4 Kewajiban Terbaru Perseroan yang Wajib Dipenuhi pada 2026
Rangga Triatmaja
31 Juli 2026
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu memperhatikan sejumlah ketentuan baru yang mulai diterapkan pemerintah sepanjang 2025 hingga 2026. Berbagai regulasi tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan administrasi badan usaha melalui pembaruan sistem di Kementerian Hukum, pelaporan pemilik manfaat, penyampaian laporan tahunan, hingga penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Bagi direksi maupun pemegang saham, memahami perubahan aturan ini menjadi penting agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif seperti teguran, pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), hingga masuk daftar hitam administrasi.
1. Verifikasi Substantif Perubahan Data Perseroan di SABH
Sejak 27 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mulai menerapkan verifikasi substantif terhadap sejumlah transaksi perubahan data Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kebijakan ini bertujuan memastikan data badan hukum yang tersimpan dalam sistem pemerintah benar-benar valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Secara umum, perubahan yang dilakukan oleh perseroan dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
- perubahan anggaran dasar; dan
- perubahan data perseroan.
Untuk perubahan anggaran dasar tertentu, perusahaan wajib memperoleh persetujuan Menteri Hukum. Perubahan tersebut meliputi:
- nama perseroan;
- domisili atau tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- besaran modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan maupun modal disetor;
- perubahan status dari perseroan tertutup menjadi terbuka maupun sebaliknya.
Sementara perubahan anggaran dasar lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU.
Adapun perubahan data perseroan mencakup beberapa hal berikut:
- perubahan susunan pemegang saham;
- pengalihan saham;
- perubahan kepemilikan saham;
- pengangkatan atau perubahan direksi dan komisaris;
- penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan tanpa perubahan anggaran dasar;
- pembubaran perseroan;
- berakhirnya status badan hukum;
- perubahan nama pemegang saham; dan
- perubahan alamat lengkap perusahaan.
Dalam implementasinya, verifikasi substantif secara khusus diberlakukan terhadap:
- perubahan direksi dan komisaris;
- perubahan data akibat peralihan saham; serta
- perubahan nama pemegang saham.
Melalui mekanisme ini, pemerintah berharap kualitas data badan hukum di Indonesia menjadi lebih akurat sekaligus meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan.
2. Kewajiban Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Regulasi berikutnya berkaitan dengan Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi Perseroan Terbatas, tetapi juga mencakup:
- koperasi;
- yayasan;
- perkumpulan;
- CV;
- firma; dan
- persekutuan perdata.
Pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang memiliki kendali nyata terhadap korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya seseorang yang:
- berhak mengangkat atau memberhentikan direksi maupun komisaris;
- mengendalikan perusahaan;
- menerima manfaat ekonomi terbesar;
- menjadi pemilik sebenarnya atas saham atau dana perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib melakukan verifikasi terhadap data pemilik manfaat guna memastikan seluruh informasi yang dilaporkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, setiap korporasi juga wajib:
- memperbarui data pemilik manfaat minimal satu kali setiap tahun;
- menyimpan seluruh dokumen pendukung;
- mengisi kuesioner terkait Beneficial Ownership.
Apabila perusahaan mengajukan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan, dokumen mengenai pemilik manfaat juga harus dilampirkan, antara lain:
- surat kuasa direksi kepada notaris;
- surat pernyataan direksi mengenai Beneficial Ownership;
- surat persetujuan dari pemilik manfaat.
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa:
- teguran;
- pencantuman dalam daftar hitam; hingga
- pemblokiran akses AHU Online.
3. Penyampaian Laporan Tahunan Melalui SABH
Pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan melalui SABH sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.
Penyampaian tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan.
Isi laporan tahunan sekurang-kurangnya meliputi:
- laporan keuangan;
- laporan kegiatan usaha;
- laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR);
- permasalahan penting yang memengaruhi kegiatan usaha;
- laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris;
- daftar anggota direksi dan komisaris;
- informasi mengenai gaji, honorarium, serta tunjangan direksi dan komisaris.
Persetujuan atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris, kemudian disampaikan secara elektronik melalui SABH dengan melampirkan:
- akta persetujuan RUPS; dan
- laporan tahunan perusahaan.
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa:
- teguran tertulis; atau
- pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum.
4. Penyesuaian KBLI 2025
Perubahan penting lainnya adalah implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Pembaruan KBLI dilakukan mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi nasional maupun internasional sehingga klasifikasi kegiatan usaha menjadi lebih relevan.
Peraturan tersebut mewajibkan seluruh pengguna KBLI melakukan penyesuaian paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu hingga 18 Juni 2026.
Selanjutnya, pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS menjelaskan beberapa ketentuan penting, di antaranya:
- seluruh izin usaha yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku;
- perusahaan wajib menyesuaikan anggaran dasar apabila perubahan KBLI mengubah maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha;
- apabila perubahan hanya berupa perubahan kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, penyesuaian dilakukan otomatis melalui sistem AHU dan OSS;
- proses sinkronisasi data dilakukan oleh Kementerian Hukum dan BKPM.
Oleh karena itu, setiap perusahaan sebaiknya segera melakukan evaluasi terhadap KBLI yang saat ini digunakan dan membandingkannya dengan tabel konversi KBLI 2025 agar tidak mengalami kendala ketika melakukan perubahan data maupun pengurusan perizinan di kemudian hari.
Pentingnya Kepatuhan Perseroan terhadap Regulasi Baru
Empat kewajiban tersebut menunjukkan bahwa pemerintah semakin memperkuat tata kelola perusahaan melalui digitalisasi administrasi dan peningkatan transparansi badan usaha.
Mulai dari verifikasi perubahan data, pelaporan Beneficial Ownership, penyampaian laporan tahunan, hingga penyesuaian KBLI 2025, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, direksi, komisaris, pemegang saham, maupun notaris yang menangani administrasi perusahaan perlu memastikan seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Artikel ini dilansir Hukumonline dalam artikel "4 Kewajiban Terbaru Perseroan di 2026", serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, serta Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Tahun 2026.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.