S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 22 dibaca

Adakah Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Pengadilan

R

Rangga Triatmaja

25 Juli 2026

Bagikan:
Adakah Upaya Hukum Jika Korban Tidak Puas dengan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pembaruan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu tujuan utama pembentukannya adalah memperkuat perlindungan terhadap hak korban tindak pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam konsideran menimbang huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana diarahkan untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus menjamin hak-hak korban.

Berbeda dengan KUHAP sebelumnya, aturan baru ini memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai hak korban. Ketentuan tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 144 UU Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, terdapat pengaturan tersendiri mengenai hak korban yang merupakan penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia sebagaimana diatur dalam Pasal 145, Pasal 147, dan Pasal 148.

Tidak hanya memberikan perlindungan dalam proses peradilan, KUHAP baru juga mengatur mekanisme pemulihan bagi korban melalui pemberian restitusi dan kompensasi. Restitusi diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 182 UU Nomor 20 Tahun 2025, sedangkan kompensasi diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 186.

Menurut Pasal 1 angka 43 UU Nomor 20 Tahun 2025, restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban atau ahli warisnya.

Sementara itu, kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 44 adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban. Mekanisme ini terutama diperuntukkan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat maupun tindak pidana terorisme.

Selain kedua mekanisme tersebut, korban juga memperoleh kemudahan melalui penggabungan gugatan ganti rugi ke dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 189 sampai dengan Pasal 192 UU Nomor 20 Tahun 2025. Dengan mekanisme ini, korban tidak harus mengajukan gugatan perdata secara terpisah. Di samping itu, negara juga menyediakan dana abadi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 20 Tahun 2025 untuk mendukung pembayaran restitusi maupun kompensasi.

Apakah Korban Dapat Mengajukan Upaya Hukum?

Muncul pertanyaan ketika korban merasa tidak puas terhadap putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding ataupun upaya hukum lainnya. Apakah korban dapat mengajukan upaya hukum secara mandiri?

Jawabannya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan pidana. Pasal 1 angka 20 UU Nomor 20 Tahun 2025 menjelaskan bahwa upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum berupa perlawanan, banding, kasasi, maupun hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dengan demikian, meskipun KUHAP baru memberikan penguatan terhadap berbagai hak korban, kewenangan mengajukan banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali tetap berada pada terdakwa, terpidana, dan penuntut umum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kepentingan korban tetap diwakili oleh jaksa penuntut umum.

Konsekuensinya, apabila dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang berwenang, maka putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah yang Masih Dapat Ditempuh Korban

Walaupun korban tidak dapat mengajukan banding secara langsung, masih terdapat beberapa langkah hukum yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, korban dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi sesuai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, korban dapat memanfaatkan mekanisme penggabungan gugatan ganti rugi atau mengajukan gugatan perdata apabila terdapat kerugian yang belum dipulihkan.

Selain jalur litigasi tersebut, korban juga dapat melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam penanganan perkara, korban dapat menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung sesuai kewenangannya.

Kesimpulan

KUHAP yang baru memang memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap korban tindak pidana dibandingkan pengaturan sebelumnya. Namun, hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan pidana masih menjadi kewenangan penuntut umum, terdakwa, dan terpidana sesuai jenis upaya hukumnya. Oleh karena itu, apabila korban merasa belum memperoleh keadilan, alternatif yang dapat ditempuh antara lain mengajukan restitusi, kompensasi, gugatan ganti rugi, berkoordinasi dengan jaksa, atau melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada lembaga yang berwenang.

Sumber:

Artikel ini disusun dari materi yang dilansir dan dikutip berdasarkan artikel hukum di Hukumonline mengenai hak korban dalam KUHAP baru dan upaya hukum terhadap putusan pidana, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya