S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 27 dibaca

Apakah Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Operasional LAZ?

R

Rangga Triatmaja

31 Juli 2026

Bagikan:
Apakah Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Operasional LAZ?

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam praktik pengelolaannya, zakat tidak hanya disalurkan kepada mustahik, tetapi juga melibatkan lembaga atau petugas yang bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah sebagian dana zakat dapat digunakan untuk membiayai operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ)?

Jawabannya adalah diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Amil Zakat Termasuk Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60. Salah satu golongan tersebut adalah amil zakat, yaitu pihak yang bertugas mengelola penghimpunan hingga pendistribusian zakat.

Menurut penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir, mayoritas ulama mendefinisikan amil sebagai orang yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang untuk mengumpulkan, menjaga, menghitung, dan menyalurkan zakat kepada para penerimanya. Karena menjalankan tugas tersebut, amil tetap berhak memperoleh bagian dari dana zakat meskipun memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan.

Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Dalam karya tersebut diterangkan bahwa bagian yang diterima amil merupakan kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan dalam pengelolaan zakat. Besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang wajar berdasarkan beban tugas yang dijalankan.

Di Indonesia, pengertian amil juga ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, yaitu orang atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan mendapat pengesahan pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan zakat.

Dasar Hukum Penggunaan Dana Zakat untuk Operasional LAZ

Selain memiliki dasar dalam fikih Islam, penggunaan bagian zakat untuk operasional lembaga juga memperoleh pengakuan dalam hukum nasional.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa hak amil merupakan bagian tertentu dari dana zakat yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai operasional pengelolaan zakat sesuai prinsip syariat Islam.

Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggunakan bagian amil sebagai biaya operasional dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian zakat.

Dengan demikian, penggunaan sebagian dana zakat untuk mendukung kegiatan operasional LAZ memiliki dasar hukum yang jelas selama penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan syariah.

Berapa Besar Bagian yang Dapat Diterima Amil?

Dalam literatur fikih, khususnya menurut Mazhab Syafi'i, bagian amil dapat mencapai 1/8 dari total dana zakat atau sekitar 12,5 persen.

Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab. Bagian tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi petugas penghimpun zakat, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan distribusi zakat, seperti pencatat, pengawas, penghitung, petugas pembagian, hingga tenaga keamanan apabila memang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan zakat.

Meski demikian, angka 12,5 persen bukanlah hak mutlak yang dapat langsung diambil oleh setiap amil.

Tidak Selalu Berhak Mengambil 12,5 Persen

Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 memberikan batasan mengenai hak amil atas dana zakat.

Apabila biaya operasional amil telah ditanggung oleh pemerintah atau petugas amil telah menerima gaji yang memadai dari pemerintah maupun lembaga lain dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat, maka mereka tidak lagi berhak mengambil bagian dari dana zakat sebagai hak amil.

Sebaliknya, apabila biaya operasional tidak memperoleh dukungan pemerintah atau bantuan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan operasional, maka pembiayaan dapat diambil dari:

  • bagian amil dalam dana zakat;
  • bagian fi sabilillah sepanjang masih dalam batas kewajaran; atau
  • sumber dana lain di luar dana zakat.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk operasional harus memperhatikan asas kepatutan, kebutuhan riil, dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Apakah Muzakki Berhak Menentukan Penggunaan Zakat?

Dalam praktik penyaluran zakat, muzakki pada dasarnya memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana zakat yang disalurkannya akan digunakan.

Prinsip ini sejalan dengan asas keterbukaan dalam akad muamalah yang menghendaki adanya kejelasan mengenai objek dan tujuan penggunaan dana agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2011 juga mengatur mengenai zakat muqayyadah, yaitu zakat yang oleh muzakki diberikan dengan syarat tertentu, misalnya hanya diperuntukkan bagi fakir miskin di wilayah tertentu atau untuk kelompok mustahik tertentu.

Dalam kondisi demikian, amil wajib menghormati syarat yang ditentukan oleh muzakki dan tidak diperbolehkan mengambil bagian operasional dari dana zakat tersebut. Apabila diperlukan biaya pengelolaan, amil dapat meminta biaya operasional secara terpisah kepada muzakki.

Kesimpulan

Penggunaan sebagian dana zakat untuk membiayai operasional Lembaga Amil Zakat pada dasarnya diperbolehkan menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur'an, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, serta Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011.

Namun demikian, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Pengambilan bagian amil harus mempertimbangkan apakah biaya operasional telah dibiayai oleh pemerintah atau sumber lain. Apabila belum tersedia atau belum mencukupi, dana operasional dapat berasal dari bagian amil dengan jumlah yang proporsional dan tidak melebihi batas kewajaran. Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, batas maksimal yang lazim digunakan adalah 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari total dana zakat.

Di sisi lain, muzakki juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan dana zakat yang disalurkannya. Bahkan, apabila zakat diberikan dengan syarat tertentu (zakat muqayyadah), amil wajib menyalurkannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh muzakki.

Referensi

Artikel ini disusun dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat, Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 (Qur'an Kementerian Agama RI), Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi, serta diparafrase dan dikembangkan dari pembahasan yang dimuat dalam Hukumonline mengenai penggunaan dana zakat untuk operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ).

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya