Apa Itu Residivis dan Aturan Pemberatan Hukumannya
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Residivis adalah seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi hukuman atas perbuatan pidana lain. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, status sebagai residivis tidak sekadar menunjukkan bahwa seseorang pernah dihukum, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Istilah residivis sering dikenal masyarakat sebagai "penjahat kambuhan". Namun, dalam perspektif hukum pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai kapan seseorang dapat dikategorikan sebagai pelaku pengulangan tindak pidana. Ketentuan tersebut kini diatur secara lebih komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pengertian Residivis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), residivis adalah orang yang pernah dihukum kemudian kembali melakukan tindak kejahatan yang serupa atau tindak pidana lainnya. Dalam ilmu hukum pidana, residivisme merupakan keadaan ketika seseorang mengulangi tindak pidana setelah sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ahli hukum pidana Andi Hamzah menjelaskan bahwa residivis merupakan pelaku yang mengulangi delik dalam jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, tidak setiap orang yang pernah dipidana lalu melakukan pelanggaran hukum otomatis dianggap sebagai residivis. Harus ada syarat-syarat yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan Residivis dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai pelaku pengulangan tindak pidana apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut.
- Melakukan tindak pidana kembali dalam waktu paling lama lima tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang pernah dijatuhkan, atau setelah pidana tersebut dihapuskan.
- Pada saat melakukan tindak pidana berikutnya, kewajiban menjalani pidana pokok sebelumnya belum kedaluwarsa.
- Tindak pidana yang dilakukan termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, pidana penjara empat tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III yang saat ini bernilai Rp50 juta.
- Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap tindak pidana penganiayaan.
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, pelaku dapat diperlakukan sebagai residivis sehingga memungkinkan diterapkannya pemberatan pidana.
KUHP Baru Menganut Residivis Umum
Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah penerapan konsep residivis umum (algemene recidive).
Pada ketentuan sebelumnya, pengulangan tindak pidana lebih banyak dikaitkan dengan jenis tindak pidana tertentu. Sementara itu, KUHP yang berlaku sejak 2026 tidak lagi mensyaratkan bahwa tindak pidana yang diulangi harus sejenis.
Artinya, seseorang tetap dapat dianggap sebagai residivis meskipun tindak pidana kedua berbeda dengan tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya. Yang menjadi perhatian bukan kesamaan jenis kejahatan, melainkan fakta bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Konsep ini dikenal sebagai residivisme umum karena mencakup berbagai jenis tindak pidana selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 23 KUHP.
Bagaimana Pemberatan Hukuman bagi Residivis?
Status sebagai residivis menjadi salah satu alasan yang dapat memberatkan pidana.
Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pengulangan tindak pidana merupakan salah satu keadaan yang dapat dijadikan dasar pemberatan pidana. Selanjutnya, Pasal 59 mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana yang telah ditentukan dalam ketentuan tindak pidana tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu tindak pidana memiliki ancaman maksimum enam tahun penjara, maka terhadap pelaku yang memenuhi syarat sebagai residivis, hakim dapat menjatuhkan pidana hingga delapan tahun penjara setelah memperhitungkan penambahan paling banyak sepertiga dari ancaman maksimum.
Namun demikian, pemberatan pidana tersebut tetap berada dalam kewenangan hakim dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan.
Pemberatan Tetap Berlaku dalam Keadaan Tertentu
KUHP baru juga mengatur bahwa pemberatan pidana terhadap residivis tetap dapat diterapkan meskipun kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana sebelumnya telah gugur karena alasan tertentu.
Salah satunya adalah ketika pelaku membayar secara sukarela maksimum pidana denda sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai gugurnya kewenangan menuntut pidana. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pengulangan tindak pidana tetap dipandang sebagai faktor yang mencerminkan tingkat kesalahan pelaku sehingga dapat memengaruhi berat ringannya pidana yang dijatuhkan.
Kesimpulan
Residivis merupakan pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya pernah dijatuhi pidana dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Indonesia menerapkan konsep residivisme umum sehingga pengulangan tindak pidana tidak harus dilakukan terhadap jenis kejahatan yang sama.
Apabila memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dapat dikenai pemberatan pidana berupa penambahan hukuman paling banyak sepertiga dari ancaman pidana maksimum. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana.
Sumber Referensi
Artikel ini disusun dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai pengertian residivis, artikel Hukumonline mengenai pengertian residivis dan aturan pemberatan hukuman, jurnal Prianter Jaya Hairi berjudul Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia yang diterbitkan dalam Negara Hukum Vol. 9 No. 2 Tahun 2018, serta jurnal Sofyan Daud dkk. berjudul Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Residivis Dilihat dari Aspek Penegakan Hukum dalam Terang Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 2 Tahun 2024.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.