S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 25 dibaca

Apakah Demo Butuh Izin?

R

Rangga Triatmaja

22 Agustus 2026

Bagikan:
Apakah Demo Butuh Izin?

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh hukum Indonesia. Hak tersebut menjadi bagian dari kebebasan warga negara untuk menyampaikan pikiran, aspirasi, maupun kritik terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.

Hak Warga Negara untuk Berdemonstrasi

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain konstitusi, hak menyampaikan pendapat juga diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk melakukan mogok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, demonstrasi pada dasarnya merupakan hak konstitusional. Meskipun demikian, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh peserta maupun penyelenggara aksi.

Apakah Demonstrasi Memerlukan Izin Polisi?

Pertanyaan apakah demo membutuhkan izin dari kepolisian perlu dibedakan antara izin dan pemberitahuan.

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi tidak memerlukan izin dari kepolisian. Namun, penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam Pasal 1 UU 9/1998, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dipahami sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.

Sementara itu, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  1. unjuk rasa atau demonstrasi;
  2. pawai;
  3. rapat umum; dan
  4. mimbar bebas.

Khusus demonstrasi, kegiatan tersebut merupakan aktivitas yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun bentuk lainnya secara demonstratif di muka umum.

Kapan Pemberitahuan Demonstrasi Disampaikan?

Pasal 10 UU 9/1998 mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Pemberitahuan tersebut dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, pimpinan, atau penanggung jawab kelompok paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Penanggung jawab aksi juga memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Adapun pemberitahuan tertulis mengenai demonstrasi setidaknya memuat beberapa informasi, seperti:

  1. maksud dan tujuan kegiatan;
  2. tempat, lokasi, dan rute;
  3. waktu serta lama kegiatan;
  4. bentuk penyampaian pendapat;
  5. identitas penanggung jawab;
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
  7. alat peraga yang digunakan; dan
  8. jumlah peserta.

Pemberitahuan tersebut penting agar aparat dapat melakukan pengamanan dan koordinasi selama kegiatan berlangsung.

Apa yang Dilakukan Kepolisian Setelah Menerima Pemberitahuan?

Setelah menerima pemberitahuan demonstrasi, Polri memiliki sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam UU 9/1998.

Polri antara lain harus memberikan surat tanda terima pemberitahuan, melakukan koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan, berkoordinasi dengan instansi atau lembaga yang menjadi tujuan aksi, serta menyiapkan pengamanan terhadap tempat, lokasi, dan rute demonstrasi.

Dalam pelaksanaan aksi, kepolisian juga bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Dengan demikian, pemberitahuan kepada kepolisian bukan berarti peserta demonstrasi sedang meminta persetujuan untuk menggunakan haknya. Pemberitahuan berfungsi agar kegiatan dapat dikoordinasikan dan pengamanan dapat dipersiapkan.

Kewajiban Peserta Demonstrasi

Walaupun demonstrasi merupakan hak warga negara, peserta tetap mempunyai kewajiban dalam menjalankan kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 UU 9/1998, peserta penyampaian pendapat di muka umum wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang berlaku, menaati hukum, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Artinya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan yang merugikan hak orang lain atau melanggar ketentuan hukum.

Di Mana Demonstrasi Boleh Dilakukan?

UU 9/1998 pada dasarnya mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat yang terbuka untuk umum. Namun, terdapat sejumlah lokasi yang dikecualikan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998, demonstrasi tidak boleh dilakukan di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional.

Demonstrasi juga tidak diperbolehkan dilaksanakan pada hari besar nasional.

Untuk wilayah tertentu, pemerintah daerah dapat memiliki ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Di DKI Jakarta, misalnya, terdapat Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2016.

Peraturan tersebut menyediakan lokasi tertentu sebagai ruang terbuka untuk penyampaian pendapat. Namun, keberadaan lokasi tersebut tidak serta-merta berarti demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat tersebut.

Apakah Demonstrasi yang Melanggar Aturan Dapat Dibubarkan?

Demonstrasi yang dilakukan dengan tidak memenuhi ketentuan hukum dapat dikenai tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 15 UU 9/1998 mengatur bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Karena itu, hak untuk melakukan demonstrasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk mematuhi aturan. Peserta aksi tetap dapat menyampaikan kritik dan tuntutan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan keamanan, ketertiban, serta hak masyarakat lainnya.

Batas Waktu Demonstrasi

Selain lokasi, waktu pelaksanaan demonstrasi juga perlu diperhatikan.

UU 9/1998 tidak secara spesifik menetapkan seluruh batas waktu pelaksanaan demonstrasi. Ketentuan mengenai waktu dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perkapolri 7/2012, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka pada pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat. Sementara itu, kegiatan di tempat tertutup dapat dilaksanakan pada pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Penyampaian pendapat di muka umum juga dilarang dilakukan pada hari besar nasional, hari besar lain yang ditentukan pemerintah, maupun di luar waktu yang telah ditentukan.

Untuk DKI Jakarta, ketentuan mengenai waktu juga diatur dalam Pasal 6 Pergub DKI Jakarta 232/2015, yang menetapkan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan antara pukul 06.00 hingga 18.00.

Kesimpulan

Jadi, demonstrasi tidak membutuhkan izin dari kepolisian, tetapi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan harus memuat informasi mengenai tujuan, lokasi, waktu, bentuk kegiatan, penanggung jawab, hingga jumlah peserta.

Di sisi lain, peserta demonstrasi wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Demonstrasi juga harus memperhatikan ketentuan mengenai tempat dan waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, kebebasan berdemonstrasi merupakan hak yang dijamin oleh hukum, tetapi pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daftar Referensi

Neira Priyanka Suci et al., Kekerasan Negara Terhadap Rakyat: Tinjauan HAM dalam Penanganan Aksi Demonstrasi, Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum HAM, Vol. 4, No. 1, 2025. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Artikel rujukan Hukumonline, “Apakah Demo Butuh Izin?”, yang menjadi sumber utama materi dan ketentuan hukum dalam artikel ini.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya