Apakah Mengibarkan Bendera Daerah Melanggar Hukum
Rangga Triatmaja
1 September 2026
Penggunaan bendera daerah kerap menimbulkan pertanyaan, terutama ketika bendera tersebut dikibarkan atau dipasang bersamaan dengan Bendera Negara Indonesia. Secara umum, bendera daerah merupakan bagian dari lambang daerah yang berfungsi sebagai identitas dan simbol kekhasan suatu daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, penggunaan bendera daerah tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah mengatur bentuk, desain, penempatan, serta penggunaan bendera daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Kedudukan Bendera Daerah dalam Hukum Indonesia
Berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2007, lambang daerah merupakan simbol yang mencerminkan karakteristik dan identitas suatu daerah. Lambang tersebut dapat berupa logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, maupun himne daerah.
Bendera daerah pada dasarnya menjadi salah satu bentuk lambang daerah yang merepresentasikan kekhasan, potensi, harapan, serta identitas masyarakat daerah dalam bingkai NKRI.
Ketentuan mengenai desain bendera daerah juga telah ditetapkan. Bentuknya berupa segi empat panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 berbanding 2 serta memuat logo daerah. Desain tersebut harus memiliki karakter yang membedakannya dari bendera atau logo milik daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun negara lain.
Bendera daerah juga tidak boleh memiliki kemiripan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan simbol organisasi terlarang maupun organisasi, perkumpulan, lembaga, atau gerakan separatis di Indonesia. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar lambang daerah tidak menimbulkan kesalahpahaman atau digunakan sebagai simbol yang bertentangan dengan keutuhan NKRI.
Apakah Mengibarkan Bendera Daerah Dilarang?
Pada dasarnya, mengibarkan atau memasang bendera daerah tidak secara otomatis merupakan perbuatan melanggar hukum. Akan tetapi, penggunaannya harus mengikuti ketentuan mengenai tempat, posisi, ukuran, serta kondisi ketika bendera tersebut digunakan.
PP Nomor 77 Tahun 2007 mengatur bahwa bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping Bendera Negara pada sejumlah tempat, seperti bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, serta tanda batas antarprovinsi, antarkabupaten, dan antarkota.
Bendera daerah juga dapat digunakan sebagai lencana, gambar, atau bagian dari perlengkapan busana. Dalam kondisi tertentu, bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping Bendera Negara dalam pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra kerja atau lembaga dari luar negeri.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya bendera daerah digunakan, tetapi lebih kepada bagaimana dan di mana bendera tersebut digunakan.
Aturan Ketika Bendera Daerah Dipasang Bersama Bendera Negara
Ketika bendera daerah ditempatkan bersama Bendera Negara Sang Merah Putih, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
Pertama, ukuran bendera daerah tidak boleh sama atau lebih besar daripada Bendera Negara. Kedua, apabila ditempatkan berdampingan, posisi bendera daerah mengikuti ketentuan penempatan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007.
Untuk pemasangan pada bangunan resmi pemerintah daerah, bendera daerah juga tidak boleh ditempatkan lebih tinggi atau sejajar dengan Bendera Negara. Ketentuan serupa berlaku terhadap penggunaan bendera daerah sebagai lencana atau gambar pada pakaian, yaitu tidak boleh ditempatkan lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan simbol daerah tetap harus menghormati kedudukan Bendera Negara sebagai simbol kedaulatan dan identitas nasional.
Larangan yang Berkaitan dengan Bendera Negara
Perlu dibedakan antara aturan penggunaan bendera daerah dan larangan terhadap Bendera Negara. UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur berbagai larangan dalam penggunaan Bendera Negara, termasuk larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain dengan tujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. UU tersebut masih berlaku, meskipun beberapa ketentuan pidananya telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Bendera Negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan reklame atau iklan komersial. Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga tidak diperbolehkan untuk dikibarkan.
Larangan lainnya mencakup tindakan mencetak, menyulam, atau menambahkan tulisan, angka, gambar, maupun tanda tertentu pada Bendera Negara. Bendera Negara juga tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus, atau penutup barang dengan cara yang dapat mengurangi kehormatannya.
Karena itu, keberadaan bendera daerah di suatu tempat tidak serta-merta membuat penggunaannya melanggar hukum. Yang perlu diperhatikan adalah apakah penggunaan tersebut memenuhi ketentuan mengenai bendera daerah dan tetap menghormati Bendera Negara.
Larangan Menggunakan Bendera Daerah pada Upacara Tertentu
Meskipun penggunaannya pada prinsipnya diperbolehkan, PP Nomor 77 Tahun 2007 memberikan batasan khusus dalam konteks upacara.
Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara untuk memperingati hari besar kenegaraan di daerah, upacara hari ulang tahun daerah, maupun upacara atau apel bendera lainnya.
Dalam konteks ini, istilah dikibarkan merujuk pada tindakan memasang dan menaikkan bendera pada tiang bendera utama yang disertai dengan lagu atau himne daerah.
Ketentuan tersebut penting dipahami karena pemasangan bendera daerah di suatu lokasi tidak selalu berarti bendera tersebut boleh dikibarkan dalam setiap kegiatan resmi.
Tempat Penggunaan Bendera Daerah
PP Nomor 77 Tahun 2007 juga mengatur lokasi tertentu yang dapat digunakan untuk menempatkan bendera daerah.
Pada bagian luar bangunan resmi pemerintah daerah, bendera daerah dapat ditempatkan pada kantor kepala daerah serta rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, di bagian dalam bangunan resmi pemerintah daerah, penggunaannya dapat ditempatkan pada sejumlah ruang tertentu, antara lain ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah atau wakil kepala daerah, ruang rapat utama, ruang kerja pimpinan dan ruang sidang lembaga perwakilan daerah tertentu, ruang kerja camat, ruang kepala desa, serta ruang kepala sekolah atau pimpinan lembaga pendidikan pada fasilitas milik pemerintah daerah.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bendera daerah memiliki tata penempatan tertentu, terutama ketika digunakan dalam lingkungan pemerintahan.
Penggunaan Bendera Daerah sebagai Lencana atau Bagian dari Busana
Bendera daerah juga dapat digunakan sebagai lencana, gambar, atau bagian dari perlengkapan busana.
Dalam penggunaannya, posisi bendera daerah ditentukan pada bagian dada kiri, kerah pakaian, atau topi. Penempatan tersebut juga harus tetap memperhatikan kedudukan lambang negara sehingga tidak ditempatkan lebih tinggi atau sejajar dengan lambang negara.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan identitas daerah melalui pakaian tetap perlu memperhatikan tata cara penempatan simbol tersebut.
Ketentuan Bendera Daerah pada Gapura dan Batas Wilayah
Bendera daerah dapat ditempatkan pada gapura yang menjadi tanda batas antarprovinsi, antarkabupaten, maupun antarkota.
Dalam kondisi tersebut, posisi bendera daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah bendera daerah ditempatkan lebih tinggi daripada bendera atau umbul-umbul milik badan usaha komersial.
Ketentuan ini kembali menunjukkan bahwa penggunaan bendera daerah memiliki fungsi simbolik yang berbeda dengan atribut promosi atau identitas komersial.
Sanksi Pidana Berkaitan dengan Penyalahgunaan Bendera Negara
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan pidana yang berlaku terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap Bendera Negara, bukan semata-mata karena seseorang menggunakan bendera daerah.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi terhadap tindakan yang dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar Bendera Negara dengan maksud tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, pelanggaran tertentu terhadap ketentuan penggunaan Bendera Negara lainnya dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan antara penggunaan bendera daerah yang tidak sesuai tata cara dengan tindakan yang secara khusus melanggar ketentuan perlindungan terhadap Bendera Negara.
Kesimpulan
Mengibarkan atau memasang bendera daerah pada dasarnya tidak dilarang secara mutlak oleh hukum Indonesia. Bendera daerah merupakan bagian dari lambang daerah dan dapat digunakan sebagai identitas daerah dalam kerangka NKRI.
Namun, penggunaannya harus mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007, terutama mengenai desain, lokasi pemasangan, ukuran, posisi terhadap Bendera Negara, serta penggunaannya dalam kegiatan resmi.
Bendera daerah juga tidak boleh memiliki desain yang menyerupai simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis. Selain itu, ketika digunakan bersama Bendera Negara, kedudukan dan kehormatan Sang Merah Putih harus tetap menjadi perhatian utama.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan apakah mengibarkan bendera daerah melanggar hukum adalah tidak, selama penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat terjadi apabila penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan batasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah sebagai dasar utama pengaturan mengenai jenis, desain, kedudukan, penggunaan, dan penempatan lambang daerah. Peraturan ini berstatus berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai dasar pengaturan mengenai kedudukan, penggunaan, larangan, dan perlindungan terhadap Bendera Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan terhadap Bendera Negara.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.