S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 23 dibaca

Apakah Karyawan Hamil di Luar Nikah Boleh Dipecat

R

Rangga Triatmaja

24 Juli 2026

Bagikan:
Apakah Karyawan Hamil di Luar Nikah Boleh Dipecat

Kehamilan di luar nikah kerap menimbulkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja seorang karyawan. Namun, berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, kehamilan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk apabila kehamilan tersebut terjadi di luar ikatan perkawinan. Perlindungan ini merupakan bentuk jaminan negara terhadap hak pekerja perempuan agar tidak mengalami diskriminasi di tempat kerja.

Larangan Memecat Karyawan Karena Hamil

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Apabila perusahaan tetap melakukan PHK dengan alasan tersebut, maka pemutusan hubungan kerja tersebut batal demi hukum dan pengusaha berkewajiban mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Artinya, status kehamilan, termasuk apabila terjadi di luar nikah, tidak menghapus hak pekerja untuk tetap memperoleh perlindungan hukum di lingkungan kerja.

Tidak Boleh Dipaksa Mengundurkan Diri

Selain dilarang melakukan PHK, perusahaan juga tidak dibenarkan membuat kebijakan yang mewajibkan pekerja perempuan mengundurkan diri karena hamil di luar nikah.

Praktik memaksa pekerja untuk menandatangani surat pengunduran diri akibat kehamilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Jika pekerja mengalami tekanan atau dipaksa resign, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Pekerja Perempuan yang Sedang Hamil

Alih-alih diberhentikan, pekerja perempuan yang sedang hamil justru memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.

1. Perlindungan Jam Kerja Malam

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga 07.00 apabila berdasarkan keterangan dokter kondisi tersebut membahayakan kesehatan ibu maupun janin.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hak Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan sesuai rekomendasi dokter atau bidan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memberikan ketentuan tambahan bahwa dalam kondisi tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, masa cuti melahirkan dapat diperpanjang hingga total enam bulan.

3. Hak Cuti Karena Keguguran

Apabila pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan, ia berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai rekomendasi dokter kandungan maupun bidan.

Hak tersebut diberikan agar pekerja dapat memulihkan kondisi fisik dan psikis sebelum kembali bekerja.

4. Tetap Berhak Menerima Upah

Selama menjalani cuti hamil, cuti melahirkan, maupun cuti karena keguguran, pekerja tetap berhak memperoleh upah secara penuh.

Apabila perusahaan tidak memberikan hak cuti tersebut atau tidak membayarkan hak pekerja sebagaimana mestinya, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Hamil

Peraturan ketenagakerjaan Indonesia menempatkan kehamilan sebagai kondisi yang harus mendapatkan perlindungan, bukan sebagai alasan untuk mengakhiri hubungan kerja. Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menerapkan aturan internal yang bersifat diskriminatif terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, termasuk kehamilan di luar perkawinan.

Jika terjadi PHK atau pemaksaan pengunduran diri dengan alasan kehamilan, pekerja memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Karyawan yang hamil di luar nikah tidak boleh dipecat hanya karena kondisi kehamilannya. Hukum ketenagakerjaan Indonesia secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui. Bahkan, PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Selain memperoleh perlindungan dari PHK, pekerja perempuan juga berhak atas cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, perlindungan jam kerja, serta tetap menerima upah selama menjalankan hak-haknya.

Sumber:

Artikel ini disusun dengan pengembangan materi yang dilansir dari Hukumonline berjudul "Apakah Karyawan Hamil Di Luar Nikah Boleh Dipecat?", serta mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya