AMPB Sampaikan Dua Tuntutan kepada DPR, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Berat bagi Koruptor
Rangga Triatmaja
28 Agustus 2026
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa isu utama pemberantasan korupsi dan berlangsung dengan pesan agar aspirasi masyarakat disampaikan secara damai.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan bahwa terdapat dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, AMPB mendesak DPR RI bersama pemerintah segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kedua, mereka meminta agar pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati.
Dua Tuntutan AMPB dalam Aksi di Depan DPR
Dalam orasinya, Supriyono menegaskan bahwa tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama aksi. Menurutnya, keberadaan aturan mengenai perampasan aset dinilai penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan hasil kejahatan tidak tetap dikuasai pelaku.
Selain mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan tuntutan agar koruptor mendapatkan hukuman terberat. Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
Tuntutan hukuman mati yang disuarakan dalam aksi tersebut merupakan sikap atau aspirasi dari massa aksi. Penerapan hukuman dalam perkara korupsi tetap harus mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku serta mempertimbangkan unsur dan fakta dalam setiap perkara.
AMPB Tegaskan Aksi Dilakukan Secara Damai
Di tengah penyampaian tuntutan, Supriyono menegaskan bahwa kedatangan warga Pati ke Jakarta bukan untuk menciptakan kerusuhan. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian pendapat dan pengawalan aspirasi masyarakat dalam negara hukum.
Peserta aksi juga diimbau agar tidak melakukan tindakan anarkis ataupun mudah terprovokasi oleh pihak lain. AMPB menyatakan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah menyampaikan aspirasi mengenai pemberantasan korupsi kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyampaian kritik dan tuntutan publik dapat dilakukan melalui mekanisme demonstrasi dan penyampaian pendapat dengan tetap memperhatikan ketertiban serta ketentuan hukum yang berlaku.
Supriyono Ikuti Rapat Paripurna DPR
Selain mengikuti aksi di luar gedung parlemen, Supriyono alias Botok juga disebut mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Supriyono bersama sejumlah rekannya dari AMPB berada di balkon ruang rapat dan menyaksikan jalannya persidangan dari arah mimbar. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya mereka untuk mengikuti proses di lingkungan parlemen setelah menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR.
RUU Perampasan Aset dan Upaya Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapatkan perhatian dalam pembahasan pemberantasan korupsi. Regulasi mengenai perampasan aset pada dasarnya berkaitan dengan mekanisme negara untuk menangani aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Karena itu, pembentukan undang-undang mengenai perampasan aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara untuk mengambil atau menguasai aset hasil tindak pidana. Pengaturannya juga perlu memberikan kepastian mengenai prosedur, pembuktian, pengawasan, serta mekanisme keberatan atau perlindungan hukum agar penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dorongan AMPB agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menunjukkan adanya tuntutan masyarakat agar instrumen hukum pemberantasan korupsi semakin efektif. Namun, proses pembentukan undang-undang tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan harus dilakukan melalui prosedur legislasi yang berlaku.
Tuntutan Hukuman Mati bagi Koruptor
Tuntutan agar koruptor dihukum mati juga menjadi bagian penting dalam aksi AMPB. Seruan tersebut mencerminkan dorongan sebagian masyarakat agar tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan sanksi tegas.
Meski demikian, tuntutan masyarakat dan ketentuan pidana merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Jenis dan berat ringannya hukuman terhadap pelaku tindak pidana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan pengadilan terhadap perkara yang telah diperiksa.
Dengan demikian, seruan hukuman mati yang disampaikan AMPB merupakan aspirasi yang dibawa dalam aksi, sedangkan penerapannya harus mengikuti dasar hukum dan persyaratan yang ditetapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Aspirasi Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Berjalan Sesuai Hukum
Aksi AMPB di depan Gedung DPR memperlihatkan adanya aspirasi masyarakat agar pemberantasan korupsi terus diperkuat. Dua tuntutan yang dibawa, yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman berat kepada koruptor, menjadi bagian dari pesan yang ingin disampaikan kepada DPR dan pemerintah.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara tertib dan tidak anarkis. Penegakan hukum terhadap korupsi juga harus berjalan berdasarkan aturan, proses pembuktian, dan prinsip peradilan yang berlaku.
Pada akhirnya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman, tetapi juga pada kemampuan sistem hukum untuk mencegah tindak pidana, mengungkap perbuatan korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani sesuai mekanisme hukum.
Referensi
Hukumonline, “AMPB Bawa Dua Tuntutan ke DPR, Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor”, 27 Agustus 2026. Sumber tersebut menjadi rujukan utama untuk informasi mengenai aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pernyataan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, dua tuntutan yang disampaikan, serta kehadirannya dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.