Apa Saja Alasan Menteri Dapat Diberhentikan
Rangga Triatmaja
21 September 2026
Menteri merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Kedudukan tersebut memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta masing-masing membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan mengenai kementerian negara selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. UU 61/2024 berlaku sejak 15 Oktober 2024 dan mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Kementerian Negara. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Kedudukan Menteri dalam Pemerintahan
UU Kementerian Negara mendefinisikan menteri sebagai pembantu Presiden yang memimpin kementerian. Sementara itu, kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Setiap kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri kemudian memimpin kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan kedudukan tersebut, menteri mempunyai peran penting dalam membantu Presiden melaksanakan kekuasaan pemerintahan. Namun, jabatan menteri bukan merupakan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Presiden Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Menteri
Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bagi kewenangan Presiden dalam menentukan susunan kabinet.
Artinya, pengangkatan maupun pemberhentian menteri tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan siapa yang akan membantu menjalankan pemerintahan dan kapan seorang menteri tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum yang ditentukan oleh UUD 1945 dan UU Kementerian Negara.
Persyaratan untuk Menjadi Menteri
Sebelum membahas alasan pemberhentian, penting memahami bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat sebagai menteri.
Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara menetapkan sejumlah persyaratan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan pengecualian sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Selain persyaratan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri. Pengaturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara dan perlu dibaca bersama perubahan serta putusan pengadilan yang berlaku. JDIH BPK mencatat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 23. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Alasan Menteri Dapat Diberhentikan
Pertanyaan mengenai alasan seorang menteri dapat diberhentikan diatur secara khusus dalam Pasal 24 UU Kementerian Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat perbedaan antara menteri yang berhenti dari jabatan dan menteri yang diberhentikan oleh Presiden.
1. Meninggal Dunia
Menteri berhenti dari jabatannya apabila meninggal dunia. Kondisi tersebut secara otomatis mengakhiri jabatan yang sedang diemban karena yang bersangkutan tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai menteri.
2. Berakhirnya Masa Jabatan
Menteri juga berhenti ketika masa jabatannya berakhir.
Masa jabatan menteri berkaitan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Dengan demikian, perubahan pemerintahan dapat diikuti dengan berakhirnya masa jabatan menteri dan pembentukan susunan kabinet baru.
3. Mengundurkan Diri
Presiden dapat memberhentikan menteri yang mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
Dengan kata lain, pengunduran diri menjadi salah satu dasar hukum bagi berakhirnya jabatan menteri, tetapi pemberhentian secara formal tetap dilakukan oleh Presiden.
4. Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Selama Tiga Bulan Berturut-Turut
Menteri dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kemampuan menjalankan tugas merupakan bagian penting dari keberlangsungan jabatan menteri. Apabila kondisi tertentu menyebabkan seorang menteri tidak dapat melaksanakan tugas dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan undang-undang, Presiden dapat memberhentikannya.
5. Dinyatakan Bersalah atas Tindak Pidana Tertentu
Menteri dapat diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dengan demikian, ketentuan tersebut berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan semata-mata karena seseorang sedang diperiksa atau didakwa, pemberhentian berdasarkan alasan ini baru berkaitan dengan kondisi yang disebut dalam Pasal 24 UU Kementerian Negara.
6. Melanggar Larangan Rangkap Jabatan
Pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan juga dapat menjadi alasan pemberhentian menteri.
Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur mengenai jabatan tertentu yang tidak boleh dirangkap oleh menteri. Ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan perubahan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. JDIH BPK mencatat bahwa UU 39/2008 telah diubah oleh UU 61/2024 dan Pasal 23 juga telah menjadi objek pengujian konstitusional. (Database Peraturan | JDIH BPK)
7. Alasan Lain yang Ditetapkan Presiden
Selain alasan-alasan yang disebutkan secara spesifik, Pasal 24 UU Kementerian Negara juga menyebut bahwa menteri dapat diberhentikan karena alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk melakukan pemberhentian berdasarkan pertimbangan yang ditetapkannya dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.
Presiden Dapat Memberhentikan Sementara Menteri
Selain pemberhentian secara tetap, terdapat pula mekanisme pemberhentian sementara.
Pasal 24 ayat (3) UU Kementerian Negara mengatur bahwa Presiden memberhentikan sementara menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sedangkan pemberhentian berdasarkan Pasal 24 ayat (2) merupakan berakhirnya jabatan menteri karena salah satu alasan yang ditentukan dalam ketentuan tersebut.
Siapa yang Berwenang Memberhentikan Menteri?
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945, kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berada pada Presiden.
Hal ini sejalan dengan UU Kementerian Negara yang mengatur bahwa menteri diberhentikan oleh Presiden dalam kondisi yang telah ditentukan. Karena itu, pemberhentian menteri secara formal dilakukan oleh Presiden.
Kewenangan tersebut merupakan bagian dari desain sistem pemerintahan presidensial. Menteri berkedudukan sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui kementerian yang dipimpinnya.
Apakah Menteri Bisa Diberhentikan Kapan Saja?
Ketentuan Pasal 24 UU Kementerian Negara menunjukkan bahwa terdapat beberapa dasar yang secara eksplisit dapat digunakan untuk memberhentikan seorang menteri, seperti pengunduran diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pelanggaran larangan rangkap jabatan, atau alasan lain yang ditetapkan Presiden. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, pembahasan mengenai pemberhentian menteri tidak hanya berkaitan dengan persoalan kinerja. Undang-undang mencantumkan sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar berakhirnya atau diberhentikannya seorang menteri.
Perlu pula dibedakan antara berhenti dari jabatan dan diberhentikan oleh Presiden. Meninggal dunia dan berakhirnya masa jabatan termasuk kategori menteri berhenti dari jabatan, sedangkan pengunduran diri, ketidakmampuan menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut, putusan pidana tertentu, pelanggaran larangan rangkap jabatan, dan alasan lain yang ditetapkan Presiden merupakan dasar pemberhentian oleh Presiden.
Kesimpulan
Alasan menteri dapat berhenti atau diberhentikan telah diatur dalam Pasal 24 UU Kementerian Negara. Menteri berhenti karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatan. Sementara itu, Presiden dapat memberhentikan menteri karena mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dinyatakan bersalah atas tindak pidana tertentu berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, melanggar larangan rangkap jabatan, atau karena alasan lain yang ditetapkan Presiden.
Selain itu, Presiden dapat memberhentikan sementara menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Ketentuan mengenai kementerian saat ini perlu dibaca dengan memperhatikan UU 39/2008 sebagaimana telah diubah melalui UU 61/2024. UU 61/2024 berlaku sejak 15 Oktober 2024. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, pemberhentian menteri merupakan kewenangan Presiden yang memiliki dasar konstitusional dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 4 dan Pasal 17.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 24. JDIH BPK mencatat UU ini masih berlaku dan telah diubah dengan UU 61/2024. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini ditetapkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2024. (Database Peraturan | JDIH BPK)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara, sebagaimana tercatat dalam basis data JDIH BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.