S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 24 dibaca

Alasan Hukum Mengapa Advokat Tetap Membela Orang yang Diduga Bersalah

R

Rangga Triatmaja

25 Juli 2026

Bagikan:
Alasan Hukum Mengapa Advokat Tetap Membela Orang yang Diduga Bersalah

Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa advokat tetap memberikan pembelaan kepada seseorang yang diduga atau bahkan dianggap telah melakukan tindak pidana. Padahal, dalam sistem hukum pidana Indonesia, peran advokat bukan untuk membenarkan perbuatan klien, melainkan memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya selama menjalani proses peradilan.

Hak Tersangka dan Terdakwa untuk Didampingi Advokat

Dalam hukum acara pidana Indonesia, setiap tersangka maupun terdakwa memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum sejak tahap pemeriksaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

UU 20/2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang berdasarkan minimal dua alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, terdakwa adalah tersangka yang telah diajukan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pasal 142 huruf b UU 20/2025 memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memilih, menghubungi, dan didampingi advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 155 UU 20/2025 juga mengatur bahwa negara wajib menunjuk advokat apabila seseorang menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, atau diancam pidana minimal lima tahun tetapi tidak mampu menyediakan penasihat hukumnya sendiri. Dalam kondisi tersebut, advokat yang ditunjuk berkewajiban memberikan bantuan hukum.

Advokat Berperan sebagai Penegak Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

UU 20/2025 juga menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang menjalankan profesinya berdasarkan etika profesi dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi konsultasi hukum, pendampingan, bantuan hukum, mewakili klien, menjalankan kuasa, melakukan pembelaan di persidangan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan demi kepentingan hukum klien.

Mengapa Advokat Membela Orang yang Diduga Bersalah

Muncul anggapan bahwa ketika seorang advokat membela pelaku tindak pidana, maka advokat tersebut ikut mendukung atau membenarkan perbuatan kliennya. Anggapan demikian tidak tepat.

Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat disamakan dengan klien yang dibelanya. Seorang advokat hanya menjalankan fungsi profesional untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan dan hak-hak klien tetap dihormati.

Misalnya, ketika seorang advokat mendampingi terdakwa kasus korupsi, hal itu tidak berarti advokat tersebut mendukung tindakan korupsi. Yang menjadi objek pembelaan adalah hak hukum klien, bukan tindak pidana yang dilakukan.

Advokat Tidak Selalu Wajib Menerima Semua Klien

Kode Etik Advokat Indonesia memberikan hak kepada advokat untuk menolak memberikan jasa hukum apabila perkara tersebut tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya.

Namun demikian, advokat tidak boleh menolak memberikan bantuan hukum hanya karena adanya perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, keyakinan politik, maupun status sosial seseorang. Ketentuan ini bertujuan menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah Menjadi Dasar Pembelaan

Salah satu prinsip paling penting dalam hukum pidana adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, meskipun masyarakat telah memiliki penilaian bahwa seseorang bersalah, secara hukum penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tujuan Advokat Bukan Selalu Membebaskan Klien

Pembelaan yang dilakukan advokat bukan semata-mata bertujuan agar klien dibebaskan dari tuntutan pidana.

Sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Nuh dalam buku Etika Profesi Hukum, advokat berfungsi sebagai penasihat dan pendamping hukum yang memastikan seluruh hak tersangka atau terdakwa tetap dihormati selama proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pendampingan tersebut penting karena dalam praktiknya masih terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran hak, tekanan, atau perlakuan yang tidak sesuai prosedur terhadap tersangka maupun terdakwa. Kehadiran advokat menjadi salah satu bentuk pengawasan agar proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai prinsip negara hukum.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 3 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia yang menegaskan bahwa advokat wajib menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, serta memperjuangkan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.

Kesimpulan

Advokat tetap memberikan pembelaan kepada orang yang diduga atau bahkan terbukti melakukan tindak pidana bukan karena membenarkan perbuatannya, melainkan karena setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.

Peran advokat adalah memastikan hak-hak tersangka maupun terdakwa tidak dilanggar, mengawal penerapan asas praduga tak bersalah, serta menjaga agar seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan advokat merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Sumber:

Artikel ini disusun dari materi yang dipublikasikan oleh Hukumonline berjudul "Alasan Hukum Mengapa Advokat Masih Membela Orang yang Salah". Selain itu, pembahasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kode Etik Advokat Indonesia, serta Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2011.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya