Apakah Indonesia Mengakui Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum?
Rangga Triatmaja
25 Juli 2026
Di sejumlah negara, konsep lingkungan hidup sebagai subjek hukum telah diterapkan melalui konstitusi maupun peraturan perundang-undangan. Konsep ini memberikan pengakuan bahwa alam memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi, bukan sekadar menjadi objek pemanfaatan manusia. Namun, bagaimana dengan Indonesia? Apakah sistem hukum Indonesia juga mengakui lingkungan hidup sebagai subjek hukum?
Pengakuan Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum di Beberapa Negara
Sejumlah negara telah mengambil langkah progresif dengan memberikan status hukum kepada alam atau unsur lingkungan tertentu.
Di Ekuador, pengakuan tersebut dituangkan dalam Konstitusi Ekuador Tahun 2008. Dalam Bab VII mengenai Rights of Nature, alam atau Pacha Mama diakui memiliki hak untuk tetap eksis, dipelihara, serta dilindungi terhadap siklus kehidupan, struktur, fungsi, dan proses evolusinya. Dengan demikian, setiap orang dapat mengajukan tuntutan hukum apabila hak-hak alam tersebut dilanggar.
Sementara itu, Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017 yang menetapkan Sungai Whanganui sebagai badan hukum (legal person). Dalam pelaksanaannya, sungai tersebut diwakili oleh dua orang wali, yakni satu mewakili pemerintah dan satu lagi mewakili masyarakat adat Māori, sehingga kepentingan sungai dapat diperjuangkan secara hukum.
Beberapa putusan pengadilan di India juga pernah mengakui sungai tertentu sebagai entitas hukum, meskipun implementasinya mengalami berbagai perkembangan dan tantangan hukum.
Apakah Indonesia Mengakui Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum?
Berbeda dengan Ekuador maupun Selandia Baru, Indonesia belum memiliki aturan yang secara eksplisit menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan subjek hukum. Sampai saat ini, belum terdapat ketentuan dalam konstitusi maupun undang-undang yang memberikan status legal person kepada lingkungan hidup.
Meski demikian, bukan berarti hukum Indonesia mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan. Justru, perlindungan lingkungan hidup memperoleh landasan konstitusional yang sangat kuat melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jaminan Konstitusi terhadap Lingkungan Hidup
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas lingkungan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak atas lingkungan hidup juga menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- demokrasi ekonomi;
- efisiensi yang berkeadilan;
- keberlanjutan;
- berwawasan lingkungan;
- kemandirian; dan
- menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan dan aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan.
Perlindungan Lingkungan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan terhadap lingkungan hidup juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Walaupun UU PPLH tidak mengakui lingkungan sebagai subjek hukum secara eksplisit, undang-undang ini menyediakan mekanisme hukum untuk melindungi kepentingan lingkungan.
Hak Gugat Pemerintah
Pasal 90 UU PPLH memberikan kewenangan kepada pemerintah maupun pemerintah daerah untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan.
Melalui mekanisme ini, negara bertindak sebagai pihak yang mewakili kepentingan lingkungan dalam proses penegakan hukum.
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Selain pemerintah, organisasi lingkungan hidup juga memperoleh hak mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU PPLH.
Hak gugat organisasi lingkungan hidup memungkinkan lembaga yang memenuhi persyaratan tertentu mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian lingkungan tanpa harus membuktikan adanya kerugian secara langsung. Dengan demikian, organisasi tersebut secara hukum dapat mewakili kepentingan lingkungan hidup dalam penyelesaian sengketa.
Apakah Konsep Ini Sama dengan Lingkungan sebagai Subjek Hukum?
Meskipun terdapat mekanisme perwakilan melalui pemerintah maupun organisasi lingkungan hidup, kondisi tersebut belum dapat disamakan dengan pengakuan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.
Dalam konsep legal personhood, lingkungan hidup memiliki kedudukan hukum sendiri yang memungkinkan hak-haknya diperjuangkan secara langsung melalui wakil yang ditunjuk. Sementara di Indonesia, lingkungan masih diposisikan sebagai objek yang dilindungi oleh hukum, sedangkan hak menggugat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi lingkungan hidup atas nama kepentingan pelestarian lingkungan.
Dengan kata lain, Indonesia menerapkan pendekatan perlindungan lingkungan berbasis hak dan kewajiban, bukan pendekatan yang memberikan status subjek hukum kepada alam.
Kesimpulan
Hingga saat ini, Indonesia belum mengakui lingkungan hidup sebagai subjek hukum sebagaimana diterapkan di Ekuador atau Selandia Baru. Namun demikian, perlindungan terhadap lingkungan memperoleh dasar hukum yang kuat melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah dan organisasi lingkungan hidup diberikan hak untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Walaupun belum memberikan status legal person kepada lingkungan, sistem hukum Indonesia tetap menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam penegakan hukum dan pembangunan berkelanjutan.
Sumber:
Artikel ini disusun dari Hukumonline, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Constitución de la República del Ecuador 2008, Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act 2017, serta Antono Adhi Susanto, Rekonstruksi UUD 1945 Menuju Penguatan Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 21 No. 2 Tahun 2024.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.