris pada dasarnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat. Namun, bagaimana jika suatu pihak meragukan keabsahan akta tersebut? Dalam kondisi demikian, dikenal konsep asas praduga sah atau vermoeden van rechtmatigheid yang menempatkan akta notaris sebagai dokumen yang dianggap sah sampai terdapat dasar hukum yang menyatakan sebaliknya. (Peraturan BPK)
Kedudukan Akta Notaris dalam Hukum Indonesia
Notaris merupakan pejabat umum yang memperoleh kewenangan berdasarkan undang-undang untuk membuat akta autentik. Pengaturan mengenai jabatan notaris terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Jabatan Notaris, akta notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris berdasarkan bentuk dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kedudukan tersebut membuat akta notaris berbeda dari surat biasa yang dibuat oleh para pihak tanpa campur tangan pejabat yang berwenang. Akta autentik dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pembuktian apabila di kemudian hari muncul perselisihan.
Penjelasan Umum UU Jabatan Notaris menegaskan pentingnya akta autentik sebagai alat bukti tertulis yang kuat dan lengkap dalam berbagai hubungan hukum, termasuk kegiatan bisnis, perbankan, pertanahan, serta aktivitas sosial. (Peraturan BPK)
Kewenangan Notaris Membuat Akta Autentik
Kewenangan notaris tidak hanya berkaitan dengan pembuatan akta perjanjian. Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan maupun yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
Kewenangan tersebut dilaksanakan sepanjang pembuatan akta tidak secara khusus menjadi tugas pejabat atau pihak lain berdasarkan ketentuan hukum.
Selain membuat akta autentik, notaris juga mempunyai sejumlah kewenangan lain. Di antaranya mengesahkan tanda tangan, memberikan kepastian tanggal terhadap surat di bawah tangan, membukukan surat di bawah tangan, membuat salinan dari surat di bawah tangan, mengesahkan kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli, memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan pembuatan akta, serta menjalankan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan tersebut, notaris memiliki posisi penting dalam menciptakan kepastian dan ketertiban hukum di tengah masyarakat. UU Nomor 2 Tahun 2014 sendiri masih berstatus berlaku dan menjadi perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. (Peraturan BPK)
Pengertian Asas Praduga Sah
Asas praduga sah dalam konteks akta notaris dapat dipahami sebagai prinsip bahwa suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris harus terlebih dahulu dianggap sah selama belum terdapat putusan atau dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.
Konsep tersebut dikenal dengan istilah vermoeden van rechtmatigheid atau presumptio iustae causa. Dalam pandangan Habib Adjie, penilaian terhadap akta notaris sebagai produk pejabat umum pada dasarnya dilakukan dengan prinsip praduga sah.
Artinya, keberadaan suatu gugatan atau keberatan dari salah satu pihak tidak secara otomatis membuat akta notaris kehilangan keabsahannya. Akta tersebut tetap memiliki kedudukan hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta tersebut tidak sah atau mempunyai cacat hukum tertentu.
Prinsip ini penting untuk menjaga kepastian hukum. Apabila setiap keberatan langsung menyebabkan suatu akta kehilangan kekuatan hukumnya, maka fungsi akta autentik sebagai instrumen kepastian hukum akan menjadi tidak efektif.
Akta Tetap Dianggap Sah Selama Belum Ada Putusan Pengadilan
Salah satu konsekuensi penting dari asas praduga sah adalah kedudukan akta tidak langsung berubah hanya karena terdapat pihak yang mengajukan gugatan.
Misalnya, dua pihak membuat perjanjian dalam bentuk akta notaris. Beberapa waktu kemudian salah satu pihak berpendapat bahwa proses pembuatan akta memiliki cacat tertentu dan mengajukan gugatan. Dalam situasi tersebut, akta tidak serta-merta dapat dianggap tidak berlaku hanya karena gugatan telah diajukan.
Selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, akta tersebut pada prinsipnya tetap mempunyai kedudukan sebagai akta yang sah dan mengikat.
Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2004 juga menempatkan pernyataan dalam akta notaris sebagai sesuatu yang harus diterima sebagai alat bukti kuat, kecuali pihak yang berkepentingan mampu membuktikan keadaan yang berbeda dalam persidangan. (Peraturan BPK)
Syarat Keabsahan Akta Notaris
Asas praduga sah bukan berarti semua akta yang dibuat oleh notaris pasti tidak dapat dipersoalkan. Keabsahan akta tetap bergantung pada terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pandangan yang dikutip dari Habib Adjie, setidaknya terdapat aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai keabsahan akta notaris. Pertama, notaris harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta sesuai dengan kehendak para pihak. Kedua, pembuatan akta harus memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan aspek lahiriah, formal, dan materiel.
Aspek lahiriah berkaitan dengan kemampuan akta untuk menunjukkan dirinya sebagai akta autentik. Aspek formal berhubungan dengan tata cara dan prosedur pembuatan akta. Sementara itu, aspek materiel berkaitan dengan isi dan substansi yang dituangkan dalam akta.
Jika salah satu aspek tersebut bermasalah, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme hukum untuk mempersoalkan akta tersebut.
Perbedaan Akta Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum
Pemahaman mengenai asas praduga sah juga perlu dikaitkan dengan konsekuensi hukum apabila suatu akta ternyata memiliki cacat.
Akta yang dapat dibatalkan pada dasarnya masih memiliki akibat hukum sampai terdapat pembatalan melalui mekanisme yang sesuai. Dengan demikian, prinsip praduga sah masih memiliki relevansi karena akta tersebut tetap dipandang berlaku sebelum dinyatakan sebaliknya.
Berbeda dengan akta yang batal demi hukum. Dalam keadaan tertentu, suatu perbuatan hukum yang batal demi hukum dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai asas praduga sah tidak dapat disamakan begitu saja dengan konsekuensi hukum dari suatu akta yang sejak awal dianggap batal demi hukum.
Penentuan mengenai apakah terdapat cacat hukum dan bagaimana akibat hukumnya tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta fakta konkret dalam perkara.
Pentingnya Asas Praduga Sah bagi Kepastian Hukum
Penerapan asas praduga sah mempunyai fungsi penting dalam menciptakan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan dokumen yang dapat dipercaya untuk membuktikan hubungan hukum yang telah mereka lakukan.
Bayangkan apabila setiap akta notaris dapat dianggap tidak sah hanya karena salah satu pihak menyampaikan keberatan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak maupun pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap akta.
Karena itu, asas praduga sah memberikan semacam kepastian sementara bahwa akta yang dibuat oleh pejabat berwenang harus dihormati sampai terdapat proses hukum yang membuktikan adanya cacat.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan UU Jabatan Notaris yang menempatkan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagai bagian penting dari penyelenggaraan jabatan notaris. (Peraturan BPK)
Bagaimana Jika Akta Notaris Dipersoalkan
Apabila seseorang menganggap akta notaris merugikan hak atau kepentingannya, keberatan tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara informal. Pihak yang berkepentingan perlu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk membuktikan dalil mengenai cacat atau ketidakabsahan akta.
Dalam proses tersebut, pengadilan dapat menilai berbagai aspek yang berkaitan dengan pembuatan akta, termasuk kewenangan notaris, prosedur pembuatan, keadaan para pihak, serta substansi akta.
Dengan demikian, adanya sengketa tidak otomatis menghilangkan kedudukan akta. Justru melalui proses pembuktian di pengadilan dapat ditentukan apakah akta tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum atau terdapat alasan untuk membatalkan maupun menyatakan akibat hukum tertentu terhadapnya.
Kesimpulan
Asas praduga sah merupakan prinsip penting dalam memahami kedudukan akta notaris. Berdasarkan prinsip ini, akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris pada dasarnya dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum selama belum terdapat putusan atau dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.
Namun, asas tersebut bukan berarti akta notaris kebal dari pemeriksaan hukum. Keabsahan akta tetap bergantung pada kewenangan notaris serta terpenuhinya ketentuan mengenai aspek lahiriah, formal, dan materiel. Apabila terdapat dugaan cacat hukum, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme hukum untuk mengujinya.
Oleh karena itu, asas praduga sah pada akhirnya berfungsi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum terhadap akta autentik dan hak pihak yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan akta melalui jalur hukum.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004 tercatat telah diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2014 berstatus berlaku. (Peraturan BPK)
Referensi
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2017. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, basis data peraturan perundang-undangan mengenai UU Nomor 30 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2014. (Peraturan BPK)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.