Apa Itu Deepfake Porn dan Jerat Pidana bagi Pelakunya
Rangga Triatmaja
21 September 2026
Deepfake porn merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat atau memanipulasi gambar maupun video sehingga seolah-olah seseorang melakukan aktivitas seksual atau tampil dalam konten pornografi, padahal orang tersebut tidak pernah melakukan atau membuat konten tersebut.
Teknologi deepfake pada dasarnya dapat digunakan untuk memanipulasi wajah, suara, maupun elemen visual lainnya. Dengan teknik tertentu, wajah seseorang dapat ditempatkan pada tubuh orang lain dalam sebuah gambar atau video sehingga menghasilkan tampilan yang terlihat menyerupai kondisi nyata.
Perkembangan teknologi tersebut membawa manfaat dalam berbagai bidang, tetapi juga dapat disalahgunakan. Salah satunya adalah membuat konten seksual palsu menggunakan identitas atau wajah seseorang tanpa persetujuan.
Karena menggunakan identitas visual orang lain dan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, deepfake porn tidak hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga dapat berkaitan dengan hukum pidana, pelindungan data pribadi, dan ketentuan mengenai pornografi.
Deepfake Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Online
Pembuatan dan penyebaran deepfake porn tanpa persetujuan korban dapat menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online. Dampaknya tidak berhenti pada ruang digital karena korban dapat mengalami kerugian sosial, psikologis, ekonomi, maupun reputasi.
Korban juga dapat kehilangan kendali atas penggunaan identitas dan citra dirinya. Foto yang semula digunakan untuk kepentingan pribadi dapat dimanipulasi menjadi konten seksual dan kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan.
Dalam praktiknya, persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila pelaku tidak hanya membuat konten palsu, tetapi juga menyebarkan atau mengunggahnya ke media sosial, mengirimkannya kepada orang lain, menggunakan data pribadi korban, atau memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan.
Oleh karena itu, ketentuan hukum yang dapat diterapkan perlu dilihat berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan pelaku, bukan hanya berdasarkan istilah deepfake porn.
Deepfake Porn dan Pelindungan Data Pribadi
Salah satu aspek hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dalam penjelasan Pasal 4, data biometrik mencakup data mengenai karakteristik fisik, fisiologis, atau perilaku seseorang yang memungkinkan identifikasi unik, termasuk gambar wajah. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Hal tersebut penting dalam kasus deepfake karena teknologi tersebut dapat menggunakan foto atau gambar wajah seseorang sebagai bahan untuk membuat manipulasi visual.
Namun, penggunaan gambar wajah seseorang tidak serta-merta berarti seluruh kasus deepfake otomatis merupakan tindak pidana berdasarkan UU PDP. Penerapan UU PDP tetap bergantung pada bagaimana data pribadi tersebut diperoleh, diproses, digunakan, dibuat, atau diungkapkan serta apakah unsur tindak pidana dalam ketentuan yang bersangkutan terpenuhi.
UU PDP juga mengatur berbagai prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Salah satu dasar pemrosesan adalah persetujuan yang sah dari subjek data pribadi, selain dasar-dasar lain yang diatur dalam undang-undang.
Larangan Membuat atau Memalsukan Data Pribadi
Salah satu ketentuan pidana yang dapat diperhatikan dalam kasus tertentu adalah Pasal 66 UU PDP.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dengan demikian, apabila pembuatan deepfake melibatkan pemalsuan atau manipulasi data pribadi dan seluruh unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut terpenuhi, ketentuan pidana UU PDP dapat menjadi salah satu dasar hukum yang dipertimbangkan.
UU PDP sendiri telah berlaku sejak 17 Oktober 2022 dan mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi, hingga ketentuan pidana. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Bagaimana dengan Penyebaran Konten Pornografi?
Selain UU PDP, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai pornografi.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan terhadap berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan pornografi. Pasal 4, misalnya, mengatur larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Konten deepfake porn dapat memiliki relevansi dengan aturan tersebut apabila hasil manipulasi tersebut memenuhi unsur pornografi yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa teknologi yang digunakan untuk membuat konten tidak dengan sendirinya menghilangkan karakter hukum dari konten yang dihasilkan. Jika suatu hasil manipulasi memenuhi unsur konten pornografi dan terdapat perbuatan yang dilarang, ketentuan pidana terkait pornografi dapat dipertimbangkan.
Penyesuaian Ketentuan Pidana Setelah KUHP Baru Berlaku
Perlu diperhatikan bahwa sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026. JDIH BPK mencatat bahwa UU 1/2026 mengubah sejumlah ketentuan pidana dalam UU 1/2023 serta menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, ketika membahas jerat pidana terhadap deepfake porn pada saat ini, tidak cukup hanya menggunakan ketentuan lama atau merujuk pada ancaman pidana sebelum KUHP baru berlaku.
Ketentuan pidana perlu dibaca bersama dengan perubahan yang telah berlaku sejak 2026, termasuk penyesuaian jenis dan kategori pidana denda.
Apakah Pembuat Deepfake Porn Bisa Dipidana?
Potensi pertanggungjawaban pidana bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan unsur pasal yang terpenuhi.
Sebagai contoh, terdapat beberapa perbuatan yang dapat muncul dalam satu kasus deepfake porn, yaitu:
- menggunakan gambar wajah seseorang tanpa dasar yang sah;
- memanipulasi data atau identitas seseorang;
- membuat konten bermuatan pornografi;
- menyebarluaskan atau mempertunjukkan konten tersebut;
- mengunggah konten ke media sosial;
- menggunakan konten untuk memperoleh keuntungan;
- menggunakan konten untuk mengancam atau memeras korban.
Masing-masing perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.
Oleh sebab itu, tidak tepat apabila setiap kasus deepfake porn langsung disimpulkan hanya berdasarkan satu pasal. Penyidik dan penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian perbuatan, bukti yang tersedia, serta unsur pasal yang relevan.
Bagaimana Jika Korban Tidak Pernah Membuat Foto atau Video Pornografi?
Kondisi tersebut justru menjadi salah satu karakter penting dari deepfake porn.
Dalam deepfake, korban bisa saja tidak pernah membuat atau melakukan aktivitas seksual sebagaimana yang terlihat dalam gambar atau video. Konten tersebut merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi.
Dengan demikian, keberadaan gambar atau video yang terlihat seperti dokumentasi nyata tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa korban benar-benar melakukan aktivitas sebagaimana ditampilkan.
Dalam konteks hukum, perlu dibedakan antara konten asli dan konten hasil manipulasi. Proses pembuatannya, sumber bahan yang digunakan, cara memperoleh data, tujuan pembuatan, serta tindakan setelah konten selesai dibuat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Bagaimana Jika Deepfake Porn Disebarkan di Media Sosial?
Risiko hukum dapat semakin luas ketika deepfake porn disebarluaskan melalui internet.
Misalnya, seseorang membuat video manipulasi menggunakan wajah orang lain kemudian mengunggahnya ke media sosial. Dalam situasi tersebut terdapat setidaknya dua aspek yang perlu diperiksa, yaitu proses pembuatan konten dan tindakan penyebarannya.
Penyebaran kepada publik juga dapat memperbesar dampak terhadap korban karena konten dapat disalin, diunduh, dikirim ulang, atau diunggah kembali oleh pengguna lain.
Karena itu, korban sebaiknya menyimpan bukti digital yang tersedia, seperti tautan, tangkapan layar, waktu unggahan, akun yang menyebarkan, serta bukti komunikasi terkait konten tersebut. Bukti tersebut dapat membantu ketika korban hendak melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Apakah Deepfake Porn Sudah Diatur Secara Khusus?
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa istilah “deepfake porn” tidak berarti terdapat satu pasal khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah tersebut sebagai tindak pidana tersendiri.
Penanganan hukumnya dapat menggunakan beberapa peraturan yang telah ada, bergantung pada perbuatan dan unsur yang terbukti. Di antaranya adalah UU PDP, UU Pornografi, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
UU PDP sendiri memberikan perlindungan terhadap berbagai kategori data pribadi, termasuk data biometrik. Sementara UU Pornografi mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan produksi dan penyebaran pornografi. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, penggunaan AI dalam pembuatan konten tidak berarti menciptakan ruang bebas hukum. Teknologi yang digunakan tetap dapat dinilai berdasarkan peraturan yang mengatur perbuatan tersebut.
Apa yang Dapat Dilakukan Korban Deepfake Porn?
Jika seseorang menjadi korban deepfake porn, beberapa langkah awal dapat dilakukan untuk menjaga bukti dan membatasi penyebaran konten.
Pertama, jangan menghapus bukti digital sebelum dokumentasi dilakukan. Simpan tangkapan layar, tautan, nama akun, waktu publikasi, dan percakapan yang berkaitan dengan konten tersebut.
Kedua, dokumentasikan apabila konten telah disebarkan melalui beberapa platform. Hal ini penting karena satu konten dapat muncul kembali di berbagai akun.
Ketiga, gunakan mekanisme pelaporan yang tersedia pada platform digital untuk meminta peninjauan dan penghapusan konten apabila tersedia.
Keempat, apabila terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti yang tersedia.
Jika terdapat ancaman, pemerasan, atau penyebaran yang terus berlangsung, korban juga dapat mencari pendampingan hukum agar langkah yang diambil sesuai dengan kondisi kasus.
Kesimpulan
Deepfake porn merupakan penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat atau memanipulasi gambar maupun video sehingga seseorang seolah-olah tampil dalam konten seksual yang sebenarnya tidak pernah dibuat atau dilakukan olehnya.
Di Indonesia, belum tepat untuk mengatakan bahwa terdapat satu ketentuan pidana tunggal yang secara khusus bernama tindak pidana deepfake porn. Namun, perbuatan tersebut dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan hukum, terutama UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pornografi, dan KUHP.
Penggunaan wajah seseorang juga relevan dengan UU PDP karena gambar wajah termasuk contoh data biometrik yang dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Sementara itu, apabila hasil manipulasi memenuhi unsur pornografi dan terdapat tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ketentuan pidana terkait pornografi dapat menjadi dasar hukum yang perlu dipertimbangkan. UU Pornografi masih berstatus berlaku, meskipun sebagian ketentuannya telah dicabut atau disesuaikan melalui KUHP baru. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Karena itu, penentuan pasal yang dapat diterapkan harus melihat cara konten dibuat, data yang digunakan, persetujuan korban, bentuk konten, cara penyebaran, tujuan pelaku, serta kerugian yang ditimbulkan. Setiap kasus perlu dianalisis berdasarkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Referensi
- UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — JDIH BPK
- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi — JDIH BPK
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — JDIH BPK
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — JDIH BPK
- Koopman, Marissa, dkk., Detection of Deepfake Video Manipulation, Proceedings of the 20th Irish Machine Vision and Image Processing Conference, 2018.
- Khusna, Itsna Hidayatul dan Sri Pangestuti, Deepfake, Tantangan Baru untuk Netizen, Jurnal Promedia, Vol. 5 No. 2, 2019.
- Kasita, Ivana Dewi, Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Era Pandemi Covid-19, Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 3 No. 1, 2022.
- Kusuma, Ellen dan Nenden Sekar Arum, Memahami dan Menyikapi Kekerasan Gender Berbasis Online: Sebuah Panduan, SAFEnet, 2019.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.