Adakah Larangan Memberikan Nama Cina untuk Anak
Rangga Triatmaja
15 September 2026
Pemberian nama kepada anak merupakan hak orang tua, tetapi pencatatannya dalam dokumen kependudukan tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Salah satu pertanyaan yang pernah muncul adalah apakah orang tua boleh memberikan nama Cina kepada anak atau harus menggunakan nama Indonesia.
Untuk menjawabnya, perlu dilihat terlebih dahulu ketentuan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Aturan Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Ketentuan mengenai pencatatan nama saat ini diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan atau Permendagri 73/2022.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi:
- biodata penduduk;
- kartu keluarga atau KK;
- kartu identitas anak atau KIA;
- kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el;
- surat keterangan kependudukan; dan
- akta pencatatan sipil.
Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri 73/2022, nama merupakan penyebutan yang digunakan untuk memanggil seseorang dan menjadi identitas dirinya.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
- mudah dibaca;
- tidak mempunyai makna negatif;
- tidak menimbulkan multitafsir;
- terdiri atas paling banyak 60 huruf, termasuk spasi; dan
- paling sedikit terdiri atas dua kata.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aturan administrasi kependudukan lebih berfokus pada bentuk dan kelayakan nama yang akan dicatat, bukan pada asal-usul etnis atau kebudayaan dari nama tersebut.
Bagaimana Tata Cara Pencatatan Nama?
Permendagri 73/2022 juga mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Nama harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Selain itu, nama marga, famili, atau sebutan lain yang memiliki fungsi serupa tetap dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan juga dapat dicantumkan pada KK dan KTP-el dengan ketentuan penulisannya dapat disingkat.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pencatatan nama. Nama tidak boleh:
- disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna lain;
- menggunakan angka atau tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Dengan demikian, orang tua yang hendak memberikan nama kepada anak perlu memastikan nama tersebut memenuhi ketentuan administrasi kependudukan agar dapat dicatat secara sah dalam dokumen kependudukan.
Apakah Ada Larangan Memberikan Nama Cina kepada Anak?
Sepanjang ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini, tidak terdapat larangan secara khusus untuk memberikan nama Cina kepada anak. Tidak terdapat pula ketentuan yang mengharuskan orang tua memperoleh izin terlebih dahulu hanya karena memilih nama yang berasal dari tradisi atau kebudayaan Cina.
Memang terdapat kebijakan pemerintah pada masa lalu yang berkaitan dengan penggunaan nama Cina oleh warga negara Indonesia keturunan asing.
Salah satunya adalah Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing. Pasal 5 Keppres tersebut menyatakan bahwa warga negara Indonesia keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina dianjurkan mengganti namanya dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika melihat rumusan tersebut, penggunaan kata “dianjurkan” menunjukkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya berbentuk anjuran, bukan larangan atau kewajiban mutlak bagi setiap orang untuk mengganti nama.
Kebijakan Pergantian Nama pada Masa Lalu
Kebijakan mengenai perubahan nama tersebut tidak dapat dilepaskan dari situasi politik dan kebijakan asimilasi pada masa lalu.
Dalam konsiderans Keppres 240/1967 antara lain terdapat rujukan terhadap Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/Kep/12/1966 mengenai peraturan ganti nama bagi warga negara Indonesia yang menggunakan nama Cina.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pada masa itu untuk mendorong proses pembauran masyarakat keturunan Tionghoa dengan masyarakat Indonesia.
Dalam perkembangannya, kebijakan tersebut turut memengaruhi pilihan nama masyarakat Tionghoa. Sebagian orang mengganti nama mereka dengan nama Indonesia karena adanya kekhawatiran terhadap diskriminasi dalam kehidupan sosial.
Menurut penelitian Risky Ananda Putri, Murni Zaina, dan Fadilah Rizki dalam Melacak Kebijakan Politik Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia, berbagai kebijakan pada masa tersebut merupakan bagian dari politik asimilasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa.
Kebijakan terkait nama juga perlu dilihat dalam konteks sejarah yang lebih luas. Sebelum era reformasi, terdapat berbagai peraturan yang membedakan atau membatasi masyarakat berdasarkan latar belakang kewarganegaraan dan etnis.
Perubahan Kebijakan Setelah Reformasi
Situasi tersebut kemudian mengalami perubahan setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru.
Presiden B.J. Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menginstruksikan agar penyelenggara negara memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama kepada seluruh warga negara serta menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, ketentuan mengenai nama perlu dibaca dalam kerangka hukum administrasi kependudukan yang berlaku saat ini, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan asimilasi pada masa lalu.
Jadi, Bolehkah Memberikan Nama Cina kepada Anak?
Pada prinsipnya, orang tua dapat memberikan nama Cina kepada anak tanpa harus meminta izin khusus karena nama tersebut berasal dari kebudayaan Cina.
Yang perlu diperhatikan adalah apakah nama tersebut dapat dicatat sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendagri 73/2022, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus melarang penggunaan nama Cina.
Dengan kata lain, persoalan utamanya bukan apakah nama tersebut merupakan nama Cina atau nama Indonesia, melainkan apakah nama yang dipilih memenuhi ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Apakah SBKRI Masih Dibutuhkan untuk Membuat Paspor?
Selain persoalan nama, terdapat pula pertanyaan mengenai Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI, khususnya ketika seseorang hendak mengurus paspor.
Pada dasarnya, SBKRI sudah tidak lagi menjadi persyaratan kewarganegaraan untuk kepentingan tertentu.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan berlakunya Keppres tersebut, berbagai ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan SBKRI untuk kepentingan tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagi warga negara Indonesia, bukti identitas atau kewarganegaraan untuk keperluan tertentu dapat menggunakan dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Paspor
Untuk permohonan paspor biasa bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pembahasan, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- KTP;
- KK; dan
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Dengan demikian, SBKRI tidak menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan paspor biasa sebagaimana dokumen persyaratan yang disebutkan di atas.
Kesimpulan
Tidak terdapat aturan yang secara khusus melarang orang tua memberikan nama Cina kepada anak. Pemberian nama tersebut tidak memerlukan izin khusus hanya karena nama yang dipilih berasal dari kebudayaan Cina.
Hal yang harus diperhatikan adalah ketentuan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Berdasarkan Permendagri 73/2022, nama harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, paling banyak 60 huruf termasuk spasi, serta paling sedikit terdiri atas dua kata.
Sementara itu, kebijakan pemerintah pada masa lalu yang menganjurkan perubahan nama Cina menjadi nama Indonesia merupakan bagian dari konteks kebijakan asimilasi pada periode tertentu. Ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya larangan saat ini terhadap pemberian nama Cina kepada anak.
Terkait SBKRI, dokumen tersebut pada dasarnya sudah tidak berlaku sebagai persyaratan untuk kepentingan tertentu. Dalam pengajuan paspor biasa, dokumen yang dipersyaratkan antara lain KTP, KK, serta dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis sesuai kondisi pemohon.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
- Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing.
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Referensi
- Hukumonline, “Adakah Larangan Memberikan Nama Cina untuk Anak?”
- Risky Ananda Putri, Murni Zaina, dan Fadilah Rizki, Melacak Kebijakan Politik Terhadap Etnis Tionghoa di Indonesia, Journal of Politics and Democracy, Volume 2, Nomor 1, 2022.
- Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Permendagri 73/2022.
- Pasal 5 Keppres 240/1967.
- Pasal 4 ayat (2) Keppres 56/1996.
- Pasal 49 ayat (1) PP 40/2023.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.