Apakah Semua Produk Wajib Memiliki Sertifikat SNI
Rangga Triatmaja
24 Juli 2026
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku sebagai acuan resmi di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan SNI bertujuan untuk menjamin mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta meningkatkan daya saing produk nasional.
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa seluruh produk yang dipasarkan harus memiliki SNI. Padahal, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk penerapan SNI, yaitu SNI sukarela dan SNI wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Semua Produk Wajib Memiliki SNI?
Pada prinsipnya, penerapan SNI dilakukan secara sukarela. Artinya, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi atas produknya sebagai bentuk pemenuhan standar mutu yang telah ditetapkan oleh BSN.
Namun demikian, pemerintah dapat menetapkan SNI menjadi wajib terhadap produk tertentu apabila dianggap berkaitan dengan kepentingan umum, seperti perlindungan keselamatan masyarakat, kesehatan, keamanan, maupun pelestarian lingkungan hidup.
Pemberlakuan SNI wajib dilakukan melalui peraturan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, tidak semua barang yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat SNI.
Selain itu, untuk mempermudah proses sertifikasi, BSN telah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi melalui mekanisme data sharing sehingga proses pengajuan sertifikat menjadi lebih efisien.
Penerapan SNI Secara Sukarela
Pelaku usaha yang ingin meningkatkan kualitas produknya dapat mengajukan sertifikasi SNI secara sukarela kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sertifikasi merupakan proses penilaian kesesuaian untuk memastikan bahwa barang, jasa, sistem, proses, maupun personel telah memenuhi standar yang berlaku di Indonesia.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, LPK akan menerbitkan Sertifikat SNI kepada pemohon.
Setelah memperoleh sertifikat tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan:
- tanda SNI; dan/atau
- tanda kesesuaian pada produk, kemasan, atau label.
Untuk jasa, sistem, proses, maupun personel, tanda kesesuaian dapat dicantumkan pada papan nama, kop surat, atau media lain yang relevan.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan tanda SNI hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari BSN.
Kapan SNI Menjadi Wajib?
Tidak seluruh produk dikenakan kewajiban SNI. Pemerintah hanya memberlakukan SNI wajib terhadap produk tertentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain:
- keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan;
- peningkatan daya saing industri nasional;
- terciptanya persaingan usaha yang sehat;
- kesiapan dunia usaha;
- kesiapan lembaga penilaian kesesuaian;
- nilai budaya dan kearifan lokal; serta
- kepentingan nasional lainnya.
Apabila suatu produk telah ditetapkan sebagai produk yang wajib memenuhi SNI, maka setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, maupun memperdagangkannya wajib memiliki sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LPK terakreditasi KAN.
Apakah Tanda SNI Wajib Dicantumkan?
Ya. Untuk produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI, pelaku usaha harus membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada produk, kemasan, maupun label sebelum dipasarkan di Indonesia.
Meski demikian, terdapat pengecualian apabila pelaku usaha hanya bertindak sebagai produsen berdasarkan perjanjian dengan pemilik merek atau penerima lisensi merek. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pencantuman tanda SNI dapat dilakukan oleh pemilik merek sesuai perjanjian.
Sama halnya dengan penerapan SNI sukarela, pembubuhan tanda SNI baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan tanda dari BSN.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi SNI Wajib
Apabila suatu produk telah ditetapkan sebagai barang wajib SNI, maka pelaku usaha hanya diperbolehkan memperdagangkan produk yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Jika pelaku usaha tetap mengedarkan produk tanpa memenuhi kewajiban SNI, pemerintah dapat mewajibkan pelaku usaha untuk:
- menghentikan kegiatan perdagangan barang atau jasa; dan
- menarik produk dari peredaran apabila tidak memenuhi persyaratan SNI atau tidak mencantumkan tanda SNI sebagaimana diwajibkan.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjaga kualitas barang yang beredar di pasar.
Contoh Produk yang Wajib Memenuhi SNI
Beberapa produk yang saat ini telah diberlakukan SNI secara wajib antara lain:
1. Ban Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025, jenis ban berikut wajib memenuhi SNI:
- Ban mobil penumpang;
- Ban truk ringan;
- Ban truk dan bus;
- Ban sepeda motor; serta
- Ban dalam kendaraan bermotor.
2. Helm Pengendara Sepeda Motor
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua juga diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024.
3. Produk Semen
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024 mewajibkan berbagai jenis semen memenuhi standar nasional, antara lain:
- Semen Portland;
- Semen Portland Putih;
- Semen Portland Pozolan;
- Semen Portland Komposit;
- Semen Masonry;
- Semen Portland Slag; dan
- Semen Hidraulis.
4. Air Minum Dalam Kemasan
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024, beberapa jenis air minum juga diwajibkan memenuhi SNI, meliputi:
- Air mineral;
- Air demineral;
- Air mineral alami;
- Air minum embun; dan
- Air minum pH tinggi.
Daftar produk yang wajib memenuhi SNI dapat terus bertambah sesuai kebijakan pemerintah dan dapat dilihat melalui ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Kesimpulan
SNI pada dasarnya tidak berlaku wajib untuk seluruh produk yang beredar di Indonesia. Secara umum, penerapan SNI bersifat sukarela sebagai bentuk peningkatan mutu produk. Akan tetapi, pemerintah dapat menetapkan SNI menjadi wajib terhadap barang atau jasa tertentu yang berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, lingkungan, maupun kepentingan nasional.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang telah diberlakukan SNI wajib, kepemilikan sertifikat SNI dan pencantuman tanda SNI merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pelaku usaha dapat dikenai kewajiban menghentikan perdagangan hingga menarik produk dari peredaran.
Sumber
Artikel ini dilansir dari Hukumonline berjudul “Apakah SNI Wajib untuk Semua Produk?” dan disusun dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Semen Secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ban Secara Wajib, serta informasi yang dilansir dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.