Apakah Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara
Rangga Triatmaja
8 Agustus 2026
Kedudukan hakim ad hoc dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kerap menimbulkan pertanyaan, terutama karena terdapat perbedaan pengaturan antara Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Di satu sisi, hakim merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang secara tegas dikategorikan sebagai pejabat negara. Di sisi lain, UU ASN memberikan pengecualian terhadap hakim ad hoc dalam daftar pejabat negara.
Persoalan tersebut penting dikaji karena status sebagai pejabat negara berkaitan dengan kedudukan, hak, kewajiban, serta hubungan jabatan seseorang dalam struktur ketatanegaraan.
Pengertian Hakim Ad Hoc
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Pengangkatannya dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Keberadaan hakim ad hoc pada dasarnya dimaksudkan untuk menghadirkan keahlian khusus dalam proses pemeriksaan perkara tertentu. Hakim tersebut dapat ditempatkan pada sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, maupun Pengadilan HAM.
Salah satu contohnya dapat dilihat dalam Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, majelis hakim terdiri atas lima orang, yaitu dua hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga hakim ad hoc. Hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali sesuai ketentuan yang berlaku. (BPK Regulations)
Dengan demikian, istilah "ad hoc" dalam konteks hakim lebih mengacu pada sifat jabatan yang sementara dan kekhususan kompetensi, bukan berarti hakim tersebut berada di luar struktur kekuasaan kehakiman.
Hakim Ad Hoc sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Untuk melihat kedudukan hakim ad hoc, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman menjadi titik penting. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menempatkan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Pasal 19 menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. (BPK Regulations)
Dari perspektif ini, hakim ad hoc memiliki karakter yang sama dengan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Ketika seorang hakim ad hoc memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada pengadilan yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, ia menjalankan fungsi peradilan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Hukumonline juga menjelaskan bahwa hakim ad hoc merupakan hakim yang ditempatkan pada pengadilan khusus dan tetap menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Perbedaannya dengan hakim karier terutama terletak pada sifat masa tugas serta latar belakang keahlian tertentu yang menjadi dasar pengangkatannya. (Hukumonline)
Persoalan dalam UU Aparatur Sipil Negara
Perdebatan mengenai status hakim ad hoc menjadi lebih kompleks apabila dilihat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 58 UU ASN memuat daftar pejabat negara dalam konteks pengaturan Pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. Di dalam ketentuan tersebut terdapat rumusan bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan termasuk pejabat negara, kecuali hakim ad hoc. UU Nomor 20 Tahun 2023 sendiri saat ini masih berstatus berlaku. (BPK Regulations)
Artinya, secara tekstual terdapat pengecualian terhadap hakim ad hoc dalam daftar pejabat negara yang digunakan UU ASN.
Hal ini berbeda dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang menggunakan rumusan lebih umum, yakni menyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Perbedaan norma tersebut menimbulkan persoalan harmonisasi hukum karena kedua undang-undang menggunakan perspektif pengaturan yang berbeda.
Perbedaan Konteks Pengaturan
Perbedaan tersebut perlu dipahami dengan melihat tujuan masing-masing undang-undang. UU Kekuasaan Kehakiman mengatur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan kedudukan hakim dalam sistem peradilan. Sementara itu, UU ASN pada dasarnya mengatur aparatur sipil negara, yang terdiri atas PNS dan PPPK, termasuk konsekuensi ketika pegawai ASN menduduki jabatan negara.
Dengan demikian, frasa pengecualian hakim ad hoc dalam UU ASN tidak serta-merta menghapus kedudukan hakim ad hoc sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Ketentuan tersebut lebih tepat dibaca dalam konteks rezim ASN, terutama ketika seorang Pegawai ASN diangkat atau berkaitan dengan jabatan negara.
Persoalan ini juga telah menjadi perhatian dalam kajian hukum. Indonesian Judicial Research Society (IJRS), misalnya, mencatat bahwa UU ASN 20/2023 secara eksplisit memasukkan pengecualian hakim ad hoc dalam rumusan pejabat negara pada Pasal 58. Hal ini menunjukkan adanya persoalan pengaturan status dan tata kelola sumber daya manusia pada lembaga negara yang memiliki rezim khusus. (IJRS)
Apakah Hakim Ad Hoc Pejabat Negara?
Jika pertanyaan tersebut dijawab berdasarkan fungsi dan kedudukannya dalam kekuasaan kehakiman, terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan bahwa hakim ad hoc merupakan bagian dari pelaksana fungsi kehakiman. Mereka memperoleh kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan undang-undang.
Namun, jika istilah "pejabat negara" digunakan dalam konteks khusus Pasal 58 UU ASN, terdapat pengecualian yang secara eksplisit menyebut hakim ad hoc. Oleh sebab itu, perlu dibedakan antara kedudukan hakim ad hoc dalam sistem kekuasaan kehakiman dan klasifikasi pejabat negara dalam rezim UU ASN.
Perbedaan konteks tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan bahwa pengecualian dalam UU ASN otomatis menghilangkan seluruh kedudukan konstitusional hakim ad hoc. Secara fungsional, hakim ad hoc tetap menjalankan kekuasaan kehakiman dan tunduk pada kerangka hukum peradilan.
Kesimpulan
Hakim ad hoc memiliki kedudukan khusus dalam sistem peradilan Indonesia. Jabatan tersebut bersifat sementara dan diberikan kepada seseorang yang mempunyai keahlian atau pengalaman tertentu untuk menangani perkara yang membutuhkan kompetensi khusus.
UU Kekuasaan Kehakiman menempatkan hakim sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Sementara itu, UU ASN 20/2023 memberikan pengecualian terhadap hakim ad hoc dalam daftar pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam rezim ASN. (BPK Regulations)
Karena itu, persoalan kedudukan hakim ad hoc sebaiknya tidak dilihat hanya dari satu undang-undang. Analisis harus mempertimbangkan konteks norma, fungsi jabatan, serta hubungan antara UU Kekuasaan Kehakiman, UU ASN, UUD 1945, dan undang-undang yang mengatur pengadilan khusus.
Dengan pendekatan tersebut, dapat dipahami bahwa status hakim ad hoc memiliki karakter hukum yang khas. Ia bukan hakim karier, tetapi tetap menjalankan fungsi yudisial dalam lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang relevan dalam pembahasan ini meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. PP Nomor 24 Tahun 2006 tercatat masih berlaku dalam basis data peraturan BPK. (BPK Regulations)
Referensi
Artikel “Apakah Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara?” dari Hukumonline digunakan sebagai salah satu rujukan utama untuk pembahasan mengenai definisi dan kedudukan hakim ad hoc. Rujukan peraturan perundang-undangan diperoleh dari Database Peraturan BPK RI untuk UU 48/2009, Database Peraturan BPK RI untuk UU 20/2023, Database Peraturan BPK RI untuk UU 26/2000, dan Database Peraturan BPK RI untuk PP 24/2006. Selain itu, pembahasan mengenai tata kelola sumber daya manusia non-ASN pada lembaga negara merujuk pada kajian Indonesian Judicial Research Society (IJRS). (IJRS)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.