Aturan Pemblokiran Rekening Bank yang Perlu Dipahami
Rangga Triatmaja
31 Agustus 2026
Pemblokiran rekening bank adalah tindakan yang membatasi sementara akses terhadap rekening atau harta kekayaan tertentu. Tindakan ini dapat dilakukan dalam kondisi dan berdasarkan kewenangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa mekanisme yang dapat menjadi dasar pemblokiran, mulai dari kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi pengawasan, proses penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga ketentuan khusus dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami siapa yang berwenang melakukan pemblokiran, apa alasan yang dapat menjadi dasar tindakan tersebut, berapa lama pemblokiran dapat dilakukan, serta bagaimana prosedur pembukaannya.
Pemblokiran Rekening Bank oleh OJK
OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Kewenangan tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap Undang-Undang Perbankan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Pasal 36A ayat (1) UU Perbankan sebagaimana diubah melalui UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK, antara lain, untuk meminta data atau dokumen dari bank maupun pihak tertentu yang memiliki pengaruh terhadap bank. Selain itu, OJK juga berwenang memerintahkan bank melakukan pemblokiran tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum atau POJK 5/2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perintah pemblokiran rekening tertentu dapat dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK maupun atas permintaan pihak lain kepada OJK.
Rekening yang menjadi objek pemblokiran pada dasarnya merupakan rekening yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana yang berasal dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemblokiran dapat diberlakukan untuk jangka waktu tertentu atau sampai OJK mengeluarkan perintah untuk membuka kembali pemblokiran tersebut.
Dalam kondisi tertentu, apabila pemilik rekening telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangannya, proses pemblokiran dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin OJK.
Dengan demikian, kewenangan OJK untuk memerintahkan pemblokiran tidak berarti setiap rekening dapat diblokir tanpa dasar. Tindakan tersebut harus berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan atau permintaan yang memenuhi ketentuan, serta ditujukan terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Pemblokiran Rekening Berdasarkan KUHAP Baru
Pemblokiran rekening juga dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum pidana. Ketentuan mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP baru, pemblokiran termasuk salah satu bentuk upaya paksa. Secara umum, pemblokiran merupakan tindakan sementara untuk mencegah penggunaan atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau objek administratif tertentu.
Pemblokiran dalam proses pidana dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya.
Namun, terdapat mekanisme perizinan yang harus diperhatikan. Pada keadaan normal, pemblokiran memerlukan izin dari ketua pengadilan negeri.
Permohonan izin tersebut setidaknya harus menjelaskan beberapa hal, yaitu tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang hendak diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.
Ketua pengadilan negeri kemudian melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru, penelitian dilakukan paling lama dua hari sejak permohonan diajukan.
Apabila izin diberikan, pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Masa tersebut masih dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama enam bulan.
Pemblokiran dalam Keadaan Mendesak
KUHAP baru juga memberikan pengecualian untuk situasi tertentu. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu izin ketua pengadilan negeri.
Keadaan mendesak tersebut antara lain berkaitan dengan adanya potensi pengalihan harta kekayaan, tindak pidana yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik, permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, atau keadaan lain berdasarkan penilaian penyidik.
Meskipun pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, penyidik tetap harus meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah tindakan dilakukan.
Ketua pengadilan negeri selanjutnya memberikan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam.
Apabila persetujuan tidak diberikan, pemblokiran wajib dibuka kembali paling lama tiga hari kerja. Pembukaan tersebut dilakukan oleh pejabat yang sebelumnya memerintahkan pemblokiran dengan menerbitkan surat perintah pencabutan pemblokiran.
Hal serupa berlaku apabila perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, maupun terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dalam kondisi tersebut, pemblokiran juga harus dicabut sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Pemblokiran Rekening dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain aturan umum dalam KUHAP, pemblokiran rekening juga memiliki mekanisme khusus dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur bahwa bank sebagai pihak pelapor dapat menerima perintah pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Perintah tersebut dapat berkaitan dengan orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, maupun terdakwa.
Agar dapat dilaksanakan, perintah pemblokiran harus diberikan secara tertulis dan memuat informasi yang jelas. Informasi tersebut antara lain mencakup identitas pihak terkait, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta lokasi harta kekayaan yang menjadi objek pemblokiran.
Setelah menerima perintah yang sah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank wajib melaksanakan pemblokiran.
Untuk mekanisme berdasarkan UU TPPU, pemblokiran dilakukan selama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, bank wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain TPPU, sejumlah tindak pidana khusus lainnya juga memiliki ketentuan mengenai pemblokiran harta kekayaan, termasuk perkara korupsi dan tindak pidana terorisme.
Siapa yang Berwenang Memblokir Rekening Bank?
Dari berbagai ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pemblokiran rekening dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme yang berbeda.
OJK memiliki kewenangan memerintahkan bank melakukan pemblokiran tertentu dalam konteks pengawasan perbankan. Sementara dalam proses pidana, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat melakukan pemblokiran sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan khusus lainnya.
Dengan demikian, bank pada dasarnya tidak dapat melakukan pemblokiran secara bebas tanpa dasar. Bank menjalankan tindakan pemblokiran berdasarkan perintah atau mekanisme hukum yang menjadi landasannya.
Hal penting lainnya adalah adanya hubungan antara rekening atau harta kekayaan yang diblokir dengan alasan hukum yang mendasarinya. Artinya, pemblokiran semestinya memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Diblokir?
Apabila rekening mengalami pemblokiran, pemilik rekening sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pemblokiran tersebut pasti merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Langkah pertama adalah mencari tahu pihak yang memerintahkan pemblokiran serta dasar hukumnya. Pemilik rekening juga dapat meminta informasi kepada bank mengenai status rekening dan alasan rekening tidak dapat digunakan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pemblokiran berkaitan dengan proses pidana, penting untuk mengetahui apakah terdapat surat perintah, izin atau penetapan pengadilan, serta objek dan perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Apabila terdapat dugaan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar atau tidak mengikuti prosedur yang diwajibkan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Dalam situasi yang melibatkan perkara pidana atau jumlah dana yang besar, konsultasi dengan advokat dapat membantu memastikan hak dan langkah hukum yang tersedia.
Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Layanan Perbankan
Pemblokiran rekening juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan memberikan sejumlah ketentuan mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha jasa keuangan.
Bank memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, perlindungan tersebut harus dipahami bersama dengan kewajiban bank untuk mematuhi perintah yang sah dari otoritas atau aparat penegak hukum. Oleh karena itu, adanya pemblokiran tidak secara otomatis berarti bank telah melakukan pelanggaran terhadap konsumen.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu pemblokiran harus melihat dasar hukum, pihak yang memerintahkan, prosedur yang ditempuh, serta kondisi konkret yang melatarbelakanginya.
Kesimpulan
Aturan pemblokiran rekening bank memiliki dasar hukum yang berbeda-beda tergantung pada alasan dan mekanisme pemblokirannya. OJK dapat memerintahkan pemblokiran dalam rangka pengawasan perbankan, sedangkan aparat penegak hukum dapat melakukan pemblokiran dalam proses pidana berdasarkan ketentuan KUHAP maupun undang-undang khusus.
KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memberikan mekanisme yang lebih terstruktur, termasuk kewajiban memperoleh izin pengadilan dalam kondisi normal serta mekanisme khusus untuk keadaan mendesak.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, pemblokiran memiliki ketentuan tersendiri dengan persyaratan dan batas waktu tertentu.
Karena itu, rekening bank tidak seharusnya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap tindakan pemblokiran perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang, memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mengikuti prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan ketentuan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ketentuan pidananya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme beserta peraturan perubahannya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Hukumonline, “Aturan Pemblokiran Rekening Bank,” sebagai bahan rujukan dan pembahasan mengenai mekanisme pemblokiran rekening berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tentang Penulis
Rangga Triatmaja
Penulis — Universitas STEKOM
Penulis aktif yang berfokus pada isu-isu akademik, teknologi pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.