S1 Hukum Universitas STEKOM
MENU NAVIGASI
Beranda / Artikel / Informasi
Informasi 1 dibaca

10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata

R

Rangga Triatmaja

28 September 2026

Bagikan:
10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata

Perikatan merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktiknya, suatu perikatan tidak selalu berlangsung tanpa batas. Ada kondisi tertentu yang menyebabkan hubungan hukum tersebut berakhir atau hapus.

Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur sejumlah keadaan yang dapat menyebabkan hapusnya perikatan. Ketentuan tersebut meliputi pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan, pembaruan utang, perjumpaan utang atau kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal, serta lewat waktu.

Berikut penjelasan mengenai 10 sebab hapusnya perikatan tersebut.

1. Pembayaran

Pembayaran merupakan salah satu cara paling umum untuk mengakhiri suatu perikatan. Pembayaran tidak selalu harus dilakukan langsung oleh debitur. Dalam keadaan tertentu, pihak ketiga juga dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Pasal 1382 KUH Perdata pada dasarnya memperbolehkan suatu perikatan dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan langsung, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Misalnya, seseorang memiliki utang kepada kreditur. Utang tersebut dapat dilunasi oleh pihak ketiga atas nama debitur. Namun, terdapat pengecualian terhadap prestasi yang secara khusus harus dilakukan sendiri oleh debitur.

Hal tersebut dapat terjadi apabila prestasi berkaitan erat dengan keahlian atau kemampuan pribadi debitur. Sebagai contoh, seseorang menyewa seorang pelukis terkenal untuk membuat lukisan potret. Pekerjaan tersebut tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pelukis lain tanpa persetujuan pihak yang memesan.

2. Penawaran Pembayaran Tunai yang Diikuti Penyimpanan atau Penitipan

Hapusnya perikatan juga dapat terjadi melalui penawaran pembayaran tunai yang kemudian diikuti penyimpanan atau penitipan.

Mekanisme ini dapat digunakan ketika debitur telah menawarkan pembayaran kepada kreditur, tetapi kreditur menolak menerimanya. Dalam kondisi demikian, debitur dapat menempuh mekanisme penitipan pembayaran sesuai ketentuan hukum.

Penawaran pembayaran yang dilakukan sesuai persyaratan hukum dan kemudian diikuti penitipan dapat mempunyai akibat hukum sebagaimana pembayaran. Dengan demikian, debitur dapat terbebas dari kewajibannya apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

3. Pembaruan Utang

Pembaruan utang atau novasi merupakan tindakan hukum yang menggantikan perikatan lama dengan perikatan baru.

Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata, terdapat tiga bentuk pembaruan utang.

Pertama, pembaruan objek utang, yaitu ketika para pihak membuat perikatan baru yang menggantikan kewajiban berdasarkan perikatan sebelumnya.

Kedua, pembaruan debitur, yaitu adanya debitur baru yang menggantikan debitur lama dan debitur lama tersebut dibebaskan oleh kreditur.

Ketiga, pembaruan kreditur, yaitu ketika kreditur baru menggantikan kreditur lama dalam hubungan perikatan sehingga debitur berhubungan dengan kreditur yang baru.

Dengan adanya novasi, perikatan lama berakhir dan digantikan oleh perikatan baru sesuai kesepakatan para pihak.

4. Perjumpaan Utang atau Kompensasi

Perjumpaan utang atau kompensasi terjadi ketika dua pihak pada saat yang sama saling menjadi kreditur dan debitur.

Pasal 1425 KUH Perdata mengatur mengenai keadaan ketika dua orang saling memiliki utang satu sama lain sehingga utang tersebut dapat diperhitungkan untuk saling menghapus.

Contohnya, A mempunyai utang kepada B sebesar Rp1 juta. Pada saat yang sama, B juga mempunyai utang kepada A sebesar Rp1 juta. Jika syarat kompensasi terpenuhi, kedua kewajiban tersebut dapat saling diperhitungkan sehingga tidak diperlukan pembayaran secara terpisah dari A kepada B dan kemudian dari B kepada A.

Besarnya penghapusan melalui kompensasi pada prinsipnya disesuaikan dengan jumlah utang yang dapat diperjumpakan.

5. Percampuran Utang

Percampuran utang atau confusio terjadi ketika kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada orang yang sama.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1436 dan Pasal 1437 KUH Perdata. Pasal 1436 pada pokoknya menyatakan bahwa apabila kedudukan kreditur dan debitur berada pada satu orang, demi hukum terjadi percampuran utang yang menyebabkan piutang tersebut hapus.

Contohnya dapat terjadi dalam hubungan pewarisan. Seseorang mempunyai utang kepada pamannya. Setelah sang paman meninggal dunia, orang tersebut menjadi ahli waris tunggal dan memperoleh seluruh harta serta hak tagih yang sebelumnya dimiliki pamannya.

Dalam kondisi tersebut, kedudukan orang tersebut menjadi sekaligus sebagai pihak yang memiliki kewajiban membayar dan pihak yang mempunyai hak tagih atas utang tersebut. Keadaan demikian dapat menimbulkan percampuran utang.

6. Pembebasan Utang

Perikatan juga dapat berakhir karena pembebasan utang. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 1438 sampai dengan Pasal 1443 KUH Perdata.

Pembebasan utang terjadi ketika kreditur secara nyata melepaskan haknya untuk menagih kewajiban kepada debitur.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pembebasan utang tidak dapat begitu saja dianggap terjadi hanya karena kreditur tidak melakukan penagihan dalam jangka waktu tertentu. Pembebasan utang harus dapat dibuktikan berdasarkan keadaan atau tindakan hukum yang menunjukkan bahwa kreditur memang membebaskan debitur dari kewajibannya.

Dengan demikian, tidak adanya penagihan dalam waktu lama tidak otomatis berarti utang telah dihapuskan melalui pembebasan utang.

7. Musnahnya Barang yang Terutang

Hapusnya perikatan juga dapat terjadi apabila barang yang menjadi objek perikatan musnah atau hilang. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUH Perdata.

Pada prinsipnya, musnahnya objek perikatan dapat menyebabkan kewajiban berakhir apabila terpenuhi persyaratan tertentu.

Di antaranya, musnahnya barang bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian debitur dan debitur belum berada dalam keadaan lalai menyerahkan barang tersebut kepada kreditur.

Dalam kondisi tertentu, perikatan tetap dapat hapus meskipun debitur telah lalai, apabila debitur dapat membuktikan bahwa barang tersebut tetap akan musnah sekalipun telah berada dalam penguasaan kreditur. Penerapannya tetap bergantung pada keadaan konkret serta pembuktian mengenai kejadian yang menyebabkan musnahnya barang.

8. Kebatalan atau Pembatalan

Kebatalan atau pembatalan juga merupakan salah satu sebab yang dapat mengakhiri perikatan. Ketentuan terkait dapat ditemukan dalam Pasal 1446 sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata.

Salah satu persoalan yang diatur adalah perikatan yang dibuat oleh pihak yang belum dewasa atau berada di bawah pengampuan.

Sementara itu, perikatan yang lahir karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan dapat dimintakan pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 1449 KUH Perdata.

Perlu dibedakan antara perikatan yang sejak awal tidak memenuhi persyaratan keabsahan dengan perikatan yang pada dasarnya berlaku tetapi dapat dimintakan pembatalan. Akibat hukum keduanya tidak selalu sama sehingga penerapannya perlu melihat kondisi perjanjian dan dasar hukumnya.

9. Berlakunya Syarat Batal

Perikatan juga dapat hapus karena berlakunya suatu syarat batal.

Syarat batal merupakan klausul atau keadaan yang menyebabkan suatu perikatan berakhir apabila kondisi yang telah ditentukan sebelumnya benar-benar terjadi.

Pengaturan mengenai syarat batal terdapat dalam ketentuan mengenai perikatan bersyarat dalam KUH Perdata.

Dengan demikian, apabila para pihak sejak awal mengaitkan keberlangsungan perikatan dengan suatu peristiwa tertentu dan peristiwa tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan, perikatan dapat berakhir sesuai konsekuensi hukum dari syarat tersebut.

10. Lewat Waktu

Sebab terakhir adalah lewat waktu atau daluwarsa.

Lewat waktu merupakan mekanisme hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh hak tertentu atau terbebas dari suatu tuntutan setelah jangka waktu tertentu terpenuhi sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Dalam konteks hapusnya perikatan, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 1967 KUH Perdata, yang mengatur bahwa tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, pada prinsipnya hapus karena lewat waktu setelah 30 tahun, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.

Namun, penerapan daluwarsa tidak dapat dilepaskan dari jenis hak atau tuntutan yang bersangkutan dan ketentuan khusus mengenai jangka waktu yang mungkin berlaku.

Kesimpulan

Pasal 1381 KUH Perdata mengatur berbagai keadaan yang dapat menyebabkan suatu perikatan berakhir. Sepuluh sebab tersebut adalah pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan, pembaruan utang, perjumpaan utang atau kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal, serta lewat waktu.

Masing-masing sebab memiliki persyaratan dan akibat hukum yang berbeda. Karena itu, suatu perikatan tidak dapat dianggap hapus hanya berdasarkan keadaan tertentu tanpa melihat ketentuan yang mengaturnya serta fakta konkret yang terjadi.

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1381 dan ketentuan terkait mengenai pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang, pembatalan, syarat batal, serta daluwarsa.

Referensi

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers, 2021.

R

Tentang Penulis

Rangga Triatmaja

Penulis — Universitas STEKOM

Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.

Lanjutkan Membaca

Artikel Lainnya